Puan Sorot Capaian DPR: 28 RUU Disahkan Jadi Undang-Undang

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani, mengangkat capaian lembaga legislatif pada masa jabatan 2024-2026. Dalam keterangannya, Puan memaparkan bahwa 28 rancangan undang...

Puan Sorot Capaian DPR: 28 RUU Disahkan Jadi Undang-Undang

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani, mengangkat capaian lembaga legislatif pada masa jabatan 2024-2026. Dalam keterangannya, Puan memaparkan bahwa 28 rancangan undang-undang (RUU) telah resmi disahkan menjadi undang-undang selama periode dua tahun tersebut. Angka ini menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk menilai jalannya fungsi legislasi parlemen di tengah berbagai dinamika politik nasional.

Pernyataan tersebut muncul di tengah gelombang evaluasi publik terhadap kinerja DPR. Sejumlah kalangan menilai bahwa produk legislasi yang lahir dalam periode ini cukup signifikan, sementara sebagian lainnya menyoroti kualitas dan proses pembahasannya. Terlepas dari perbedaan penilaian tersebut, pengesahan 28 RUU menjadi undang-undang tercatat sebagai salah satu sorotan utama dalam laporan kinerja parlemen dua tahun terakhir.

Rekam Jejak 28 RUU yang Disahkan

Berdasarkan penjelasan Puan, keseluruhan RUU yang disahkan tersebut mencakup beragam sektor yang dinilai strategis bagi kepentingan nasional. Proses penyusunannya melibatkan tahapan panjang, mulai dari perencanaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan di tingkat komisi dan badan legislasi, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Setiap RUU yang dibahas melewati mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk harmonisasi antara DPR dan pemerintah. Puan menekankan bahwa setiap produk hukum yang lahir harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan bangsa. Dalam pandangannya, jumlah yang dicapai bukan sekadar angka, melainkan refleksi dari kerja kolektif seluruh alat kelengkapan dewan.

Konstitusi sebagai Landasan Proses Pembentukan UU

Lebih jauh, Puan menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang harus berjalan sesuai amanat konstitusi. Penegasan ini penting mengingat undang-undang merupakan produk hukum tertinggi yang mengikat seluruh warga negara, sehingga proses kelahirannya tidak boleh melanggar ketentuan dasar yang telah digariskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kepatuhan terhadap konstitusi mencakup sejumlah aspek, antara lain kepastian prosedur, keabsahan kewenangan, serta kesesuaian substansi dengan norma-norma konstitusional. Setiap tahapan, mulai dari inisiatif hingga pengesahan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat.

Puan juga mengingatkan bahwa penyimpangan dari amanat konstitusi dapat membuka ruang gugatan, termasuk melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kecermatan dalam setiap langkah pembentukan undang-undang menjadi prasyarat mutlak yang tidak dapat ditawar.

Partisipasi Masyarakat yang Bermakna

Selain kepatuhan prosedural, Puan menyoroti pentingnya membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap proses pembentukan undang-undang. Partisipasi publik tidak cukup dimaknai sebagai formalitas, melainkan harus benar-benar memberi pengaruh terhadap substansi yang dibahas. Masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lain perlu diberikan kesempatan yang luas untuk menyampaikan aspirasi dan masukan.

Dalam praktiknya, partisipasi dapat disalurkan melalui berbagai kanal, seperti rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, hingga penyerapan aspirasi yang dilakukan anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing. Masukan yang terkumpul kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan naskah RUU sebelum disahkan. Dengan pola ini, diharapkan tidak ada kelompok masyarakat yang merasa diabaikan dalam proses legislasi.

Puan berharap partisipasi yang bermakna dapat memperkuat kualitas demokrasi serta meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap produk hukum yang berlaku. Keterbukaan proses juga dinilai mampu menekan potensi konflik di kemudian hari, karena setiap pihak merasa dilibatkan sejak awal.

Prospek Legislasi pada Sisa Periode

Dengan pencapaian 28 RUU yang telah disahkan, perhatian publik kini tertuju pada sisa masa kerja DPR periode 2024-2026. Sejumlah agenda legislasi lain masih berada dalam proses pembahasan dan menunggu kepastian penyelesaian. DPR diharapkan mampu menjaga ritme kerja yang sama tanpa mengorbankan kualitas pembahasan demi mengejar target kuantitas.

Efektivitas lembaga legislatif pada akhirnya akan diukur dari dampak nyata undang-undang yang dihasilkan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepatuhan pada konstitusi serta keterbukaan terhadap partisipasi publik menjadi dua pilar yang saling melengkapi dalam menjamin lahirnya produk hukum yang berkualitas.

Pernyataan Puan ini sekaligus menjadi penegasan arah kerja DPR ke depan: bahwa legislasi bukan sekadar soal berapa banyak RUU yang disahkan, tetapi bagaimana prosesnya berlangsung secara konstitusional dan partisipatif. Kedua prinsip tersebut, menurutnya, adalah kunci agar undang-undang yang berlaku benar-benar mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User