OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Usai Intimidasi di Purworejo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT FinAccel Teknologi Indonesia (Kredivo) dan PT Fazz Fintech Indonesia (KreditFazz) menyusul dugaan praktik intimidasi oleh penagih utang pihak ketiga...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT FinAccel Teknologi Indonesia (Kredivo) dan PT Fazz Fintech Indonesia (KreditFazz) menyusul dugaan praktik intimidasi oleh penagih utang pihak ketiga terhadap warga Purworejo, Jawa Tengah. Langkah tegas ini menegaskan bahwa perusahaan fintech lending tidak bisa lepas tanggung jawab atas perilaku mitra penagihan yang mereka tunjuk.
Kronologi Dugaan Intimidasi yang Mengemuka
Kasus ini bermula dari laporan seorang debitur di wilayah Purworejo yang mengaku menerima perlakuan tidak pantas dari oknum penagih utang yang mengaku bekerja untuk Kredivo dan KreditFazz. Intimidasi disebut terjadi dalam bentuk ancaman, kunjungan tanpa izin ke tempat tinggal, hingga penyebaran informasi pribadi debitur kepada pihak ketiga tanpa persetujuan. Kejadian ini kemudian viral di media sosial setelah pihak keluarga korban mengunggah kronologi kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, debitur sebenarnya telah mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada kedua platform, namun proses yang belum tuntas justru direspons dengan peningkatan tekanan penagihan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan OJK yang mewajibkan fintech untuk menghentikan sementara penagihan ketika proses penyelesaian sengketa masih berlangsung.
OJK Ambil Langkah Cepat dan Tegas
Menanggapi laporan tersebut, OJK segera mengeluarkan surat panggilan kepada direksi Kredivo dan KreditFazz. Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup, regulator meminta klarifikasi terkait penggunaan jasa penagihan pihak ketiga sekaligus menekankan kewajiban prinsip know your third party. OJK menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan oleh mitra penagihan, baik secara langsung maupun tidak langsung, tetap menjadi tanggung jawab penuh perusahaan penyelenggara.
"Kami tidak akan menoleransi praktik penagihan yang melampaui batas kepatutan. Fintech lending memiliki kewajiban untuk memastikan setiap mitra yang mereka gunakan mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku," ujar seorang pejabat OJK yang enggan disebutkan namanya. OJK juga mengingatkan kedua perusahaan agar segera melakukan audit internal terhadap seluruh vendor penagihan yang bekerja sama dengan mereka.
Pihak Ketiga Bukan Alasan Lepas Tanggung Jawab
Dalam ekosistem fintech, banyak platform menyerahkan proses penagihan kepada perusahaan koleksi eksternal. Namun, Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi secara eksplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kepatuhan mitra penagihan tetap berada di pundak penyelenggara. Artinya, argumen bahwa intimidasi dilakukan oleh vendor eksternal tidak dapat digunakan sebagai tameng hukum.
Bahkan, regulasi tersebut mengatur bahwa perjanjian kerja sama antara penyelenggara dan pihak ketiga wajib memuat klausul perlindungan konsumen, larangan penggunaan kekerasan dan intimidasi, serta kewajiban pelaporan setiap insiden kepada otoritas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
Dalam kasus Purworejo, jika terbukti kedua platform lalai dalam melakukan pengawasan terhadap mitra penagihan, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda. OJK juga berpotensi merekomendasikan penggantian seluruh vendor penagihan yang terlibat.
Komitmen Industri dan Perlindungan Konsumen
Kredivo dan KreditFazz, melalui pernyataan resmi, menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen yang dirugikan serta berjanji akan mengevaluasi menyeluruh proses penagihan. Kredivo menyatakan akan memutus hubungan dengan mitra penagihan yang terbukti melanggar prosedur, sementara KreditFazz mengaku telah membuka saluran pengaduan khusus bagi debitur yang merasa diperlakukan tidak adil.
Langkah OJK ini mendapat apresiasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketua Umum AFPI menyebut peristiwa di Purworejo sebagai pembelajaran bahwa industri perlu memperketat proses due diligence terhadap seluruh pihak ketiga yang terlibat dalam rantai layanan. AFPI juga mendorong agar setiap penyelenggara membangun sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memonitor aktivitas penagihan secara real-time.
Dari sisi konsumen, OJK mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap praktik penagihan tidak etis melalui kanal pengaduan resmi. Regulator mencatat, selama Januari hingga Maret 2026, terdapat lebih dari 1.200 laporan terkait penagihan tidak pantas di sektor fintech lending, menjadikannya salah satu masalah paling krusial dalam perlindungan konsumen.
Kasus Purworejo ini kembali mengingatkan bahwa pertumbuhan pesat industri pinjaman digital harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap perilaku bisnis para pemain. OJK pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan berbasis lapangan dan investigasi atas setiap laporan masyarakat guna memastikan tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban intimidasi oleh siapa pun yang mengatasnamakan platform fintech.
Comments (0)