Sindiran 'Londo Ireng' Prabowo pada Pengkritik Kebijakan Negara
Pernyataan terbaru Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kembali memicu diskusi publik setelah ia melontarkan istilah 'Londo Ireng' yang ditujukan kepada tiga kelompok masyarakat: jurnalis, aktivis lemb...
Pernyataan terbaru Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kembali memicu diskusi publik setelah ia melontarkan istilah 'Londo Ireng' yang ditujukan kepada tiga kelompok masyarakat: jurnalis, aktivis lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan akademisi. Istilah berbahasa Jawa yang secara harfiah berarti 'Belanda Hitam' ini disampaikan dalam sebuah forum yang membahas dinamika pembangunan nasional, di mana Prabowo mengungkapkan pandangannya bahwa ketiga elemen tersebut memiliki kecenderungan untuk terus-menerus menyoroti kelemahan pemerintah tanpa memberikan apresiasi terhadap pencapaian yang telah diraih.
Makna Historis di Balik Julukan yang Dilemparkan
Penggunaan istilah 'Londo Ireng' bukanlah hal baru dalam perbendaharaan politik Indonesia. Secara historis, frasa ini memiliki akar yang dalam pada masa kolonial, merujuk pada orang-orang pribumi yang dianggap terlalu mengadopsi gaya hidup dan cara berpikir Belanda, atau mereka yang menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing. Dalam konteks kekinian, pilihan diksi ini oleh seorang pejabat tinggi negara terhadap warga negaranya sendiri membawa beban simbolik yang tidak ringan. Ini bukan sekadar kritik biasa, melainkan sebuah label yang mengandung tuduhan pengkhianatan budaya dan pemihakan terhadap kekuatan eksternal yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa.
Para pengamat komunikasi politik menilai bahwa pemilihan istilah tersebut secara sengaja dirancang untuk menciptakan dikotomi antara 'kita' sebagai patriot sejati dan 'mereka' yang dianggap sebagai pengganggu. Pola ini menciptakan narasi bahwa setiap bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah bukanlah bagian dari proses demokrasi yang sehat, melainkan sebuah bentuk pembangkangan yang terinspirasi oleh agenda asing. Hal ini berpotensi mereduksi kompleksitas perdebatan kebijakan publik menjadi sekadar persoalan kesetiaan nasional.
Tiga Pilar Demokrasi di Bawah Sorotan Tajam
Kelompok pertama yang menjadi sasaran adalah jurnalis. Dalam ekosistem demokrasi, pers berfungsi sebagai pilar keempat yang tugas utamanya justru melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Fungsi kontrol ini melekat secara inheren dalam profesi kewartawanan. Ketika pemerintah meluncurkan program, jurnalis memang bertanggung jawab untuk menguji klaim, mengungkap data, dan memberikan konteks kepada publik. Menyamakan kerja-kerja investigatif semacam ini dengan sekadar 'mencari kesalahan' menunjukkan adanya ketegangan yang terus berlanjut antara keinginan pemerintah untuk mengontrol narasi dan kewajiban pers untuk menyajikan fakta secara independen.
Sasaran kedua adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Organisasi-organisasi ini seringkali berada di garis depan dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat yang terdampak oleh proyek-proyek strategis nasional. Mulai dari isu sengketa lahan, dampak lingkungan dari pembangunan infrastruktur, hingga transparansi anggaran, LSM berperan sebagai penyeimbang yang memastikan bahwa suara komunitas akar rumput tidak tenggelam oleh gemuruh proyek mercusuar. Melabeli mereka dengan istilah peyoratif mengabaikan fakta bahwa banyak dari kelompok ini bekerja dengan data lapangan dan metodologi riset yang ketat, bukan sekadar asumsi tanpa dasar.
Adapun kelompok ketiga, akademisi, memiliki mandat institusional untuk mengkaji setiap kebijakan melalui kerangka ilmiah. Universitas dan lembaga riset didesain sebagai ruang di mana pemikiran kritis dipupuk, bukan ditekan. Ketika para profesor, peneliti, atau mahasiswa mengeluarkan analisis yang mempertanyakan efektivitas suatu program, mereka sejatinya sedang menjalankan fungsi sosial dari ilmu pengetahuan. Menempatkan mereka dalam kategori yang sama dengan 'pengacau' mencerminkan keretakan serius dalam hubungan antara dunia pengetahuan dan pusat kekuasaan politik.
Dampak Psikologis dan Ruang Demokrasi yang Mengecil
Di luar perdebatan semantik, dampak paling merusak dari pelabelan semacam ini adalah terciptanya iklim ketakutan di kalangan warga negara yang kritis. Jika seorang menteri dengan pengaruh politik sebesar Prabowo secara terbuka menstigmatisasi profesi-profesi tertentu, pesan yang sampai ke tingkat masyarakat bawah bisa jauh lebih keras: bahwa menjadi kritis terhadap pemerintah adalah tindakan yang tidak patriotik. Efek riak (ripple effect) dari retorika ini dapat menyebabkan swasensor di kalangan jurnalis muda, penurunan minat mahasiswa untuk terlibat dalam gerakan sosial, atau penyusutan ruang bagi peneliti independen untuk mempublikasikan temuan mereka tanpa merasa terancam.
Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia memiliki konstitusi yang secara gamblang melindungi kebebasan berpendapat, berserikat, dan memperoleh informasi. Ketiga hak fundamental ini adalah napas bagi kehidupan jurnalis, aktivis, dan akademisi. Mengkritik bukan berarti membenci negeri sendiri; justru dalam tradisi demokrasi modern, kritik yang konstruktif dipahami sebagai bentuk tanggung jawab warga negara untuk turut serta dalam proses bernegara. Tanpa adanya mekanisme umpan balik yang jujur dari elemen-elemen masyarakat sipil ini, pemerintah akan beroperasi dalam gelembung informasi yang berbahaya, di mana setiap kebijakan terlihat berhasil hanya karena tidak ada yang berani mengatakan sebaliknya.
Menimbang Ulang Retorika Kekuasaan
Peristiwa ini mengundang refleksi yang lebih luas mengenai bagaimana para pemimpin seharusnya merespons kritik. Dalam berbagai kesempatan internasional, para pemimpin negara maju justru menyediakan jalur khusus bagi masukan dari jurnalis investigatif, pelibatan rutin dengan lembaga pemikir independen, dan kolaborasi riset dengan universitas-universitas terkemuka. Model interaksi semacam ini didasari pada kesadaran bahwa pengambilan keputusan di tingkat negara terlalu kompleks untuk ditangani sendirian oleh birokrasi. Singkatnya, kritik adalah komponen vital dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bukan penghalang.
Alih-alih menciptakan label yang memecah belah, langkah yang lebih visioner adalah membangun mekanisme dialog yang melembaga antara negara dan masyarakat sipil. Ketegangan antara pemerintah dan kelompok kritis bukanlah hal yang harus dimatikan, melainkan dikelola secara produktif melalui debat publik yang berbasis bukti. Pada akhirnya, kekuatan suatu bangsa tidak diukur dari seberapa bisu warganya, melainkan dari seberapa mampu mereka mengartikulasikan perbedaan pendapat tanpa kehilangan kohesi sosial sebagai satu bangsa.
Comments (0)