Oct 10, 2026
factcheck

RUU Perampasan Aset Dinilai Butuh Pagar Hukum yang Kuat

Kalangan mahasiswa menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dari tindak pidana. Namun, mereka menekankan bahwa kewenangan bar...

RUU Perampasan Aset Dinilai Butuh Pagar Hukum yang Kuat

Kalangan mahasiswa menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dari tindak pidana. Namun, mereka menekankan bahwa kewenangan baru yang diberikan kepada aparat penegak hukum harus disertai rambu-rambu hukum yang jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen rancangan yang beredar dan pernyataan resmi sejumlah pihak, RUU ini diposisikan sebagai payung hukum untuk merampas aset yang berasal dari kejahatan, termasuk korupsi, narkotika, dan pencucian uang. Data menunjukkan bahwa nilai kerugian negara akibat korupsi terus meningkat setiap tahun, sehingga instrumen perampasan dinilai mendesak untuk melengkapi mekanisme pidana yang selama ini dianggap belum optimal.

Klaim: RUU Perampasan Aset hanya memperkuat penindakan. Fakta: RUU ini juga mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, yang memerlukan pengawasan ketat.

Pagar Hukum sebagai Syarat Utama

Dalam berbagai diskusi publik, mahasiswa menegaskan bahwa penguatan kewenangan harus diimbangi dengan jaminan hak atas keadilan. Mereka mengusulkan adanya mekanisme bantahan bagi pihak yang asetnya dirampas, batas waktu penyelesaian perkara, serta kewajiban transparansi dalam setiap proses penyitaan.

Sumber resmi menunjukkan bahwa beberapa negara telah menerapkan model perampasan aset non-konviktif, tetapi dengan catatan perlindungan hukum yang rinci. Pengalaman itu menjadi acuan bahwa keberhasilan instrumen ini sangat bergantung pada kualitas pengawasan dan akuntabilitas lembaga pelaksana.

Kekhawatiran Penyalahgunaan Wewenang

Kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan jika tidak ada kontrol yang memadai. Mahasiswa menilai bahwa tanpa mekanisme pengawasan independen, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mendorong agar RUU ini memuat ketentuan tentang audit berkala, pelaporan publik, serta hak gugat bagi pihak yang dirugikan. Hal ini bertentangan dengan anggapan bahwa perampasan aset semata-mata persoalan teknis penegakan hukum.

Harapan pada Proses Legislasi

Mahasiswa berharap pembahasan RUU ini dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Mereka menuntut agar draf final dipublikasikan untuk mendapat masukan, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Verifikasi terhadap pernyataan para pihak menunjukkan bahwa tujuan pemulihan aset negara tidak diperdebatkan. Perdebatan justru terletak pada cara agar instrumen ini bekerja efektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi. Data menunjukkan bahwa tanpa pagar hukum yang kuat, kebijakan perampasan aset berpotensi menyesatkan publik mengenai tujuan sebenarnya.

Kesimpulannya, RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting dalam memulihkan hasil tindak pidana. Namun, berdasarkan bukti dan pengalaman, keberhasilannya sangat bergantung pada pengawasan, transparansi, dan perlindungan hukum yang memadai. Tanpa itu, klaim bahwa kebijakan ini sepenuhnya menguntungkan negara menjadi tidak akurat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User