Rudianto Lallo Desak Pengawasan Ketat E-Commerce Demi Konsumen
Di tengah pesatnya pertumbuhan platform e-commerce di Indonesia, muncul suara lantang dari Senayan yang meminta pemerintah tidak tinggal diam. Adalah Rudia
Di tengah pesatnya pertumbuhan platform e-commerce di Indonesia, muncul suara lantang dari Senayan yang meminta pemerintah tidak tinggal diam. Adalah Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI sekaligus politikus Partai NasDem, yang secara terbuka mendesak pengawasan lebih ketat terhadap praktik bisnis di ranah digital. Menurutnya, maraknya keluhan masyarakat terkait penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, hingga dominasi produk impor ilegal merupakan bom waktu yang harus segera dijinakkan oleh regulasi tegas.
Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, memang tengah menggodok sejumlah revisi undang-undang perlindungan konsumen dan transaksi elektronik. Rudianto Lallo, yang dikenal vokal dalam isu-isu hukum digital, menilai bahwa undang-undang yang ada saat ini—seperti UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen—masih terlalu lentur menghadapi dinamika pasar online. “Kita tidak bisa lagi berpangku tangan. Setiap hari ada korban. Mulai dari barang tidak sesuai, data bocor, hingga uang raib. Ini sudah darurat,” tegas politikus asal Sulawesi Selatan itu dalam sebuah diskusi terbatas, Rabu pekan lalu.
Realita Pasar Digital yang Semakin Kompleks
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa nilai transaksi e-commerce Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp 573 triliun, naik 18% dari tahun sebelumnya. Lonjakan ini tidak hanya membawa keuntungan ekonomi, tetapi juga memperlebar celah penyalahgunaan. Dari laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sedikitnya 1.200 aduan per bulan masuk terkait transaksi online sepanjang kuartal pertama 2025. Angka ini meningkat signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu yang “hanya” 850 aduan.
Fenomena lain yang disorot Rudianto adalah menjamurnya barang impor ilegal melalui cross-border marketplace. Produk tekstil, elektronik, hingga kosmetik tanpa izin edar BPOM membanjiri pasar lokal dengan harga yang seringkali di bawah harga produsen dalam negeri. “Ini bukan hanya soal konsumen tertipu, tapi juga soal kematian pelan-pelan industri lokal,” ujarnya dengan nada prihatin.
Panggilan untuk Regulasi yang Pro-Konsumen
Rudianto Lallo menyampaikan tiga poin krusial yang harus diperkuat dalam regulasi baru nanti. Pertama, kewajiban verifikasi identitas penjual secara berlapis menggunakan data kependudukan yang terintegrasi dengan Dukcapil. Kedua, sistem perlindungan data pribadi dengan sanksi berat bagi pelaku kebocoran data. Ketiga, pembentukan unit khusus siber di bawah kepolisian yang bertugas menangani kejahatan e-commerce secara cepat, bukan sekadar menunggu laporan.
“Jangan sampai kita hanya menjadi pasar besar bagi orang lain, tetapi konsumen kita sendiri tidak terlindungi. Negara harus hadir. Jangan kalah cepat dengan perkembangan teknologi,” kata Rudianto dalam wawancara khusus, sembari menunjuk tumpukan berkas aduan yang menumpuk di mejanya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik. Menurutnya, banyak korban adalah kelompok rentan yang kurang paham literasi digital. Oleh karena itu, ia mendorong agar Kementerian Komunikasi dan Digital gencar melakukan sosialisasi, bekerja sama dengan platform e-commerce untuk memasang notifikasi peringatan pada setiap transaksi yang mencurigakan.
Dukungan dan Tantangan dari Platform
Menanggapi desakan itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik, namun mengingatkan agar regulasi tidak bersifat “memukul rata”. “Kami setuju pengawasan diperketat, terutama terhadap penjual asing yang tidak bertanggung jawab. Tapi jangan sampai regulasi baru malah menghambat inovasi dan membuat biaya operasional melonjak,” ungkap Ketua Umum idEA, Bima Laga, dalam pernyataan tertulisnya.
Rudianto menanggapi hal itu dengan tenang. “Bukan inovasi yang kita hambat, tapi kriminalitas. Kalau mereka taat aturan, tidak perlu takut. Justru regulasi yang jelas akan menciptakan persaingan sehat dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” jawabnya.
Di internal Komisi III, usulan ini mendapat dukungan lintas fraksi. Namun, penjadwalan pembahasan RUU masih menunggu harmonisasi dengan pemerintah. Targetnya, draf final bisa selesai akhir tahun ini dan segera disahkan tahun depan. Rudianto berjanji akan terus mengawal proses ini meski banyak tantangan dari lobi-lobi bisnis yang berkepentingan.
Langkah Nyata di Tingkat Pemerintahan
Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir lebih dari 2.000 situs e-commerce ilegal sepanjang tahun 2024. Namun, pemblokiran tersebut seringkali tidak efektif karena pelaku dengan mudah membuat domain baru. Rudianto mengusulkan kerja sama lebih dalam dengan penyedia jasa internet dan bank untuk memutus rantai transaksi sejak hulu, termasuk memblokir rekening penampung dana yang digunakan pelaku penipuan.
“Penipuan online itu seperti membasmi rumput liar. Satu dicabut, tumbuh lagi. Maka harus dari akar. Akarnya adalah akses ke uang dan data,” pungkasnya.
Dengan suaranya yang kian nyaring, Rudianto Lallo kini menjadi salah satu tokoh kunci yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan konsumen, pelaku usaha lokal, dan pemerintah dalam menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan aman. Publik tentu menagih bukti, bukan sekadar janji di atas kertas.
[SOCIAL_TWEET]: "Setiap hari ada korban. Barang tidak sesuai, data bocor, uang raib. Ini sudah darurat." Rudianto Lallo desak pengawasan ketat e-commerce demi konsumen Indonesia. #ECommerce #PerlindunganKonsumen[SOCIAL_TG]: Rudianto Lallo dari Komisi III DPR desak pengawasan lebih ketat untuk platform e-commerce. Menurutnya, UU yang ada masih terlalu lentur hadapi kejahatan digital. Simak tiga poin krusial yang ia usulkan.
Comments (0)