Oct 15, 2026
factcheck

Sekda Cilacap Nonaktif Akui Ditawari Uang Tutupi Kasus THR

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, terdakwa yang juga Sekretaris Daerah nonaktif, Sadmoko Danardono, menyampaikan pembe...

Sekda Cilacap Nonaktif Akui Ditawari Uang Tutupi Kasus THR

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, terdakwa yang juga Sekretaris Daerah nonaktif, Sadmoko Danardono, menyampaikan pembelaan pribadi. Berdasarkan verifikasi terhadap berkas pleidoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan adanya tawaran sejumlah uang kompensasi. Tawaran itu menurut klaimnya diajukan agar ia bersedia memikul seluruh tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut seorang diri.

Pernyataan ini menjadi salah satu poin krusial yang mencuat dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan. Kubu penuntut maupun majelis hakim belum memberikan tanggapan resmi atas substansi pengakuan tersebut. Data menunjukkan, pengungkapan ini menambah lapisan baru dalam rangkaian pemeriksaan yang telah berjalan sejak penyelidikan tahap awal.

Kronologi Pengakuan di Ruang Sidang

Sadmoko menyatakan bahwa tawaran uang itu bukan berasal dari inisiatifnya sendiri. Klaim bahwa dirinya diminta menanggung kasus secara sepihak muncul dalam bagian pembelaan yang membahas konstruksi perkara. Faktanya adalah pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka di ruang sidang yang dihadiri majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Sumber resmi dari dokumen pembelaan menyebutkan bahwa tawaran itu disertai janji kompensasi finansial. Namun, hingga berita ini diverifikasi, tidak ada bukti tertulis maupun rekaman yang dilampirkan untuk mendukung klaim tersebut. Verifikasi terhadap alat bukti tambahan masih menjadi kewenangan majelis hakim.

Bertentangan dengan asumsi publik yang menganggap pengakuan ini sebagai pembelaan murni, konteks pleidoi menempatkan pernyataan itu sebagai bantahan terhadap dakwaan. Dalam sistem peradilan pidana, nota pembelaan berfungsi menyanggah konstruksi jaksa, bukan menjadi pengakuan bersalah.

Posisi Kasus Korupsi THR dalam Dakwaan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana THR yang bersumber dari anggaran daerah. Berdasarkan verifikasi terhadap surat dakwaan, jaksa menilai terdapat aliran dana yang tidak sesuai peruntukan. Sadmoko didudukkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara jabatan.

Klaim bahwa ia menanggung kasus sendirian perlu dibaca dalam kerangka pembagian peran antar tersangka. Data menunjukkan, penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat lain. Namun, tidak seluruhnya berlanjut ke tahap persidangan. Ketimpangan posisi inilah yang kemudian dipersoalkan dalam pleidoi.

Jika tawaran uang itu benar adanya, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan yang menghambat penegakan hukum. Faktanya adalah Pasal 21 Undang-Undang Tipikor mengatur larangan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan. Unsur ini memerlukan pembuktian terpisah, bukan sekadar pengakuan lisan di persidangan.

Relevansi dan Batas Pembuktian

Majelis hakim memiliki kewenangan menilai kredibilitas pernyataan terdakwa. Berdasarkan verifikasi terhadap praktik peradilan, pengakuan yang tidak didukung bukti lain umumnya tidak cukup menjadi dasar tunggal. Verifikasi forensik terhadap klaim tawaran uang membutuhkan jejak transaksi, komunikasi, atau kesaksian pihak ketiga.

Sumber resmi belum mengonfirmasi apakah penyidik akan membuka penyelidikan baru atas dugaan tawaran tersebut. Data menunjukkan, laporan semacam ini kerap berhenti pada tataran pernyataan tanpa tindak lanjut hukum. Masyarakat menunggu apakah majelis hakim akan meminta klarifikasi tambahan.

Yang patut dicatat, pengungkapan di pleidoi tidak otomatis membatalkan dakwaan pokok. Klaim bahwa dirinya dikorbankan sendirian adalah argumen hukum, bukan putusan. Faktanya adalah putusan tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen persidangan, pernyataan Sadmoko tentang tawaran uang kompensasi tercatat sebagai bagian dari nota pembelaan. Namun, klaim tersebut belum memiliki dukungan bukti independen yang dapat diverifikasi secara forensik. Statusnya masih bersifat asersi pihak berperkara.

Karena itu, klaim bahwa ada upaya menutupi kasus melalui kompensasi finansial tergolong BELUM TERVERIFIKASI. Ia tidak dapat disebut salah sepenuhnya, tetapi juga belum dapat dinyatakan benar. Data menunjukkan, penetapan status hukum memerlukan pemeriksaan lanjutan di luar ruang sidang.

Verifikasi atas substansi perkara korupsi THR tetap mengacu pada dakwaan dan alat bukti resmi. Masyarakat sebaiknya tidak menyimpulkan lebih jauh sebelum majelis hakim membacakan putusan final. Bukti menjadi satu-satunya rujukan sah dalam menilai klaim mana pun di persidangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User