Tuntutan Upah Minimum Ojol Berhadapan dengan Regulasi Kemitraan
Persoalan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat ke permukaan setelah serikat pekerja angkutan melontarkan tuntutan pemberian jaminan penghasilan bulanan bagi para pengemudi. Aspir...
Persoalan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat ke permukaan setelah serikat pekerja angkutan melontarkan tuntutan pemberian jaminan penghasilan bulanan bagi para pengemudi. Aspirasi yang diajukan mengacu pada besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta yang kini berada pada kisaran Rp 5,7 juta per bulan. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen regulasi dan data resmi, tuntutan tersebut sah sebagai aspirasi, namun kerangka hukumnya memerlukan pemeriksaan lebih dalam.
KLAIM
Klaim yang beredar menyebutkan bahwa Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak agar pengemudi ojol menerima hak penghasilan minimum bulanan yang layak. Angka yang digunakan sebagai pembanding adalah UMP DKI Jakarta, yang menurut klaim bernilai sekitar Rp 5,7 juta per bulan. Tuntutan ini menempatkan pengemudi ojol pada posisi yang sama dengan pekerja formal yang memiliki hubungan kerja, sehingga layak memperoleh standar upah minimum.
SUMBER KLAIM
Sumber klaim adalah pernyataan dan aksi yang disampaikan SPAI dalam rentang waktu yang berdekatan dengan perbincangan publik mengenai tarif layanan ojol. Dalam berbagai kesempatan, SPAI menyampaikan tuntutan perbaikan kesejahteraan pengemudi, termasuk desakan penghasilan bulanan yang setara dengan standar upah minimum regional. Pernyataan ini dikutip luas oleh media dan menjadi bahan diskusi di ruang publik maupun di tingkat pembuat kebijakan.
VERIFIKASI
Verifikasi dilakukan melalui penelusuran tiga lapis bukti. Pertama, data resmi penetapan UMP DKI Jakarta pada pemerintah provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kedua, regulasi yang mengatur status hukum pengemudi ojol, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kemitraan. Ketiga, aturan pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta pedoman tarif yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
FAKTA
Faktanya adalah besaran acuan dalam klaim dapat dikonfirmasi dari data resmi. UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 per bulan, sementara penetapan untuk tahun 2026 berada pada angka Rp 5,7 juta per bulan sesuai keputusan resmi pemerintah provinsi. Dengan demikian, angka Rp 5,7 juta yang digunakan sebagai pembanding tidaklah keliru.
Klaim: Pengemudi ojol berhak atas upah minimum bulanan setara UMP DKI Jakarta sekitar Rp 5,7 juta.
Fakta: Angka acuan akurat, tetapi klaim "hak" atas upah minimum bertentangan dengan regulasi yang menempatkan pengemudi ojol sebagai mitra, bukan pekerja.
Data menunjukkan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Pengemudi ojol, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024, berstatus mitra melalui hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi. Konsekuensinya, instrumen upah minimum tidak serta-merta berlaku bagi mereka. Inilah titik yang membuat narasi klaim berpotensi menyesatkan apabila dimaknai sebagai hak hukum yang telah ada.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 memang memperkuat perlindungan bagi mitra, antara lain melalui perjanjian kemitraan tertulis, skema jaminan sosial ketenagakerjaan, dan perlindungan asuransi. Berbagai platform telah menjalankan kewajiban tersebut, misalnya dengan memberikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi. Namun perlindungan tersebut tidak setara dengan mekanisme pengupahan yang berlaku bagi pekerja formal.
Pada sisi tarif, Kementerian Perhubungan menetapkan pedoman perhitungan biaya layanan angkutan sepeda motor melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, yang kemudian beberapa kali disesuaikan. Pedoman ini menjadi dasar penyusunan tarif oleh platform, termasuk tarif layanan pengantaran makanan. Wacana peninjauan tarif dengan basis audit biaya juga mencuat dalam perbincangan publik, sejalan dengan desakan serikat agar perhitungan tarif tidak mengabaikan kebutuhan penghasilan pengemudi.
KESIMPULAN
Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa SPAI menuntut penghasilan minimum bulanan bagi pengemudi ojol dengan acuan UMP DKI Jakarta sekitar Rp 5,7 juta adalah nyata, dan angka acuannya sesuai data resmi. Namun, konstruksi "hak" atas upah minimum tidak didukung oleh regulasi yang berlaku, karena status hukum pengemudi ojol adalah mitra, bukan pekerja dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, klaim ini dinilai SEBAGIAN BENAR: tuntutan dan angka pembandingnya akurat, tetapi kerangka hukum yang disiratkan tidak akurat dan berpotensi menyesatkan apabila dipahami sebagai hak yang sudah dijamin peraturan.
Comments (0)