Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia menepis adanya unsur kriminalisasi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang melibatkan mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Oegroseno. Bantahan ini disampaikan untuk merespons berbagai tudingan yang beredar di masyarakat dan media, yang menyebut bahwa proses hukum terhadap pensiunan jenderal tinggi itu sarat dengan muatan politik dan balas dendam.
Tudingan tersebut mencuat setelah Oegroseno beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kuasa hukumnya menilai bahwa pemanggilan tersebut tidak berdasar dan cenderung memojokkan kliennya yang sudah tidak lagi berdinas. Publik pun terbelah, sebagian mendukung upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, sementara yang lain khawatir penyelidikan ini justru menjadi preseden buruk berupa kriminalisasi para pensiunan pejabat tinggi Polri di era reformasi.
Menanggapi hal itu, Kortas Tipidkor menggelar konferensi pers yang menegaskan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku. "Tidak ada agenda tersembunyi apapun di balik pemeriksaan ini," tegas seorang pejabat Kortas Tipidkor. Pihaknya menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan masyarakat dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan kejanggalan dalam pengadaan lahan untuk kampus Sepolwan beberapa tahun lalu. Dari sanalah terungkap indikasi mark-up harga, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dan dugaan penyimpangan prosedur yang mengakibatkan kerugian negara cukup besar.
Kasus Sepolwan dan Keterlibatan Oegroseno
Sekolah Polisi Wanita, atau Sepolwan, adalah lembaga pendidikan ikonik di bawah naungan Polri yang telah melahirkan banyak polwan berprestasi. Dalam rangka pengembangan kapasitas, Polri beberapa tahun silam melakukan ekspansi lahan untuk kampus baru. Proses pengadaan lahan itulah yang kini menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen penyelidikan, unit pengadaan saat itu diduga tidak mengikuti mekanisme tender yang sehat dan langsung menunjuk pihak ketiga dengan nilai kontrak yang jauh di atas harga pasar.
Nama Oegroseno terseret karena pada periode itu ia menjabat sebagai salah satu pejabat tinggi yang memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk persetujuan anggaran. Meski tidak lagi aktif, kewenangannya saat itu menjadikannya pihak yang relevan untuk dimintai keterangan. Penyidik menekankan bahwa keterangan Oegroseno sangat dibutuhkan untuk mengonstruksi kasus secara utuh, bukan untuk semata-mata menjeratnya.
Pernyataan Resmi dan Pembuktian
Dalam pernyataan resminya, Kortas Tipidkor membeberkan sejumlah alat bukti yang telah dikantongi, antara lain dokumen kontrak, bukti transfer dana, penilaian appraisal independen, serta keterangan saksi-saksi dari pihak internal dan eksternal. Seluruh bukti ini, kata mereka, sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Mengenai tuduhan kriminalisasi, Kortas Tipidkor menunjuk pada mekanisme kontrol yang ketat dalam tubuh Polri. Setiap tindakan penyidik, mulai dari pemanggilan, penggeledahan, hingga penyitaan, harus melalui gelar perkara dan mendapatkan supervisi dari atasan serta pengawas eksternal. Proses ini, menurut keterangan resmi, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi oknum untuk menyalahgunakan kewenangan guna tujuan-tujuan di luar penegakan hukum.
Transparansi dan Harapan Publik
Polri mengimbau masyarakat untuk mengawal kasus ini berdasarkan prinsip transparansi. Media dan publik dipersilakan memantau perkembangan perkara melalui saluran informasi resmi. Jika di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan dalam penyelidikan, Polri membuka diri untuk dikritik melalui jalur yang tersedia, seperti Ombudsman atau Komisi Kepolisian Nasional.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik kriminalisasi dapat mereda dan energi publik difokuskan pada substansi perkara, yaitu dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kortas Tipidkor menutup keterangan dengan menegaskan bahwa penanganan kasus Sepolwan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga keadilan substantif dapat tercapai.
Comments (0)