Cek Fakta: Tautan Balik Nama Sertifikat Tanah Gratis Itu Hoaks
Beredar di media sosial sebuah tautan yang diklaim sebagai jalur pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah secara gratis. Unggahan tersebut tampil dalam bentuk tangkapan layar yang memperlihatka...
Beredar di media sosial sebuah tautan yang diklaim sebagai jalur pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah secara gratis. Unggahan tersebut tampil dalam bentuk tangkapan layar yang memperlihatkan formulir berisi kolom data pribadi, sehingga sekilas terlihat seperti layanan resmi pemerintah. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap kanal resmi dan regulasi pertanahan, klaim tersebut tidak memiliki dasar dan berpotensi menjadi sarana penipuan.
[KLAIM]
Klaim yang beredar menyatakan bahwa masyarakat dapat mendaftarkan layanan balik nama sertifikat tanah melalui sebuah tautan tanpa dikenakan biaya apa pun. Unggahan tersebut menegaskan bahwa layanan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan cukup mengisi formulir daring untuk memproses permohonan. Frasa "gratis" menjadi daya tarik utama yang membuat konten itu banyak dibagikan oleh pengguna Facebook.
Klaim: "Layanan balik nama sertifikat tanah dapat didaftarkan gratis melalui tautan yang beredar di media sosial."
[SUMBER KLAIM]
Sumber klaim berupa unggahan di platform Facebook yang disertai tangkapan layar formulir pendaftaran. Konten serupa juga menyebar melalui pesan berantai dan grup komunitas. Tidak ada identitas penyelenggara yang jelas, alamat instansi resmi, ataupun nomor kontak yang dapat diverifikasi dalam unggahan tersebut. Ciri seperti ini umum ditemukan pada konten yang tidak kredibel.
[VERIFIKASI]
Verifikasi dilakukan dengan menelusuri kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui situs resminya di atrbpn.go.id serta akun media sosial terverifikasi lembaga tersebut. Hasil penelusuran tidak menemukan informasi resmi mengenai pembukaan pendaftaran balik nama sertifikat tanah gratis melalui tautan apa pun. Tidak ada pengumuman, surat edaran, maupun kanal pendaftaran daring resmi yang sesuai dengan klaim tersebut.
Faktanya adalah, layanan balik nama sertifikat tanah tidak disediakan secara cuma-cuma. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap peralihan hak atas tanah wajib didaftarkan melalui kantor pertanahan dengan memenuhi persyaratan administratif dan membayar biaya sesuai ketentuan. Data menunjukkan bahwa proses ini melibatkan biaya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dihitung berdasarkan nilai transaksi. Karena itu, klaim layanan gratis bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun program sertifikasi gratis yang pernah dijalankan pemerintah, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hanya menyasar pendaftaran tanah untuk pertama kali, bukan layanan balik nama. Klaim bahwa balik nama dapat dilakukan gratis melalui tautan tidak akurat dan tidak memiliki rujukan regulasi yang mendukung.
[FAKTA]
Fakta: Tidak ditemukan layanan resmi pendaftaran balik nama sertifikat tanah gratis melalui tautan; prosedur resmi mensyaratkan pengajuan ke kantor pertanahan serta pembayaran biaya sesuai peraturan.
Bukti lain menunjukkan bahwa tautan semacam ini berpotensi menjadi sarana penipuan berkedok layanan pemerintah. Formulir daring pada unggahan tersebut meminta sejumlah data pribadi seperti nomor induk kependudukan, alamat, hingga informasi dokumen kepemilikan tanah. Pengisian data pada kanal yang tidak terverifikasi membuka celah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sejumlah kasus serupa yang pernah ditangani menunjukkan pola yang sama: korban diminta membayar sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi setelah mengisi formulir, atau data pribadinya digunakan untuk kepentingan lain. Oleh karena itu, tautan yang beredar tersebut menyesatkan dan berisiko merugikan masyarakat.
[KESIMPULAN]
Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi dan peraturan perundang-undangan, klaim bahwa terdapat tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah gratis adalah hoaks. Unggahan tersebut tidak memiliki kredibilitas, tidak merujuk pada kanal resmi, dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengisi data pribadi pada tautan mencurigakan dan mengurus layanan pertanahan langsung melalui kantor pertanahan setempat atau kanal resmi Kementerian ATR/BPN. Rating: HOAX.
Comments (0)