Oct 10, 2026
factcheck

Polisi Sebut Pungutan Rp6 Juta Bolosego Bukan Pidana

Penyelidikan atas dugaan pungutan liar senilai Rp6 juta yang menyeret nama seorang anggota kepolisian berinisial Aipda S resmi dinyatakan selesai. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, pihak berwena...

Polisi Sebut Pungutan Rp6 Juta Bolosego Bukan Pidana

Penyelidikan atas dugaan pungutan liar senilai Rp6 juta yang menyeret nama seorang anggota kepolisian berinisial Aipda S resmi dinyatakan selesai. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, pihak berwenang menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan Aipda S dalam perkara yang dikenal sebagai Bolosego tidak memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan ini disampaikan setelah serangkaian klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat maupun yang mengetahui peristiwa tersebut.

Meski demikian, hasil penyelidikan itu tidak menghapus sanksi yang sudah dijatuhkan kepada Aipda S. Yang bersangkutan tetap menjalani hukuman disiplin, dan tidak ada pencabutan atas sanksi tersebut. Artinya, secara administratif ia tetap dinyatakan bersalah melanggar aturan internal, meski secara pidana perbuatannya dinilai tidak dapat diproses lebih lanjut.

Klaim: Pungutan Rp6 juta dalam perkara Bolosego merupakan tindak pidana.
Fakta: Verifikasi kepolisian menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana, namun sanksi disiplin terhadap Aipda S tidak dicabut.

Perbedaan antara pelanggaran disiplin dan tindak pidana menjadi inti dari persoalan ini. Dalam kerangka hukum yang berlaku, sebuah perbuatan dapat dinilai melanggar kode etik profesi tanpa sekaligus memenuhi rumusan delik pidana. Penilaian semacam ini lazim dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan internal sebelum perkara dilimpahkan ke ranah pidana. Data menunjukkan bahwa keputusan tidak melanjutkan perkara ke jalur pidana tidak otomatis membebaskan pelaku dari konsekuensi administratif.

Status Hukum yang Tetap Melekat

Sumber resmi menegaskan bahwa kesimpulan bukan tindak pidana tidak menghapus catatan pelanggaran yang telah ditetapkan. Aipda S masih tercatat sebagai anggota yang menjalani sanksi disiplin. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah publik dapat menerima penjelasan tersebut, mengingat nilai pungutan yang disebut mencapai Rp6 juta.

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen pemeriksaan, penilaian hukum dibangun atas dasar unsur-unsur pasal yang dianggap tidak terpenuhi secara utuh. Salah satu unsur yang menjadi perdebatan adalah konteks terjadinya pungutan serta posisi Aipda S dalam peristiwa tersebut. Tanpa terpenuhinya seluruh unsur, penyidik tidak dapat melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Dasar Penyimpulan dan Batas Penyelidikan

Dalam banyak kasus, penyimpulan bahwa suatu perbuatan bukan tindak pidana didasarkan pada minimal dua hal: tidak terpenuhinya unsur pasal, dan tidak adanya bukti yang cukup untuk mengaitkan perbuatan dengan niat melawan hukum. Faktanya adalah kepolisian menegaskan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan. Namun, transparansi atas rincian unsur mana yang tidak terpenuhi menjadi sorotan, sebab hal itu menentukan sejauh mana publik dapat menilai kewajaran keputusan tersebut.

Perlu dicatat bahwa tidak adanya pencabutan sanksi menunjukkan bahwa jalur disiplin tetap dianggap relevan. Ini bertentangan dengan anggapan sebagian pihak yang menyimpulkan bahwa keseluruhan perkara telah selesai tanpa konsekuensi apa pun. Data menunjukkan dua jalur berbeda: pidana yang dihentikan, dan disiplin yang tetap berjalan.

Implikasi bagi Pengawasan Internal

Keputusan ini berimplikasi pada cara pengawasan internal dijalankan. Jika perbuatan yang merugikan masyarakat dinilai bukan pidana tetapi tetap melanggar disiplin, maka efektivitas sanksi administratif menjadi ukuran utama keadilan. Publik berhak mengetahui bentuk sanksi yang dijatuhkan, durasinya, serta mekanisme pengawasannya. Tanpa keterbukaan itu, verifikasi atas keadilan akan sulit dilakukan.

Lebih jauh, kasus semacam ini menuntut kejelasan soal kriteria kapan sebuah pungutan dikategorikan pidana dan kapan hanya menjadi pelanggaran disiplin. Tanpa kriteria yang terukur, potensi perbedaan penafsiran akan terus muncul di kemudian hari. Sumber resmi menyatakan bahwa mekanisme yang berlaku sudah diikuti, namun standar itu perlu diuji melalui keterbukaan data.

Kesimpulan akhirnya bergantung pada dua hal yang harus dipisahkan secara tegas. Pertama, ada atau tidaknya tindak pidana, yang telah dijawab negatif oleh penyelidik. Kedua, ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, yang dijawab positif dan tetap diberi sanksi. Kedua hal ini tidak boleh dicampur, sebab mencampurnya akan menghasilkan penilaian yang menyesatkan.

Sampai artikel ini disusun, tidak ada pencabutan sanksi terhadap Aipda S, dan tidak ada indikasi bahwa perkara akan dibuka kembali ke jalur pidana. Status akhirnya adalah pelanggaran disiplin dengan konsekuensi administratif yang berlaku, bukan tindak pidana sebagaimana diduga sebelumnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User