Oct 24, 2026
factcheck

Perpres Kemenko Hilirisasi Belum Rampung, Operasional Pakai Anggaran ESDM

Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum bagi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Tr...

Perpres Kemenko Hilirisasi Belum Rampung, Operasional Pakai Anggaran ESDM

Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum bagi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi masih dalam tahap pembahasan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penjelasan mengenai landasan operasional kementerian koordinator yang baru dibentuk itu. Berdasarkan verifikasi, hingga saat ini belum ada dokumen Perpres yang diteken dan diundangkan secara resmi terkait nomenklatur kementerian koordinator tersebut.

Dalam keterangannya, Bahlil menjelaskan bahwa seluruh kegiatan operasional Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi saat ini ditopang oleh anggaran yang dialokasikan ke Kementerian ESDM. Artinya, secara struktural kementerian koordinator itu belum memiliki pagu anggaran tersendiri dalam dokumen resmi APBN. Data menunjukkan bahwa pembentukan kementerian koordinator baru umumnya memerlukan Perpres sebagai dasar hukum sebelum pengisian struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran dilakukan secara definitif.

Klaim Bahlil soal Operasional Kemenko Hilirisasi

Klaim: Perpres Kemenko Hilirisasi masih dalam proses pembahasan dan seluruh operasional kementerian koordinator itu memakai anggaran Kementerian ESDM.

Fakta: Tidak ditemukan Perpres yang telah diundangkan untuk nomenklatur Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Anggaran operasional memang masih menumpang pada pagu Kementerian ESDM.

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan tersebut, dua hal utama yang diklaim Bahlil sejalan dengan kondisi administratif yang terlihat saat ini. Pertama, tidak adanya Perpres yang diundangkan menandakan bahwa dasar hukum pembentukan kementerian koordinator tersebut belum tuntas. Kedua, pernyataan bahwa operasional menumpang pada anggaran Kementerian ESDM konsisten dengan tidak adanya pagu anggaran tersendiri dalam struktur belanja negara yang resmi dipublikasikan.

Namun perlu digarisbawahi bahwa pernyataan itu bersifat pengakuan atas keterbatasan administrasi, bukan sebuah klaim yang bisa langsung dinilai salah atau benar dalam konteks politik. Yang dapat diverifikasi adalah status dokumennya. Data menunjukkan bahwa pencarian pada laman resmi Sekretariat Negara dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tidak memuat Perpres dengan nomenklatur tersebut. Ini bertentangan dengan asumsi yang beredar di ruang publik bahwa kementerian koordinator itu sudah beroperasi penuh dengan dasar hukum yang lengkap.

Implikasi Hukum dan Anggaran

Ada sejumlah implikasi teknis yang perlu dicermati. Sumber resmi menyebutkan bahwa tanpa Perpres, sebuah kementerian koordinator belum memiliki struktur organisasi yang formal. Konsekuensinya, pengangkatan pejabat, penetapan tata kerja, dan pengelolaan anggaran berpotensi menghadapi persoalan legitimasi administratif, terutama jika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Faktanya adalah bahwa pembebanan anggaran pada Kementerian ESDM memiliki batas. Pagu anggaran kementerian biasanya disusun berdasarkan program dan kegiatan yang telah disetujui dalam dokumen perencanaan resmi. Penggunaan dana ESDM untuk membiayai operasional kementerian koordinator yang belum memiliki dasar hukum penuh berpotensi menimbulkan temuan administratif, meski tidak serta-merta berarti terjadi penyimpangan.

Verifikasi atas dokumen anggaran memperlihatkan bahwa sampai saat ini belum ada pemisahan akun atau program yang secara khusus dialokasikan untuk Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Ini memperkuat pernyataan Bahlil bahwa operasionalnya memang bergantung pada anggaran kementerian teknis di bawahnya.

Konteks Pembentukan Kementerian Koordinator

Pembentukan kementerian koordinator lazim dilakukan melalui Perpres yang mengatur susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja. Berdasarkan praktik ketatanegaraan, Perpres semacam itu menjadi prasyarat sebelum kementerian dapat menjalankan fungsi secara penuh, termasuk menyusun program prioritas, menetapkan pejabat struktural, dan mengelola anggaran secara mandiri.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, kementerian yang baru dibentuk sempat beroperasi dengan status transisi sebelum landasan hukumnya lengkap. Pola serupa terlihat pada Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Data menunjukkan bahwa istilah "masih dalam pembahasan" yang disampaikan Bahlil mencerminkan proses interkementerian yang belum final, kemungkinan melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Yang menjadi perhatian publik adalah dampak dari ketidakpastian ini terhadap program hilirisasi dan transisi energi yang menjadi mandat utama kementerian koordinator tersebut. Tanpa dasar hukum definitif, koordinasi lintas sektor yang menjadi tugas pokoknya berpotensi berjalan kurang optimal. Sumber resmi menegaskan bahwa kepastian hukum dan anggaran merupakan prasyarat untuk menjalankan agenda yang bersifat lintas kementerian.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan bukti yang tersedia, pernyataan Bahlil bahwa Perpres Kemenko Hilirisasi masih dalam tahap pembahasan dan operasionalnya memakai anggaran Kementerian ESDM dapat dikategorikan SEBAGIAN BENAR. Bagian mengenai belum tuntasnya Perpres sejalan dengan tidak adanya dokumen yang diundangkan. Bagian mengenai anggaran juga konsisten dengan belum adanya pagu tersendiri. Namun, pernyataan ini tidak menjelaskan sejauh mana kelayakan administratif penggunaan anggaran kementerian teknis untuk membiayai kementerian koordinator, sehingga berpotensi menyesatkan bila dipahami sebagai kondisi normal tanpa implikasi apa pun.

Data menunjukkan bahwa publikasi resmi mengenai landasan hukum dan anggaran kementerian koordinator tersebut masih dinantikan. Hingga dokumen resmi diterbitkan, status operasionalnya tetap bersifat sementara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User