Pengembang ADCP Akui Tak Sanggup Kembalikan Dana Pembeli Apartemen LRT City

Jakarta - PT Adhi Commuter Properti (ADCP), pengembang proyek hunian vertikal LRT City, akhirnya buka suara terkait ketidakmampuan mereka mengembalikan dana ribuan konsumen yang telah melunasi pembeli...

Pengembang ADCP Akui Tak Sanggup Kembalikan Dana Pembeli Apartemen LRT City

Jakarta - PT Adhi Commuter Properti (ADCP), pengembang proyek hunian vertikal LRT City, akhirnya buka suara terkait ketidakmampuan mereka mengembalikan dana ribuan konsumen yang telah melunasi pembelian unit apartemen. Manajemen perusahaan mengakui tengah menghadapi tekanan likuiditas yang akut sehingga pengembalian dana (refund) kepada pembeli belum dapat direalisasikan.

Krisis Arus Kas Pengembang

Dalam keterangannya, bos ADCP menyampaikan bahwa posisi keuangan perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pengembalian dana kepada konsumen. Cash flow negatif yang dialami perseroan menjadi penghambat utama. "Kami memahami kekecewaan para konsumen, namun kondisi keuangan ADCP sedang sangat berat. Arus kas perusahaan terus tertekan oleh berbagai faktor eksternal dan internal," ujar seorang eksekutif ADCP yang enggan disebutkan namanya.

Menurut laporan keuangan yang beredar, ADCP mencatatkan defisit arus kas dari aktivitas operasional yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Penurunan pendapatan properti akibat lesunya pasar, ditambah beban utang jatuh tempo yang besar, membuat manajemen kesulitan menjaga likuiditas. Hal ini berdampak langsung pada kemampuan perseroan untuk menyelesaikan pembangunan unit-unit yang telah terjual, serta memenuhi permintaan pengembalian dana dari pembeli yang memilih mundur.

Ribuan Pembeli Belum Terima Unit

Data internal ADCP menunjukkan bahwa sekitar 2.400 konsumen yang telah menandatangani perjanjian jual beli dan melunasi pembayaran, hingga kini belum menerima kunci unit mereka. Proyek LRT City yang dipasarkan sebagai hunian terintegrasi transportasi massal ini memang mengalami keterlambatan konstruksi yang berkepanjangan. Banyak pembeli yang semula berharap menempati unit pada tahun lalu, kini hanya bisa menunggu tanpa kejelasan jadwal serah terima.

Ketidakpastian ini memicu gelombang protes dari konsumen. Sejumlah pembeli telah membentuk forum komunikasi untuk memperjuangkan hak mereka, termasuk mengajukan somasi hingga melaporkan kasus ini ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami sudah membayar lunas, tetapi apartemen tidak kunjung jadi. Sekarang refund pun tidak bisa. Ini jelas merugikan kami sebagai konsumen," ungkap salah satu pembeli yang tergabung dalam forum tersebut.

Tantangan Industri Properti Vertikal

Kasus yang menimpa ADCP ini bukanlah yang pertama di sektor properti vertikal nasional. Sejak pandemi, banyak pengembang apartemen di kawasan penyangga Jakarta yang terpukul oleh penurunan permintaan dan kenaikan biaya material. Ketergantungan pada skema pembayaran konsumen tanpa dukungan permodalan yang kuat membuat banyak proyek mangkrak atau gagal diserahterimakan tepat waktu.

Pengamat properti dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Setiawan, menilai bahwa fenomena ini menunjukkan lemahnya regulasi yang melindungi konsumen pra-serah terima. "Perlu ada mekanisme escrow account yang lebih ketat agar dana konsumen tidak disalahgunakan untuk kebutuhan operasional pengembang ketika proyek belum selesai. Pemerintah harus turun tangan untuk menyelamatkan hak ribuan pembeli yang terkena dampak," ujarnya.

Sementara itu, ADCP menyatakan tengah berupaya mencari solusi pendanaan melalui skema restrukturisasi utang dan pencarian investor strategis. Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain penerbitan obligasi baru dengan jaminan aset, penjualan sebagian lahan cadangan, hingga kerja sama operasional dengan BUMN karya untuk mempercepat penyelesaian konstruksi. Namun, seluruh upaya tersebut masih dalam tahap penjajakan dan belum ada yang membuahkan hasil konkret.

Respon Regulator dan Langkah Hukum

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan telah memanggil manajemen ADCP untuk memberikan klarifikasi. Pemerintah mendesak agar perusahaan segera menyampaikan roadmap penyelesaian proyek dan jaminan perlindungan konsumen. "Kami memberikan waktu maksimal tiga bulan kepada ADCP untuk mempresentasikan rencana restrukturisasi yang feasible. Jika tidak ada progres, kami akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," tegas Dirjen Perumahan dalam keterangan persnya.

Di sisi korporasi, Dewan Komisaris ADCP telah membentuk tim khusus untuk menangani komunikasi dengan konsumen dan menyusun skema kompensasi. Skema yang ditawarkan antara lain opsi pemindahan unit ke proyek lain milik grup Adhi Karya, diskon tambahan untuk pembeli yang bersedia menunggu, hingga pengembalian dana secara bertahap jika memungkinkan. Namun, konsumen menilai skema tersebut belum memberikan kepastian.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi ADCP yang merupakan pengembang dengan portofolio proyek transit-oriented development (TOD) pertama di Indonesia. Jika gagal menyelesaikan masalah ini, bukan hanya ribuan konsumen yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas pengembang pelat merah yang sahamnya dimiliki BUMN Karya tersebut akan tercoreng. Hingga berita ini ditulis, belum ada titik terang kapan dana konsumen bisa dikembalikan atau unit apartemen LRT City rampung dibangun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User