Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali mengemuka dalam diskursus hukum nasional. Seorang akademisi dari Universitas Gadjah Mada mengajukan usulan substantif: regulasi tersebut tidak cukup hanya mengatur kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga wajib memuat mekanisme pemulihan hak bagi korban. Usulan ini menyoroti celah yang selama ini jarang dibahas dalam perdebatan publik, yakni apa yang terjadi setelah aset berpindah ke tangan negara.
Berdasarkan penelusuran terhadap pernyataan akademik tersebut, terdapat tiga persoalan utama yang diangkat: tahapan pasca-perampasan, tata kelola aset sitaan, serta jalur pengembalian kepada pihak yang dirugikan. Ketiganya dinilai belum memiliki payung hukum yang memadai dalam kerangka peraturan yang berlaku saat ini.
Klaim: Pemulihan Hak Korban Belum Diatur Secara Eksplisit
Inti usulan yang disampaikan adalah klaim bahwa proses perampasan aset selama ini berhenti pada titik pemindahan kepemilikan kepada negara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tidak terdapat prosedur baku yang memastikan aset tersebut kembali kepada korban tindak pidana. Faktanya, dalam berbagai rezim hukum, aset rampasan umumnya masuk ke kas negara tanpa mekanisme restitusi yang terstruktur.
Klaim: RUU Perampasan Aset perlu mengatur tahapan setelah aset dirampas, termasuk pengelolaan dan pengembaliannya kepada korban.
Fakta: Berdasarkan kajian akademik, kerangka regulasi yang ada belum menetapkan alur restitusi yang jelas bagi korban kejahatan ekonomi maupun kejahatan lain yang menimbulkan kerugian finansial.
Data menunjukkan bahwa negara-negara dengan rezim perampasan aset yang mapan, seperti Australia dan Inggris, telah mengadopsi skema civil asset recovery yang disertai jaminan kompensasi bagi pihak terdampak. Perbandingan ini memperkuat argumen bahwa Indonesia memerlukan klausul serupa.
Verifikasi: Pengelolaan Aset Rampasan Masih Tumpang Tindih
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen akademik yang beredar, disebutkan bahwa tata kelola aset sitaan saat ini tersebar di beberapa institusi, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga badan pengelola aset negara. Kondisi ini menimbulkan risiko aset rusak, hilang, atau menurun nilainya sebelum dikembalikan kepada korban.
Akademisi tersebut menekankan perlunya satu lembaga pengelola dengan kewenangan terpusat. Sumber resmi yang dirujuk menyebut bahwa tanpa sentralisasi, proses pemulihan hak korban akan terhambat oleh birokrasi antar-lembaga. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemulihan yang cepat dan transparan.
Lebih jauh, ketiadaan mekanisme pengembalian yang tegas berpotensi membuat korban kembali menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi. Upaya ini tidak akurat untuk mengukur efektivitas perampasan aset, karena dua jalur hukum tersebut memiliki dasar dan tujuan berbeda.
Bukti: Preseden Restitusi Belum Menjadi Standar
Bukti yang dihimpun menunjukkan bahwa praktik restitusi di Indonesia lebih banyak muncul dalam perkara pidana tertentu, misalnya tindak pidana perdagangan orang. Dalam perkara korupsi berskala besar, pengembalian kerugian negara menjadi prioritas, sementara kerugian individu korban sering terabaikan.
Data dari putusan pengadilan memperlihatkan bahwa amar putusan kerap hanya menyatakan aset dirampas untuk negara, tanpa mencantumkan kewajiban restitusi kepada korban. Pola ini memperkuat kesimpulan bahwa pemulihan hak korban memang belum menjadi bagian integral dari sistem perampasan aset.
Usulan akademisi UGM tersebut menyesatkan jika ditafsirkan sebagai penolakan terhadap RUU. Justru sebaliknya, usulan ini bersifat konstruktif untuk melengkapi substansi regulasi agar tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada keadilan restoratif.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa RUU Perampasan Aset perlu mengatur tahapan pasca-perampasan dan pengembalian aset kepada korban tergolong BENAR. Kerangka hukum yang ada belum menetapkan alur pemulihan hak korban secara eksplisit, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengaturan mengenai pengelolaan aset dan mekanisme restitusi menjadi prasyarat agar undang-undang ini tidak sekadar menjadi instrumen fiskal, melainkan juga sarana keadilan bagi mereka yang dirugikan.
Comments (0)