Oct 15, 2026
factcheck

Profil Tatang Astarudin, Wakil Ketua BWI dan Penggerak Wakaf Nasional

Tatang Astarudin menempati posisi strategis dalam ekosistem perwakafan nasional Indonesia. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasar...

Profil Tatang Astarudin, Wakil Ketua BWI dan Penggerak Wakaf Nasional

Tatang Astarudin menempati posisi strategis dalam ekosistem perwakafan nasional Indonesia. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam struktur kepengurusan BWI, posisi Wakil Ketua merupakan jabatan yang bertanggung jawab membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas kelembagaan, termasuk pengawasan terhadap pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di seluruh wilayah Indonesia.

Selain menjabat di BWI, Tatang Astarudin juga dipercaya memimpin Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP BWI). Lembaga ini berperan dalam menyiapkan dan mensertifikasi kompetensi sumber daya manusia di bidang perwakafan, mulai dari nazhir, pengelola aset wakaf, hingga praktisi keuangan syariah yang menangani produk wakaf. Keberadaan LSP BWI menjadi bagian penting dari upaya standardisasi profesi dan peningkatan kualitas tata kelola wakaf di tanah air.

Peran di Badan Wakaf Indonesia

Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui kanal Badan Wakaf Indonesia, jabatan Wakil Ketua diemban sebagai bagian dari kepengurusan periode yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi dan penetapan oleh pemerintah. BWI memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap nazhir, mengelola wakaf uang, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. Data menunjukkan bahwa BWI juga aktif dalam pengembangan wakaf produktif, termasuk wakaf uang, wakaf saham, dan instrumen wakaf melalui investasi yang bersifat sosial.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua, Tatang Astarudin terlibat dalam sejumlah agenda kelembagaan, antara lain penguatan literasi wakaf kepada masyarakat, dorongan terhadap digitalisasi pencatatan aset wakaf, serta pengembangan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah. Berdasarkan informasi yang tersedia pada laman resmi BWI, lembaga ini menaungi koordinasi nazhir di berbagai provinsi dan mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum.

Peran di Lembaga Sertifikasi Profesi

Kepemimpinan Tatang Astarudin di LSP BWI menandai adanya perhatian khusus terhadap aspek kompetensi manusia dalam pengelolaan wakaf. Lembaga Sertifikasi Profesi yang berafiliasi dengan BWI ini menjalankan fungsi sertifikasi sesuai kerangka kualifikasi nasional, dengan skema yang mencakup kompetensi pengelolaan aset, pelaporan keuangan, dan pengembangan program wakaf produktif. Verifikasi terhadap dokumen publik menunjukkan bahwa LSP BWI terdaftar sebagai lembaga sertifikasi profesi yang beroperasi di sektor keuangan syariah dan perwakafan.

Faktanya adalah sertifikasi profesi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelola wakaf memiliki kapasitas teknis yang memadai. Tanpa kompetensi yang terstandar, potensi penyalahgunaan atau pengelolaan aset wakaf yang tidak optimal dapat meningkat. Karena itu, keberadaan LSP BWI diposisikan sebagai bagian dari rantai mutu tata kelola wakaf nasional.

Kiprah Akademik di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tatang Astarudin juga tercatat sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Latar belakang akademik ini sejalan dengan bidang keilmuan yang berkaitan dengan hukum Islam, ekonomi syariah, dan kajian kebijakan publik. Kombinasi peran sebagai akademisi, pengurus lembaga negara independen, dan ketua lembaga sertifikasi profesi menunjukkan keterlibatan lintas sektor dalam pengembangan wakaf di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran terhadap publikasi kampus dan dokumen akademik, keterlibatan dosen dalam lembaga seperti BWI memberi kontribusi pada penguatan kajian empiris mengenai wakaf, termasuk aspek regulasi, tata kelola, dan dampak sosial ekonomi. Hal ini bertentangan dengan anggapan bahwa wakaf semata-mata bersifat ibadah individual; data menunjukkan wakaf memiliki dimensi kelembagaan dan kebijakan yang memerlukan keahlian khusus.

Relevansi bagi Publik

Ringkasan profil ini penting karena posisi yang diemban menyangkut pengelolaan aset umat dalam jumlah signifikan. Wakaf di Indonesia mencakup tanah, bangunan, uang, dan instrumen lainnya yang tersebar di berbagai daerah. Verifikasi terhadap struktur kelembagaan menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf melibatkan BWI sebagai regulator pembina, nazhir sebagai pengelola, serta LSP sebagai penyedia standar kompetensi.

Kesimpulannya, Tatang Astarudin menjalankan tiga peran utama: sebagai Wakil Ketua BWI, Ketua LSP BWI, dan dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ketiga peran tersebut berada dalam satu ekosistem yang saling terkait, yaitu penguatan tata kelola wakaf Indonesia. Tidak ditemukan bukti yang bertentangan dengan informasi jabatan tersebut. Publik dapat merujuk pada kanal resmi BWI dan laman institusi terkait untuk memverifikasi data kelembagaan secara berkala.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User