Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, kembali menyoroti status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam pernyataan resminya, ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru memperkuat argumen bahwa sejak awal Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres. Pernyataan ini muncul di tengah dorongan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket guna menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan tersebut. Dorongan ini menjadi babak baru dalam dinamika politik nasional pasca Pemilu 2024.
Klaim Deddy Sitorus soal Putusan MK
Deddy Sitorus menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden telah menimbulkan kontroversi. Menurutnya, perubahan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju meski tidak memenuhi syarat usia 40 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menilai bahwa putusan tersebut tidak sekadar menafsirkan konstitusi, tetapi juga telah mengubah lanskap politik secara signifikan. Klaim ini menjadi dasar bagi PDIP untuk mendorong penyelidikan lebih lanjut melalui hak angket DPR.
Verifikasi Putusan MK dan Syarat Usia
Berdasarkan verifikasi dokumen resmi MK, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. MK menyatakan bahwa syarat usia minimum 40 tahun dapat dikecualikan bagi seseorang yang sedang menjabat atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Faktanya, Gibran Rakabuming Raka saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, sehingga ia memenuhi syarat sebagaimana ditafsirkan dalam putusan tersebut. Data menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres berdasarkan putusan MK tersebut.
Hak Angket dan Pansus Ijazah Gibran
Deddy Sitorus menyinggung pula soal ijazah Gibran yang menjadi polemik di ruang publik. Ia mendorong pembentukan pansus hak angket untuk menyelidiki dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran. Klaim ini muncul setelah beredarnya dokumen yang dipertanyakan keasliannya di media sosial. Namun, berdasarkan verifikasi, tidak ada bukti resmi yang menunjukkan bahwa ijazah Gibran palsu. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa data pendidikan Gibran tercatat sah dalam basis data resmi. Sumber resmi dari sekolah yang bersangkutan juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang membenarkan dugaan pemalsuan ijazah. Dengan demikian, klaim mengenai ijazah palsu tidak didukung bukti yang memadai.
Respons dan Proses di DPR
Dorongan pembentukan pansus hak angket ini memerlukan dukungan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah pansus tersebut akan terbentuk, mengingat komposisi politik di DPR masih didominasi oleh koalisi pendukung pemerintah. Berdasarkan verifikasi terhadap aturan DPR, hak angket diatur dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Mekanisme ini memungkinkan DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan strategis. Namun, penggunaan hak angket untuk menyelidiki putusan MK dapat menimbulkan pertanyaan konstitusional, karena MK adalah lembaga yudikatif yang independen.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres bertentangan dengan putusan MK yang berlaku. Putusan MK secara eksplisit membuka pengecualian bagi kepala daerah yang sedang menjabat, sehingga pencalonan Gibran memiliki dasar hukum. Sementara itu, klaim tentang ijazah palsu tidak didukung bukti resmi dan cenderung menyesatkan. Dorongan hak angket merupakan langkah politik yang sah, tetapi perlu dicermati agar tidak mencampuri ranah yudikatif. Verifikasi terhadap dokumen dan pernyataan resmi menunjukkan bahwa narasi yang berkembang di ruang publik perlu diuji dengan data yang akurat, bukan sekadar opini politik. Masyarakat diimbau untuk merujuk pada sumber resmi seperti putusan MK, data KPU, dan pernyataan Kemendikbudristek sebelum menyimpulkan suatu klaim.
Comments (0)