Penggantian Bendera Merah Putih dengan Bulan Bintang di Aceh Memicu Ricuh

Banda Aceh — Ketegangan menyertai pelaksanaan zikir dan doa bersama di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Di tengah kegiatan yang berlangsung di masjid bersejarah itu, sejumlah orang menurunkan b...

Penggantian Bendera Merah Putih dengan Bulan Bintang di Aceh Memicu Ricuh

Banda Aceh — Ketegangan menyertai pelaksanaan zikir dan doa bersama di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Di tengah kegiatan yang berlangsung di masjid bersejarah itu, sejumlah orang menurunkan bendera Merah Putih dari posisinya dan menggantinya dengan bendera berlambang bulan sabit dan bintang. Momen tersebut terekam dan menyebar luas, memicu beragam reaksi dari masyarakat serta pertanyaan tentang penegakan hukum atas simbol negara.

Peristiwa Penggantian Bendera di Ruang Publik

Berdasarkan verifikasi atas informasi yang beredar, penggantian bendera itu terjadi di sela-sela acara zikir dan doa bersama yang dihadiri jamaah dalam jumlah besar. Sekelompok orang yang hadir dalam kegiatan tersebut mencopot bendera nasional yang terpasang di area masjid, lalu memasang bendera bulan bintang sebagai penggantinya. Aksi ini terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi bahan perbincangan hangat warganet.

Masjid Raya Baiturrahman bukan bangunan biasa. Masjid ini merupakan salah satu ikon sejarah Aceh yang berdiri sejak masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda pada awal abad ke-17. Bangunannya pernah dibakar pasukan kolonial Belanda saat menyerang Kutaraja pada 1873, lalu dibangun kembali dan menjadi saksi berbagai fase sejarah Aceh, termasuk bencana tsunami 2004 yang tidak meruntuhkannya. Karena kedudukannya itu, setiap peristiwa di masjid ini selalu menjadi sorotan.

Simbol Bulan Bintang dan Muatan Historisnya

Bendera pengganti yang dipasang kelompok tersebut membawa simbol bulan sabit dan bintang, lambang yang secara luas diasosiasikan dengan identitas keislaman. Namun, dalam konteks Aceh, simbol ini juga memiliki keterkaitan historis dengan gerakan separatis yang pernah beroperasi di provinsi ujung barat Indonesia itu. Gerakan Aceh Merdeka menggunakan bendera berlambang bulan dan bintang sebagai identitas perjuangannya hingga konflik berakhir melalui Nota Kesepahaman Helsinki pada 2005.

Faktanya adalah, pasca perjanjian damai tersebut, penggunaan simbol bulan dan bintang di ruang publik masih menjadi isu sensitif. Pemerintah Aceh memiliki qanun yang mengatur bendera dan lambang daerah dengan unsur bulan dan bintang di dalamnya, tetapi penggunaannya dibatasi pada konteks kelembagaan pemerintahan. Pengibaran bendera tersebut di luar koridor aturan kerap memicu perdebatan karena dianggap bertentangan dengan kedudukan bendera negara sebagai identitas kebangsaan.

Landasan Hukum Perlakuan terhadap Bendera Negara

Dalam kerangka hukum nasional, kedudukan bendera Merah Putih dilindungi secara tegas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan melarang setiap orang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.

Larangan itu diperkuat ancaman pidana. Pasal 57 undang-undang yang sama mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Meski penggantian bendera di masjid tersebut belum tentu memenuhi seluruh unsur pidana, peristiwa ini tetap menimbulkan persoalan hukum karena berlangsung di ruang publik dan merebut posisi bendera negara dari tempatnya.

Penerapan pasal tersebut menuntut pembuktian unsur niat dari para pelaku. Aspek maksud menodai atau menghina menjadi kunci penilaian, sehingga aparat penegak hukum perlu memeriksa peristiwa secara cermat sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Reaksi Publik dan Sikap yang Dinantikan

Peristiwa ini memicu reaksi yang terbelah di tengah masyarakat. Sebagian kalangan menilai aksi tersebut sebagai ekspresi keislaman yang wajar, sementara sebagian lain menganggapnya tindakan yang tidak menghormati simbol negara dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Di media sosial, perdebatan berlangsung sengit dan sejumlah warganet mendesak aparat menindaklanjuti kejadian itu secara transparan.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang merinci langkah penanganan atas peristiwa penggantian bendera tersebut. Publik menantikan sikap resmi kepolisian dan pemerintah daerah, mengingat penanganan peristiwa serupa di masa lalu selalu dilakukan dengan pendekatan hukum dan sosial yang hati-hati agar tidak memicu ketegangan yang lebih luas.

Simbol, Ruang Publik, dan Kebersamaan

Peristiwa di Masjid Raya Baiturrahman ini menunjukkan bahwa simbol, baik bendera negara maupun bendera berlambang bulan dan bintang, memiliki makna yang jauh melampaui kain dan warnanya. Di Aceh, ruang publik seperti masjid menjadi tempat bertemunya identitas keislaman dan identitas kebangsaan, sehingga setiap gesekan di ruang itu menuntut penanganan yang cermat.

Yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan keterangan resmi, bukan atas dasar narasi yang beredar tanpa verifikasi. Kebenaran peristiwa harus ditegakkan secara proporsional agar momentum ibadah bersama tidak berujung pada perpecahan yang justru merugikan masyarakat Aceh secara keseluruhan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User