Serikat Ojol Tolak Status UMKM dalam Rencana Perpres Baru
Rencana pemerintah yang tengah merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) baru bagi ekosistem ojek online (ojol) memunculkan perdebatan tajam. Salah satu poin yang paling disorot adalah wacana pemberian ...
Rencana pemerintah yang tengah merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) baru bagi ekosistem ojek online (ojol) memunculkan perdebatan tajam. Salah satu poin yang paling disorot adalah wacana pemberian status Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada para pengemudi. Meski pemerintah menyodorkan gagasan itu sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian hukum, pandangan berbeda justru datang dari kalangan serikat pengemudi. Mereka menilai langkah tersebut tidak lebih dari sebuah ilusi administratif yang bisa menjauhkan pengemudi dari hak-hak mendasar yang selama ini diperjuangkan.
Mengapa Status UMKM Dianggap Tidak Memadai
Gagasan untuk memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori UMKM berangkat dari asumsi bahwa mereka adalah wirausaha mandiri yang bermitra dengan perusahaan penyedia aplikasi. Dengan status ini, pengemudi diharapkan dapat mengakses berbagai fasilitas pendukung usaha, seperti kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan kewirausahaan, dan program bantuan pemerintah lainnya. Namun, serikat pekerja ojol melihat pendekatan tersebut mengabaikan realitas hubungan kerja yang sesungguhnya. Menurut mereka, pengemudi tetap terikat pada kebijakan tarif, sistem suspend, serta mekanisme distribusi order yang sepenuhnya dikendalikan oleh aplikator. Dalam praktiknya, pengemudi tidak memiliki kendali penuh atas usaha mereka layaknya pelaku UMKM pada umumnya, sehingga label wirausaha menjadi tidak akurat.
Lebih jauh, status UMKM dikhawatirkan hanya akan menjadi kedok bagi pemerintah dan perusahaan platform untuk melepaskan tanggung jawab atas perlindungan dasar pengemudi. Pengemudi tidak akan mendapatkan jaminan upah minimum, tunjangan kesehatan yang memadai, jaminan kecelakaan kerja, maupun kepastian jam kerja. Alih-alih memperkuat posisi tawar, status ini justru dianggap berpotensi memperlebar ketimpangan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Tuntutan Pengakuan sebagai Pekerja Khusus
Serikat pengemudi tidak sekadar menolak tanpa menawarkan solusi. Mereka secara konsisten mendorong agar pemerintah mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja dengan karakteristik khusus, bukan sekadar mitra usaha. Konsep ini, yang sudah diterapkan di beberapa yurisdiksi internasional, memungkinkan pengemudi tetap bekerja secara fleksibel tanpa kehilangan hak-hak dasar ketenagakerjaan. Dengan status tersebut, negara dapat mewajibkan perusahaan platform untuk memberikan perlindungan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, secara penuh, serta menetapkan batas bawah tarif yang adil berdasarkan perhitungan biaya operasional riil dan kebutuhan hidup layak.
Menurut perwakilan serikat, fleksibilitas kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus tanggung jawab penyedia platform. Selama algoritma dan kebijakan internal perusahaan masih secara efektif mengarahkan cara pengemudi bekerja, maka hubungan tersebut jauh melampaui kemitraan biasa. Oleh karena itu, payung hukum yang diusulkan melalui Perpres harus secara tegas mendefinisikan relasi khusus ini, lengkap dengan hak atas upah minimum, tunjangan hari raya, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berpihak pada pekerja.
Benturan Kepentingan dan Potensi Jebakan Regulasi
Perdebatan soal status ini juga mengungkap benturan kepentingan yang kompleks antara pemerintah, perusahaan platform, dan pengemudi. Pemerintah berkepentingan mendorong pertumbuhan sektor UMKM serta menciptakan kepastian investasi bagi perusahaan teknologi. Sementara itu, perusahaan aplikasi cenderung mendukung model kemitraan berbasis UMKM karena meringankan beban biaya operasional dan meminimalkan kewajiban ketenagakerjaan. Di sisi lain, pengemudi sebagai pihak yang paling rentan justru khawatir terjebak dalam skema yang hanya memindahkan risiko sepenuhnya ke pundak mereka.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Di beberapa negara, wacana serupa pernah diuji coba dan hasilnya memperlihatkan bahwa status wirausaha mandiri tanpa perlindungan kerja yang kuat justru meningkatkan angka kemiskinan pekerja gig dan menurunkan tingkat kesejahteraan secara keseluruhan. Indonesia, dengan jumlah pengemudi ojol yang mencapai jutaan orang, perlu belajar dari pengalaman tersebut agar Perpres baru tidak sekadar menjadi instrumen administratif yang hanya menguntungkan salah satu pihak.
Di tengah proses finalisasi rancangan, serikat pengemudi terus menyuarakan agar substansi Perpres benar-benar mampu mengubah kondisi di lapangan. Mereka menolak solusi ilusif yang hanya memberikan akses pada kredit dan bantuan usaha, tetapi mengabaikan perlindungan penghasilan dan keselamatan kerja. Titik kritisnya terletak pada kemauan pemerintah untuk tidak sekadar menciptakan kategori baru di atas kertas, melainkan membangun ekosistem kerja yang berkeadilan bagi jutaan pengemudi yang setiap hari menopang mobilitas perkotaan.
Comments (0)