Perangkat Hukum dan Investigasi Kejahatan AI di Indonesia: Fakta di Balik Klaim
Berdasarkan verifikasi forensik terhadap pernyataan yang beredar di ruang publik, klaim bahwa perangkat hukum pidana dan teknik investigasi untuk mengusut kejahatan berbasis kecerdasan artifisial (AI)...
Berdasarkan verifikasi forensik terhadap pernyataan yang beredar di ruang publik, klaim bahwa perangkat hukum pidana dan teknik investigasi untuk mengusut kejahatan berbasis kecerdasan artifisial (AI) sesungguhnya sudah tersedia di Indonesia tidak dapat diterima secara utuh. Faktanya adalah, Indonesia memang telah memiliki sejumlah instrumen hukum dan kapasitas penyidikan yang relevan, tetapi perangkat tersebut dirancang sebelum era AI berkembang dan belum didukung regulasi khusus untuk teknologi ini. Artikel ini memeriksa klaim tersebut dengan menelusuri dokumen hukum yang berlaku, struktur kelembagaan penegakan hukum, serta celah yang masih terbuka.
Klaim dan Sumber Klaim
"Perangkat pidana dan teknik investigasi untuk mengusut kejahatan berbasis AI sesungguhnya sudah tersedia di Indonesia."
Pernyataan tersebut menyiratkan dua hal sekaligus: pertama, kerangka hukum pidana yang dapat menjerat pelaku kejahatan berbasis AI telah lengkap; kedua, aparat penegak hukum telah memiliki teknik investigasi yang memadai untuk membongkar kejahatan tersebut. Verifikasi dilakukan terhadap kedua lapis makna itu secara terpisah, karena kesimpulan yang benar pada satu lapis belum tentu berlaku pada lapis lainnya. Data menunjukkan bahwa pembuktian klaim ini memerlukan pemisahan tegas antara ketersediaan perangkat dan kecukupan perangkat.
Verifikasi Instrumen Hukum Pidana
Pada tataran hukum, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2024. Undang-undang ini memuat sejumlah pasal yang lazim digunakan untuk menjerat tindak pidana siber, antara lain Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran informasi yang menyesatkan, Pasal 35 tentang pemalsuan dokumen elektronik, serta pasal-pasal ancaman pidananya. Selanjutnya, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum baru bagi penegakan hukum atas penyalahgunaan data pribadi yang kerap menjadi bahan baku kejahatan berbasis AI, seperti pencurian suara dan wajah untuk deepfake.
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah berlaku pada tahun 2026 tetap memuat ketentuan tentang penipuan yang dapat diterapkan pada modus penipuan berteknologi. Peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik melengkapi kerangka ini. Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi peraturan perundang-undangan melalui kanal JDIH, instrumen-instrumen tersebut memang ada dan berlaku.
Verifikasi Teknik Investigasi dan Kelembagaan
Pada tataran penegakan hukum, klaim bahwa teknik investigasi telah tersedia juga memiliki dasar. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan unit siber di jajaran Polda telah menjalankan penyidikan kejahatan digital secara rutin, didukung Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim untuk pemeriksaan barang bukti elektronik. Di sisi pengamanan siber, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 menjalankan fungsi deteksi dan respons insiden siber nasional, termasuk penyediaan jalur pelaporan bagi publik.
Teknik investigasi digital seperti analisis jejak digital, penelusuran alamat IP, pemeriksaan perangkat, hingga penelusuran aset kripto telah menjadi praktik yang lazim dalam penyidikan tindak pidana siber. Saluran pelaporan resmi seperti lapor.go.id dan patrolisiber.id juga berfungsi sebagai pintu masuk awal penanganan laporan masyarakat. Data menunjukkan bahwa kapasitas teknis ini terus diperkuat, meskipun pendistribusiannya belum merata di seluruh wilayah.
Celah yang Tetap Terbuka
Meskipun perangkat dan teknik tersebut tersedia, faktanya adalah belum ada undang-undang khusus yang mengatur kecerdasan artifisial secara menyeluruh. Pemerintah baru berada pada tahap strategi dan rancangan aturan, seperti Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020–2045 yang diluncurkan pada 2020, sementara rancangan aturan turunannya masih dalam proses penyusunan. Akibatnya, penegakan hukum terhadap kejahatan AI masih mengandalkan interpretasi pasal-pasal yang ditulis sebelum teknologi ini berkembang.
Konsekuensinya terlihat pada kasus deepfake dan kloning suara. Modus ini menantang konsep konvensional tentang pelaku, alat, dan korban dalam hukum pidana, karena pelaku dapat menggunakan model AI yang dikembangkan pihak ketiga tanpa memiliki keterampilan teknis. Ketentuan yang ada tidak secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban penyedia platform AI, sehingga celah ini bertentangan dengan asumsi bahwa perangkat yang tersedia sudah memadai. Klaim yang menyatakan perangkat telah "sesungguhnya" tersedia karenanya menyesatkan bila dipahami sebagai pernyataan bahwa seluruh kebutuhan hukum era AI telah terpenuhi.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi atas dokumen peraturan perundang-undangan, struktur kelembagaan penegakan hukum, dan praktik penyidikan, klaim bahwa perangkat pidana dan teknik investigasi kejahatan berbasis AI telah tersedia di Indonesia adalah SEBAGIAN BENAR. Benar bahwa instrumen hukum seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, dan KUHP serta teknik investigasi siber di Bareskrim, BSSN, dan Puslabfor benar-benar ada dan telah digunakan. Namun tidak akurat bila klaim ini dipahami sebagai pernyataan bahwa kerangka tersebut sudah dirancang khusus dan memadai untuk seluruh bentuk kejahatan AI, sebab regulasi khusus AI belum disahkan dan penegakan hukum masih bergantung pada interpretasi pasal lama. Kesimpulan akhir: ketersediaan perangkat tidak identik dengan kecukupan perangkat.
Comments (0)