Oct 22, 2026
factcheck

PDIP Pertanyakan Syarat Ijazah Gibran dalam Pansus Hak Angket

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, kembali menyorot persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam pernyataannya, ia menilai putusan Mahkamah ...

PDIP Pertanyakan Syarat Ijazah Gibran dalam Pansus Hak Angket

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, kembali menyorot persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam pernyataannya, ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi justru memperkuat dugaan bahwa sejak awal Gibran tidak memenuhi syarat administratif sebagai cawapres. Pernyataan ini ia sampaikan dalam konteks mendorong pembentukan panitia khusus hak angket di DPR.

Klaim yang Diangkat dalam Pernyataan Publik

Klaim yang dimaksud adalah bahwa putusan MK membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat menjadi cawapres. Sumber klaim berasal dari pernyataan anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, yang disampaikan melalui kanal resmi dan dikutip sejumlah media nasional. Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas dinamika politik nasional pasca-putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Klaim: "Putusan MK membuktikan sejak awal Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres."

Verifikasi Berdasarkan Dokumen Resmi

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak secara eksplisit menyatakan Gibran memenuhi atau tidak memenuhi syarat sebagai cawapres. Putusan tersebut mengubah tafsir Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang semula mensyaratkan usia minimal 40 tahun, menjadi dapat dikecualikan bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Data menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum. Dengan demikian, secara hukum positif, ia memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam putusan MK tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menetapkan Gibran sebagai cawapres berdasarkan putusan itu. Faktanya adalah tidak ditemukan dokumen resmi yang menyatakan Gibran gagal memenuhi syarat.

Sumber resmi dari KPU menunjukkan bahwa proses pencalonan Gibran melalui tahapan verifikasi administratif yang berlaku. Tidak ada catatan keberatan resmi dari lembaga penyelenggara pemilu yang menyatakan berkas Gibran tidak lengkap atau tidak sah.

Konteks Pansus Hak Angket

Wacana pansus hak angket sendiri merupakan mekanisme DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang dipublikasikan secara resmi yang menunjukkan bahwa syarat ijazah atau syarat administratif Gibran menjadi objek penyelidikan formal. Pernyataan Deddy Sitorus lebih bersifat pandangan politik daripada temuan hukum yang mengikat.

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang tersedia, klaim bahwa putusan MK membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat adalah tidak akurat. Putusan MK justru menjadi dasar hukum yang memungkinkan pencalonan Gibran. Tidak ada bukti resmi yang menunjukkan pelanggaran syarat administratif dalam proses tersebut.

Perlu dicatat bahwa pernyataan seorang legislator dalam konteks politik tidak setara dengan putusan hukum. Verifikasi atas klaim ini harus merujuk pada teks putusan MK, UU Pemilu, dan dokumen KPU, bukan pada interpretasi politik individu. Data menunjukkan bahwa secara hukum, pencalonan Gibran sah berdasarkan putusan MK yang berlaku saat itu.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi, klaim bahwa putusan MK membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru menjadi dasar yang memungkinkan pencalonan tersebut. Klaim ini tergolong menyesatkan karena mencampuradukkan pandangan politik dengan fakta hukum. Tidak ditemukan bukti resmi yang menyatakan Gibran gagal memenuhi syarat administratif sebagai cawapres.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User