Oct 22, 2026
factcheck

Saksi Sebut Poin Bea Keluar dalam BAP Hanya Tafsiran Pribadi

Persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp7,3 triliun kembali menghadirkan saksi da...

Saksi Sebut Poin Bea Keluar dalam BAP Hanya Tafsiran Pribadi

Persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp7,3 triliun kembali menghadirkan saksi dari instansi kepabeanan. Berdasarkan verifikasi terhadap jalannya persidangan, saksi tersebut menyatakan bahwa salah satu butir penting dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat pernyataan mengenai pengurangan bea keluar melalui program hilirisasi kelapa sawit sesungguhnya bukanlah kebijakan resmi, melainkan penafsiran pribadi penyidik.

Pernyataan itu menjadi titik krusial karena dokumen BAP selama ini diposisikan sebagai dasar konstruksi hukum dalam dakwaan. Klaim bahwa terdapat kebijakan pengurangan bea keluar yang merugikan negara melalui skema hilirisasi menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun narasi kerugian triliunan rupiah. Faktanya adalah saksi yang memiliki kewenangan teknis di bidang kepabeanan menegaskan bahwa substansi tersebut tidak pernah menjadi produk kebijakan lembaganya dalam bentuk apa pun.

Duduk Perkara dan Konteks Tuduhan

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas ekspor CPO beserta produk turunannya. Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan mengklaim bahwa negara dirugikan hingga Rp7,3 triliun akibat kebijakan yang dianggap memberi keuntungan tidak sah kepada sejumlah perusahaan eksportir. Angka itu disebut bersumber dari perhitungan selisih pungutan yang seharusnya diterima negara.

Data menunjukkan bahwa sektor kelapa sawit memang memiliki rezim pungutan berlapis, mencakup bea keluar dan pungutan ekspor. Namun mekanisme pengenaan tarif diatur melalui regulasi yang diterbitkan secara berkala oleh pemerintah, bukan melalui tafsir individual pejabat di lapangan. Karena itu, ketika BAP memuat pernyataan mengenai "pengurangan bea keluar" sebagai bagian dari program hilirisasi, hal tersebut memerlukan pembuktian berbasis dokumen resmi, bukan asumsi.

Verifikasi terhadap Substansi BAP

Dalam pemeriksaan di ruang sidang, saksi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menuturkan bahwa butir yang dimaksud muncul dari rangkaian tanya jawab pemeriksaan. Menurutnya, kalimat yang kemudian dikutip sebagai fakta hukum itu merupakan interpretasi penyidik atas keterangan yang diberikan, sehingga tidak dapat dibaca sebagai pengakuan atau pun penetapan kebijakan.

Klaim: Terdapat kebijakan pengurangan bea keluar melalui hilirisasi kelapa sawit yang menyebabkan kerugian negara Rp7,3 triliun.

Fakta: Saksi kepabeanan menyatakan butir tersebut hanya tafsiran pribadi dalam penyusunan BAP, bukan produk kebijakan resmi instansinya.

Pernyataan ini bertentangan dengan konstruksi dakwaan yang menempatkan dokumen BAP sebagai rujukan utama. Dalam praktik hukum acara pidana, BAP merupakan akta autentik yang memuat keterangan saksi atau tersangka, tetapi isi keterangan tetap harus diuji melalui pemeriksaan langsung di persidangan. Keterangan di persidangan memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan kutipan BAP apabila terdapat perbedaan penafsiran.

Implikasi pada Pembuktian Unsur Kerugian Negara

Unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi wajib dibuktikan secara kuantitatif dan kausal. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen dakwaan, angka Rp7,3 triliun diajukan sebagai hasil perhitungan tertentu. Namun apabila dasar perhitungannya bersandar pada tafsiran yang tidak memiliki landasan regulasi, maka rantai kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kerugian negara menjadi lemah.

Ahli hukum administrasi kepabeanan yang dihadirkan pada persidangan terpisah menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar mengikuti tarif yang ditetapkan pemerintah dan diumumkan secara terbuka. Tidak ada ruang bagi pejabat untuk secara sepihak mengurangi pungutan tanpa dasar peraturan. Dengan demikian, klaim mengenai pengurangan yang sistematis memerlukan bukti berupa dokumen penetapan, surat keputusan, atau pun instruksi tertulis.

Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti dokumen yang secara eksplisit memerintahkan pengurangan bea keluar atas nama program hilirisasi. Yang ada adalah rangkaian regulasi yang mengatur insentif dan tarif secara umum. Perbedaan antara kebijakan umum dan tafsir individual inilah yang menjadi inti persoalan dalam persidangan.

Posisi Para Pihak dan Arah Persidangan

Tim penuntut umum tetap berpegang pada dalil bahwa kerugian negara terjadi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mereka menilai keterangan saksi tidak menghapus pokok perkara, melainkan hanya mempersoalkan satu butir dalam BAP. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menggunakan keterangan tersebut untuk menggugat validitas konstruksi dakwaan secara keseluruhan.

Berdasarkan verifikasi, majelis hakim belum mengambil kesimpulan atas persoalan ini. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli dari sisi keuangan negara untuk menguji metodologi perhitungan angka Rp7,3 triliun. Apabila metodologi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka unsur kerugian negara berpotensi tidak terpenuhi.

Secara keseluruhan, pernyataan saksi bahwa butir soal bea keluar dalam BAP hanyalah tafsiran pribadi merupakan fakta persidangan yang signifikan. Klaim bahwa itu adalah kebijakan resmi tidak akurat dan menyesatkan apabila disampaikan tanpa konteks. Data menunjukkan belum ada bukti dokumen yang mengonfirmasi adanya kebijakan pengurangan bea keluar melalui hilirisasi. Karena itu, publikasi yang menyamakan tafsiran dalam BAP dengan kebijakan negara berpotensi menyesatkan dan tidak memenuhi standar verifikasi. Kesimpulannya, klaim tersebut tergolong menyesatkan sampai adanya bukti dokumen resmi yang membuktikan sebaliknya di persidangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User