Oct 15, 2026
factcheck

Pasal Selundupan dan Bayang-Bayang Mantan Ketua KPU

Nama Hasyim Asy'ari kembali mencuat dalam perdebatan politik nasional. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum itu disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan klausul yang oleh sejumlah pihak dinamai "Pasal ...

Pasal Selundupan dan Bayang-Bayang Mantan Ketua KPU

Nama Hasyim Asy'ari kembali mencuat dalam perdebatan politik nasional. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum itu disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan klausul yang oleh sejumlah pihak dinamai "Pasal Gibran". Tuduhan ini beredar luas di ruang publik, terutama di media sosial dan forum diskusi politik, namun memerlukan verifikasi karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu dan kualitas legislasi.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi, pernyataan publik para pihak, serta pemberitaan yang dapat diverifikasi, klaim tersebut perlu dibedah secara hati-hati. Artikel ini tidak bertujuan membela atau menyerang siapa pun, melainkan memisahkan bukti dari asumsi.

Siapa Hasyim Asy'ari

Hasyim Asy'ari adalah figur yang lama berkecimpung di dunia akademik dan penyelenggaraan pemilu. Ia pernah menjabat sebagai anggota dan kemudian Ketua KPU RI. Sebelum berkarier di KPU, latar belakangnya sebagai dosen hukum tata negara di sebuah universitas negeri di Jawa Tengah membuatnya kerap tampil dalam diskusi akademik soal sistem pemilu.

Namun, reputasinya tercoreng oleh kasus etik yang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan putusan DKPP, ia dinyatakan melanggar kode etik berat dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Putusan itu menjadi catatan resmi yang tidak terbantahkan dan menjadi salah satu dasar mengapa namanya sering dikaitkan dengan berbagai kontroversi pemilu berikutnya.

Apa Itu "Pasal Gibran"

Istilah "Pasal Gibran" bukan terminologi resmi dalam peraturan perundang-undangan. Sebutan ini muncul di ruang publik untuk merujuk pada pasal tertentu dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang dianggap membuka celah bagi pencalonan seorang figur yang sebelumnya menjabat sebagai kepala daerah, tetapi belum mencapai usia tertentu sebagaimana syarat umum.

Klaim yang beredar: pasal tersebut sengaja diselundupkan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Faktanya, persoalan usia minimum calon wakil presiden akhirnya diselesaikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara uji materi, bukan melalui pasal baru dalam undang-undang. Data menunjukkan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan yang membuka tafsir berbeda atas syarat usia, dengan syarat telah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Inilah titik yang kemudian dikaitkan secara keliru dengan sosok Hasyim Asy'ari.

Verifikasi Keterkaitan dengan Hasyim Asy'ari

Sampai sejauh ini, tidak ditemukan bukti dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Hasyim Asy'ari terlibat langsung dalam perumusan pasal yang dipersoalkan, apalagi dalam proses uji materi di MK. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak memiliki kewenangan membentuk undang-undang; kewenangan itu berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah.

Yang dapat dipastikan adalah bahwa pada masa kepemimpinannya, KPU menerima dan memproses pendaftaran pasangan calon berdasarkan putusan MK dan regulasi yang berlaku. Sikap lembaga yang menerima pendaftaran tidak sama dengan tindakan menyusun atau menyelundupkan pasal. Maka klaim bahwa "Hasyim Asy'ari adalah arsitek Pasal Gibran" termasuk kategori misleading, karena mencampuradukkan peran penyelenggara dengan peran pembentuk undang-undang.

Sumber resmi berupa risalah rapat dan dokumen putusan tidak menyebut namanya sebagai perancang klausul tersebut. Tuduhan yang menyebutkan keterlibatan pribadinya lebih banyak bersumber dari spekulasi di media sosial ketimbang bukti hukum.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi, klaim yang mengaitkan Hasyim Asy'ari dengan penyelundupan pasal pencalonan tidak didukung bukti yang memadai. Yang benar adalah ia diberhentikan secara etik oleh DKPP terkait kasus lain, dan istilah "Pasal Gibran" sendiri merupakan label populer, bukan nama resmi dalam peraturan.

Data menunjukkan bahwa perubahan syarat pencalonan terjadi lewat mekanisme uji materi konstitusi, bukan melalui pasal titipan di badan legislasi. Menyebut mantan Ketua KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab atas lahirnya pasal tersebut bertentangan dengan pembagian kewenangan antarlembaga negara yang berlaku.

Kesimpulannya, narasi ini masuk kategori sebagian benar bila dibatasi pada fakta pemberhentian etik Hasyim Asy'ari, namun tidak akurat bila ditarik menjadi tuduhan bahwa ia menyelundupkan klausul pencalonan. Pembaca disarankan merujuk langsung pada putusan DKPP dan putusan MK sebagai sumber primer, bukan pada potongan narasi yang beredar tanpa konteks.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User