Polres OKU Timur Ringkus Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Jalan Lintas Sumatera

Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, akhirnya membekuk satu dari dua pelaku perampokan dengan senjata api yang meresahkan pengguna Jalan Lintas Sumatera. Te...

Polres OKU Timur Ringkus Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Jalan Lintas Sumatera

Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, akhirnya membekuk satu dari dua pelaku perampokan dengan senjata api yang meresahkan pengguna Jalan Lintas Sumatera. Tersangka yang diamankan adalah Aan (35), seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi perampokan terhadap seorang sopir truk di ruas jalan arteri tersebut.

Detik-Detik Perampokan di Jalur Rawan

Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, seorang sopir yang mengemudikan truk pengangkut barang dari Palembang menuju Bandar Lampung, diadang oleh dua orang tak dikenal tak jauh dari kawasan perbatasan Martapura. Dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, pelaku memaksa korban untuk menghentikan kendaraannya.

Di bawah todongan senjata, korban tidak bisa berbuat banyak. Kedua pelaku dengan cepat merampas uang tunai sebesar Rp18,5 juta yang disimpan korban di dalam jok, dua unit ponsel pintar, serta dokumen penting lainnya. Salah satu pelaku, yang belakangan diketahui sebagai Aan, terus menodongkan senjata ke arah kepala sopir agar tidak melawan. Setelah menjarah harta benda, mereka kabur dengan sepeda motor menuju arah perkebunan karet.

Laporan Korban dan Gerak Cepat Polisi

Tak lama setelah kejadian, korban yang selamat meski syok berat segera melaporkan insiden tersebut ke Polres OKU Timur. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus yang dipimpin Kepala Satuan Reskrim. Serangkaian penyelidikan awal dilakukan, termasuk meminta keterangan saksi di sekitar lokasi dan memeriksa jejak kendaraan pelaku. Polisi juga menyebarkan ciri-ciri pelaku kepada pihak keamanan setempat.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mempersempit perburuan ke sebuah desa di Kecamatan Semendawai Suku III. Setelah mengantongi identitas salah seorang pelaku, tim bergerak cepat melakukan penangkapan pada hari Jumat pagi. Aan ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Saat itu ia sedang berada di dalam rumah bersama keluarganya.

Hasil Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek beserta empat butir amunisi aktif yang masih tersimpan di dalam saku celana pelaku. Selain itu, petugas menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, sesuai rekaman kamera pengintai milik salah seorang warga. Uang tunai sejumlah Rp6,2 juta yang diduga bagian dari hasil rampokan juga berhasil diamankan, sementara sisanya diakui telah digunakan untuk berfoya-foya dan membayar utang.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan sebagai senjata cadangan apabila aksinya gagal. Barang bukti sepeda motor yang dipakai kedua pelaku kabur turut disita setelah ditemukan disembunyikan di semak-semak belakang rumah Aan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengejaran Terhadap Pelaku Kedua

Hingga kini, satu pelaku lainnya masih menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitasnya telah diidentifikasi oleh polisi berdasarkan keterangan tersangka Aan. Pria itu diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa yang pernah beraksi di wilayah Lampung. Tim Resmob Polres OKU Timur dibantu jajaran Polres tetangga terus menyisir sejumlah tempat persembunyian yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya.

'Kami sudah mengetahui nama dan alamat yang bersangkutan. Saat ini anggota di lapangan sedang melakukan pengejaran intensif. Kami harap dalam waktu dekat bisa segera tertangkap,' ujar Kepala Satuan Reskrim Polres OKU Timur dalam konferensi pers, Sabtu kemarin. Pihak kepolisian juga mengimbau pelaku untuk kooperatif menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil.

Ancaman Hukuman dan Upaya Pencegahan

Atas perbuatannya, Aan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan senjata api. Pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang memiliki ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pengguna Jalan Lintas Sumatera, terutama yang kerap melintas di malam hari. Polres OKU Timur berencana meningkatkan frekuensi patroli di titik-titik rawan kriminalitas di sepanjang jalintim. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau mendapati orang asing yang berpotensi melakukan tindak kejahatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User