Penjualan Lahan Carui Tanpa Izin Kemhan, Ini Aturan yang Dilanggar

Persoalan pengelolaan aset negara kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai penjualan lahan yang berada di bawah pengelolaan Kodam IV/Diponegoro. Berdasarkan keterangan yang beredar, pro...

Penjualan Lahan Carui Tanpa Izin Kemhan, Ini Aturan yang Dilanggar

Persoalan pengelolaan aset negara kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai penjualan lahan yang berada di bawah pengelolaan Kodam IV/Diponegoro. Berdasarkan keterangan yang beredar, proses penjualan lahan yang dikenal dengan sebutan lahan Carui tersebut diklaim dilakukan tanpa izin dari Kementerian Pertahanan, instansi yang memegang kewenangan atas pengelolaan aset milik TNI.

Klaim bahwa penjualan berlangsung tanpa persetujuan Kemhan menimbulkan pertanyaan besar, sebab dalam tata kelola aset negara, tanah dan bangunan yang dikuasai satuan TNI bukanlah properti pribadi satuan tersebut. Seluruhnya tercatat sebagai Barang Milik Negara yang penggunaannya diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan. Edy, pihak yang memberikan keterangan dalam persoalan ini, menjelaskan secara rinci bagaimana aturan penjualan aset negara yang dikelola TNI maupun yayasan di bawahnya semestinya dijalankan.

Kronologi dan Inti Persoalan

Menurut penjelasan Edy, aturan yang berlaku menegaskan bahwa keputusan untuk menjual aset tidak dapat diambil secara sepihak oleh komandan satuan atau pengurus yayasan. Dalam aturan tersebut tertera secara eksplisit bahwa keputusan harus diambil dalam sebuah rapat, yang melibatkan pihak-pihak terkait sesuai jenjang komando dan kewenangan. Faktanya adalah mekanisme rapat ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian agar setiap langkah pelepasan aset dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Jika penjualan lahan Carui benar dilakukan tanpa melalui rapat dan tanpa izin Kemhan, maka proses tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sekaligus menjadi indikasi lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan aset di lingkungan satuan kewilayahan TNI AD. Verifikasi atas alur birokrasi menunjukkan bahwa setiap pelepasan Barang Milik Negara memiliki jenjang persetujuan berlapis, mulai dari pengguna barang hingga pengelola barang dan Menteri Keuangan.

Aturan Penjualan Aset TNI dan Yayasan

Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum pengelolaan Barang Milik Negara, pengaturan utama tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Dalam kerangka ini, pelepasan aset berupa tanah memerlukan persetujuan pengelola barang, dan untuk aset yang digunakan Kementerian Pertahanan serta TNI, keterlibatan Kemhan menjadi prasyarat yang tidak dapat dilewati.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, termasuk dalam aspek penggunaan dan pengamanan aset. Artinya, tindakan satuan di bawah Kodam yang menjual aset tanpa sepengetahuan Kemhan tidak sejalan dengan hierarki kewenangan yang dibentuk undang-undang. Data menunjukkan bahwa kasus serupa di masa lalu kerap berujung pada pemeriksaan aparat penegak hukum karena berpotensi memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Konsekuensi Hukum dan Langkah Lanjutan

Konsekuensi dari penjualan aset tanpa izin tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi. Jika ditemukan penyimpangan prosedur dan potensi kerugian keuangan negara, perkara tersebut dapat memasuki ranah pidana. Namun, perlu ditegaskan bahwa status dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari instansi berwenang, seperti Inspektorat Jenderal Kemhan dan Badan Pemeriksa Keuangan. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, seluruh keterangan yang beredar baru berstatus klaim dan belum dapat disebut fakta hukum final.

Edy juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola aset yayasan di bawah TNI. Yayasan yang didirikan oleh satuan militer tetap terikat pada aturan pengelolaan Barang Milik Negara selama aset yang dikelolanya berasal dari negara. Karena itu, pengurus yayasan wajib menempuh prosedur yang sama, termasuk rapat pengambilan keputusan dan persetujuan pejabat berwenang, sebelum melakukan transaksi jual beli atas aset yang dimilikinya.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi atas keterangan Edy dan kerangka regulasi yang berlaku, penjualan lahan Carui tanpa izin Kemhan, apabila terbukti, merupakan pelanggaran prosedur pengelolaan Barang Milik Negara yang serius. Klaim bahwa keputusan penjualan seharusnya melalui rapat sesuai aturan adalah benar dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, tingkat pelanggaran dan ada tidaknya kerugian negara tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi. Publik dan internal TNI semestinya mendorong transparansi agar kasus serupa tidak terulang, karena setiap rupiah dari aset negara harus dikelola dengan akuntabilitas penuh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User