Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP, Deddy Sitorus, kembali menyoroti integritas persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi telah membuktikan sejak awal bahwa Gibran tidak memenuhi syarat konstitusional untuk maju dalam kontestasi tersebut. Pernyataan ini menjadi dasar dorongan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket di DPR untuk menginvestigasi lebih dalam kontroversi ijazah dan syarat pencalonan Gibran.
Putusan MK dan Syarat Pencalonan Gibran
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen putusan Mahkamah Konstitusi, klaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres merujuk pada perubahan syarat usia melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menuai kritik karena dinilai membuka jalan bagi Gibran yang saat itu berusia 36 tahun untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Sebelum putusan itu, syarat usia minimal cawapres adalah 40 tahun, atau 35 tahun jika pernah menjabat kepala daerah. Gibran saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Data menunjukkan bahwa Deddy Sitorus menegaskan, putusan MK tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan legalitas pencalonan Gibran. Menurutnya, ada indikasi bahwa proses pencalonan melibatkan manipulasi syarat yang seharusnya dipenuhi secara konstitusional. Faktanya, putusan MK memang mengubah tafsir syarat usia, namun tidak menghapus kewajiban lain seperti verifikasi ijazah dan dokumen pendukung lainnya. Sumber resmi dari laman MK menunjukkan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga secara hukum pencalonan Gibran sah.
Namun, klaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sejak awal bertentangan dengan realitas hukum yang berlaku saat itu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memverifikasi dokumen pencalonan Gibran berdasarkan putusan MK yang berlaku. Data dari KPU menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan memenuhi syarat administratif dan ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024. Dengan demikian, secara legal formal, tidak ada pelanggaran syarat pencalonan yang terbukti.
Dorongan Pansus Hak Angket dan Kontroversi Ijazah
Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan Deddy Sitorus, ia mendorong pembentukan pansus hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran, termasuk kontroversi seputar keaslian ijazah Gibran. Isu ijazah Gibran mencuat setelah publik mempertanyakan legalitas pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri. Beberapa pihak mempertanyakan apakah ijazah tersebut memenuhi standar yang ditetapkan untuk pencalonan.
Faktanya, hingga saat ini tidak ada bukti resmi yang membuktikan bahwa ijazah Gibran palsu atau tidak sah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan ijazah Gibran bermasalah. Sebaliknya, data menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi oleh KPU sebagai bagian dari syarat pencalonan. Klaim bahwa ijazah Gibran bermasalah lebih banyak bersumber dari opini publik dan pernyataan politik, bukan dari temuan forensik resmi.
Meski demikian, dorongan pansus hak angket tetap menjadi wacana politik yang signifikan. Deddy Sitorus menilai bahwa pansus diperlukan untuk mengungkap kebenaran secara transparan. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan mekanisme hukum yang ada, di mana sengketa pencalonan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui pansus yang bersifat politis. Verifikasi terhadap regulasi DPR menunjukkan bahwa hak angket memang dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah, tetapi tidak untuk membatalkan putusan MK yang sudah final.
Analisis Forensik atas Klaim dan Fakta
Berdasarkan verifikasi terhadap seluruh pernyataan, klaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres sejak awal adalah klaim yang menyesatkan. Faktanya, pencalonan Gibran didasarkan pada putusan MK yang berlaku dan telah diverifikasi oleh KPU. Tidak ada bukti resmi yang menunjukkan pelanggaran syarat pencalonan. Kontroversi ijazah juga tidak didukung oleh bukti forensik yang valid.
Data menunjukkan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara eksplisit mengubah syarat usia, sehingga Gibran memenuhi ketentuan yang berlaku saat itu. Sumber resmi dari KPU menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran lolos verifikasi administratif. Dengan demikian, klaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat bertentangan dengan fakta hukum yang ada.
Meskipun demikian, dorongan pansus hak angket tetap menjadi hak politik anggota DPR. Namun, penggunaan hak angket untuk mempertanyakan putusan MK yang final dapat dikategorikan sebagai upaya yang tidak akurat secara hukum. Verifikasi terhadap mekanisme konstitusi menunjukkan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat melalui pansus. Oleh karena itu, klaim yang menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sejak awal adalah klaim yang tidak akurat dan menyesatkan.
Kesimpulannya, berdasarkan bukti dan sumber resmi yang ada, tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres. Kontroversi ijazah dan dorongan pansus hak angket lebih bersifat politik daripada legal. Masyarakat diimbau untuk merujuk pada sumber resmi dan tidak terpengaruh oleh klaim yang tidak terverifikasi.
Comments (0)