Sudinhub Jakarta Selatan Lakukan Operasi Cabut Pentil di Jalan Minangkabau

Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menindak tegas kendaraan yang parkir liar di Jalan Minangkabau, Manggarai, melalui operasi cabut pentil (OCP) pada Sabtu malam

Jul 07, 2026 - 23:36
0 0
Sudinhub Jakarta Selatan Lakukan Operasi Cabut Pentil di Jalan Minangkabau

Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menindak tegas kendaraan yang parkir liar di Jalan Minangkabau, Manggarai, melalui operasi cabut pentil (OCP) pada Sabtu malam (27/6/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya parkir sembarangan yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki di kawasan tersebut.

Kepala Sudinhub Jaksel, Bernard Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya tidak serta-merta melakukan pencabutan pentil. Sebelumnya, petugas sudah melakukan penggebahan dan memberikan imbauan berulang kali kepada para pemilik kendaraan roda empat dan roda dua. "Kami sudah mengingatkan agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar, bahu jalan, atau tepi jalan di sepanjang Jalan Minangkabau. Namun masih banyak yang melanggar, jadi operasi ini terpaksa kami jalankan," ujarnya kepada media kami.

Imbauan Berulang Tak Diindahkan

Operasi cabut pentil ini bukanlah yang pertama digelar di wilayah Jakarta Selatan. Menurut Bernard, pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif seperti pemasangan spanduk larangan parkir dan patroli rutin. Sayangnya, tingkat kepatuhan warga masih rendah sehingga tindakan lebih tegas diperlukan. "Kami sudah melakukan penggebahan berkali-kali, tapi faktanya pelanggaran terus terjadi. OCP ini adalah langkah terakhir untuk memberi efek jera," tambahnya.

"Melakukan penggebahan dan imbauan kepada pemilik kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar atau bahu jalan maupun tepi jalan di sepanjang jalan. Clear-nya di OCP."

Dalam pelaksanaannya, petugas Sudinhub mencabut pentil ban sejumlah mobil dan sepeda motor yang terbukti parkir di area terlarang. Kendaraan yang terkena OCP tidak bisa langsung digunakan hingga pemiliknya melapor ke petugas dan menerima pembinaan. Cara ini dinilai lebih efisien dibandingkan penggembokan atau penderekan yang memakan waktu dan biaya lebih besar, serta tetap memberikan sanksi langsung kepada pelanggar.

Kehadiran parkir liar di Jalan Minangkabau memang sudah lama dikeluhkan warga. Seorang warga sekitar, Andi, mengaku sering kesulitan berjalan di trotoar karena dipenuhi kendaraan parkir. "Trotoar seharusnya untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir. Setiap hari penuh mobil, saya sampai harus turun ke jalan raya. Semoga setelah OCP ini para pemilik kendaraan jadi sadar dan tidak mengulanginya lagi," ungkapnya saat ditemui di lokasi.

Pihak Sudinhub Jaksel menegaskan bahwa operasi cabut pentil akan terus digencarkan di titik-titik rawan pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan pemerintah daerah demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. "Kami tidak akan berhenti menindak jika kesadaran masih rendah. Mari kita patuhi aturan lalu lintas untuk Jakarta yang lebih tertib," tutup Bernard.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User