Sekda Jateng Sebut Kasus Absensi Fiktif ASN Brebes Tamparan bagi Reformasi Birokrasi

Sekda Jateng Sebut Kasus Absensi Fiktif ASN Brebes Tamparan bagi Reformasi Birokrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno mengomentari penetapan tersangka sembilan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dalam kasus absensi fiktif. Menurut Sumarno, kasus tersebut menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi yang tengah digencarkan oleh pemerintah provinsi. Ia menegaskan bahwa praktik curang semacam itu tidak bisa ditoleransi karena mencederai kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kejaksaan Negeri Brebes sebelumnya menetapkan sembilan ASN di lingkungan Pemkab Brebes sebagai tersangka atas dugaan manipulasi data kehadiran secara sistematis. Para tersangka diduga kuat telah merekayasa absensi harian dengan memanfaatkan celah pada sistem manual maupun aplikasi kepegawaian yang berlaku. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, karena gaji dan tunjangan tetap dibayarkan penuh kepada mereka yang nyatanya tidak menjalankan kewajiban sebagai abdi negara.

Sumarno menyampaikan keprihatinannya saat ditemui di sela-sela acara rapat koordinasi pemerintahan daerah di Magelang, Jumat (16/1). Ia mengaku telah menerima laporan dari Inspektorat Jateng yang melakukan audit investigatif bersama tim dari Pemkab Brebes. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan rakyat. Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” ujar Sumarno.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan rakyat. Saya sangat menyesalkan kejadian ini."

Komitmen Pemprov Jateng dalam Pencegahan

Sumarno memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jateng akan mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Salah satunya adalah dengan mempercepat penerapan sistem absensi digital berbasis pengenalan wajah (face recognition) yang terintegrasi dengan database kepegawaian di semua kabupaten/kota. “Kami ingin menutup semua celah yang memungkinkan praktik kotor ini terjadi. Tidak ada lagi toleransi untuk absensi fiktif,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan dan melakukan audit mendadak terhadap sistem kehadiran di lingkungan PNS. Sumarno menegaskan, jika ditemukan indikasi serupa di daerah lain, akan langsung ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Respons Pemerintah Daerah Brebes

Di tempat terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia menegaskan bahwa Pemkab Brebes akan segera menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada para tersangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan bersikap tegas. Ini pembelajaran bagi seluruh ASN agar bekerja dengan jujur dan profesional,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil audit internal yang menemukan kejanggalan pada rekap kehadiran pegawai di beberapa dinas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User