Polri Tegaskan Kasus Lahan Sepolwan Bukan Kriminalisasi
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tegas membantah isu yang menyebut adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno, dalam perkara ...
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tegas membantah isu yang menyebut adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno, dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Bantahan ini disampaikan langsung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, yang menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, jauh dari motif personal ataupun tekanan politik terhadap individu tertentu.
Pernyataan Resmi Kortas Tipidkor
Dalam keterangan tertulisnya, Kortas Tipidkor menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Oegroseno merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dimulai sejak ditemukannya anomali dalam proses pengadaan lahan fasilitas pendidikan polisi wanita tersebut. “Penanganan perkara ini murni penegakan hukum, bukan alat untuk menyerang reputasi seseorang,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip dari dokumen resmi institusi. Pihak penyidik menambahkan, nama Komjen Purn Oegroseno muncul dalam sejumlah dokumen dan kesaksian yang mengharuskan klarifikasi untuk mengurai peran dan tanggung jawabnya saat keputusan pengadaan diambil.
Klarifikasi tersebut, menurut Kortas, tidak bisa ditafsirkan sebagai tindakan kriminalisasi. Proses yang sama diberlakukan kepada seluruh saksi maupun terperiksa lainnya tanpa diskriminasi. Polri menolak anggapan bahwa kasus ini dipolitisasi untuk mendiskreditkan mantan perwira tinggi yang dianggap berseberangan dengan kebijakan internal korps.
Duduk Perkara Pengadaan Lahan
Gugatan publik bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas selisih nilai transaksi pembebasan lahan Sepolwan. Proyek yang menelan dana puluhan miliar rupiah tersebut diduga mengandung mark-up harga, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Lahan yang dibeli untuk pengembangan sarana pendidikan kepolisian wanita itu dinilai jauh di atas harga pasar pada periode akuisisi. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar penyelidikan oleh Kortas Tipidkor.
Oegroseno yang saat itu menjabat sebagai salah satu pejabat teras Polri disebut mengetahui dan menyetujui sejumlah dokumen administrasi terkait pengadaan tersebut. Namun, hingga kini ia belum berstatus tersangka. Pemeriksaan terhadapnya masih sebatas permintaan keterangan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti yang cukup. Pihak kepolisian menekankan bahwa semua langkah prosedural diambil berdasarkan rekomendasi hasil audit dan koordinasi dengan pengawas internal.
Bantahan atas Tuduhan Kriminalisasi
Narasi kriminalisasi yang merebak di sejumlah media dan platform media sosial ditanggapi dingin oleh Kortas Tipidkor. Mereka menegaskan bahwa istilah tersebut tidak memiliki pijakan hukum selama penyidikan dilakukan sesuai koridor undang-undang. “Tidak ada satu pun langkah penyidik yang melanggar hak asasi terperiksa. Kami berkerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi atau kepentingan sesaat,” tegas juru bicara unit tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Oegroseno menyatakan bahwa kliennya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun mereka berharap agar aparat tidak membiarkan penyelidikan ini dijadikan panggung untuk menjatuhkan nama baik sang jenderal purnawirawan.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Nasional, Dr. Retno Palupi, menilai bahwa tuduhan kriminalisasi harus diuji melalui mekanisme praperadilan jika memang ada pelanggaran prosedur. “Selama penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup dan menjalankan fungsi sesuai kewenangan, maka sulit mengatakan upaya paksa itu sebagai kriminalisasi. Istilah itu hanya akan mengaburkan substansi perkara,” ujarnya. Ia menyarankan agar fokus publik diarahkan pada pembuktian materiil dugaan korupsi, bukan pada drama personal.
Harapan Transparansi dan Akuntabilitas
Kepolisian berkomitmen untuk merampungkan penyidikan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kortas Tipidkor sedang berkoordinasi dengan auditor independen untuk menghitung kerugian negara secara pasti, sembari terus mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen-dokumen relevan. Polri berjanji akan mengumumkan perkembangan terkini kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.
Kasus lahan Sepolwan menjadi ujian penting bagi Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Di satu sisi, institusi harus membuktikan bahwa mereka mampu menuntaskan perkara yang melibatkan mantan petinggi sendiri tanpa pandang bulu. Di sisi lain, mereka juga wajib memastikan bahwa proses hukum tidak disalahgunakan untuk agenda tertentu, sehingga narasi kriminalisasi tidak menemukan celah untuk berkembang.
Dengan penegasan bahwa semua pihak setara di hadapan hukum, Kortas Tipidkor berharap polemik ini tidak mengganggu jalannya penyidikan. Masyarakat diimbau menunggu hasil akhir dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Reputasi bukan tameng, dan bukti adalah hakim yang sesungguhnya,” demikian pesan penutup dari keterangan resmi tersebut.
Comments (0)