Penahanan Eks Jampidsus Tanpa Rompi Khas Tuai Kritik
Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik. Prosesi penahanan...
Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik. Prosesi penahanan yang berlangsung Senin pagi itu langsung menjadi sorotan lantaran Febrie tidak mengenakan rompi merah muda khas Kejaksaan—yang selama ini dilekatkan pada para tersangka korupsi—dan tangannya pun bebas tanpa borgol saat memasuki mobil tahanan. Pemandangan itu kontras dengan praktik standar penahanan tersangka kejahatan keuangan oleh institusi yang pernah dipimpinnya.
Rekaman video yang beredar di sejumlah kanal informasi menunjukkan eks jaksa bintang tersebut berjalan dengan tenang dikawal sejumlah petugas. Rompi pink yang selama ini menjadi simbol penahanan tersangka korupsi oleh Kejagung justru tidak terlihat. Publik pun ramai mempertanyakan apakah ada perlakuan istimewa mengingat posisinya sebagai mantan petinggi penegak hukum.
Proses Penahanan di Luar Kebiasaan
Biasanya, setiap tersangka yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, akan langsung dikenakan rompi tahanan berwarna merah muda begitu status penahanannya resmi. Selain sebagai identifikasi, atribut itu memiliki makna simbolik sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun dalam kasus Febrie, prosedur tersebut tidak diterapkan. Ia juga tidak diborgol, sesuatu yang lumrah diberlakukan terhadap tahanan yang baru ditahan untuk mencegah risiko melarikan diri.
Sejumlah analis hukum menilai ketiadaan atribut tersebut bukanlah prosedur biasa. "Dalam tata laksana penahanan Kejaksaan, rompi pink adalah penanda administrasi sekaligus penegasan status tersangka. Tidak digunakannya rompi itu pada seorang mantan Jampidsus memunculkan tanya besar tentang konsistensi penegakan hukum," ujar seorang pengamat kebijakan publik dari lembaga riset independen. Ia menyebut praktik serupa bisa menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap kesetaraan hukum.
Kasus yang Menjerat Eks Jaksa Andalan
Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam pencucian uang yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Meski Kejaksaan Agung belum merilis secara terperinci modus operandinya, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aliran dana itu berasal dari suap penanganan sebuah perkara besar yang sempat ia tangani saat menjabat Jampidsus. Penyidik menduga dana tersebut disamarkan melalui sejumlah perusahaan cangkang dan transaksi pembelian aset properti di berbagai lokasi.
Penahanan Febrie menjadi babak lanjutan dari penyelidikan yang sudah berjalan hampir delapan bulan. Sebelumnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru telah memeriksa saksi-saksi dari kalangan pengusaha dan mantan anak buah Febrie. Tak hanya TPPU, beberapa sumber juga menyebut bahwa Febrie juga akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan gratifikasi dan suap yang segera menyusul dalam berkas terpisah.
Tanggapan Kejaksaan dan Dilema Transparansi
Menanggapi kritik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa keputusan tidak mengenakan rompi dan borgol murni berdasar penilaian subjektif petugas di lapangan. "Tersangka bersikap kooperatif. Kami memiliki diskresi untuk menyesuaikan pengamanan berdasarkan tingkat risiko. Hal ini tidak mengurangi status tersangka ataupun dampak hukum dari penahanannya," jelasnya dalam konferensi pers singkat. Pihaknya juga menegaskan bahwa rompi pink bukanlah instrumen penghukuman melainkan alat pembeda dalam administrasi tahanan.
Meski demikian, argumentasi itu tidak sepenuhnya meredakan polemik. Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Peradilan (LePP) menyampaikan bahwa alasan kooperatif tidak dapat menjadi pembenar penghilangan prosedur standar. "Jika setiap tersangka yang mengaku kooperatif tidak dikenakan rompi dan borgol, maka makna kesetaraan di depan hukum menjadi luntur. Kami mendesak Kejagung untuk menerbitkan aturan internal yang lebih rigid agar diskresi tidak disalahgunakan," tegasnya.
Politisasi atau Pelajaran Reformasi Internal?
Penahanan Febrie juga memicu spekulasi adanya kepentingan politik atau rivalitas internal di tubuh Kejaksaan. Beberapa komentator mengaitkan momentum penahanan ini dengan isu reshuffle di tubuh Adhyaksa. Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meminta semua pihak untuk tidak berprasangka dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang transparan. "Pemerintah mendukung penegakan hukum tanpa intervensi. Jangan ditarik ke ranah politik," ucapnya.
Kendati diwarnai kontroversi, kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi di institusi penegak hukum harus berjalan konsisten dari hulu ke hilir. Jika mantan petinggi yang pernah menangani perkara-perkara besar bisa diduga terlibat TPPU, maka publik berhak mendapatkan pertanggungjawaban yang tanpa kompromi. Ketiadaan rompi pink bukanlah isu sepele; ia adalah cermin bagaimana keadilan disajikan di hadapan publik.
Saat ini Febrie mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama masa penahanan. Sementara itu, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengamankan sisa aset yang diduga terkait hasil kejahatan. Masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya dengan harapan bahwa hukum bisa ditegakkan dengan sebenar-benarnya, bukan dengan rompi semata.
Comments (0)