OJK Akan Hapus Data Nasabah Gagal Bayar Pinjol Mulai 28 April 2026?

Deskripsi KlaimSebuah klaim yang beredar di platform perpesanan WhatsApp dan media sosial Facebook pada awal Juni 2026 menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus data nasabah yang g...

OJK Akan Hapus Data Nasabah Gagal Bayar Pinjol Mulai 28 April 2026?

Deskripsi Klaim

Sebuah klaim yang beredar di platform perpesanan WhatsApp dan media sosial Facebook pada awal Juni 2026 menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus data nasabah yang gagal membayar pinjaman daring (pinjol) mulai 28 April 2026. Klaim ini dikemas dalam bentuk tangkapan layar yang menampilkan pesan pendek tanpa identitas pengirim, bertuliskan: “Info terbaru OJK: mulai 28 April 2026 semua data nasabah gagal bayar pinjol dihapus. Jangan bayar, nanti data otomatis hilang dan tidak mempengaruhi BI Checking.” Klaim ini sangat menyesatkan karena menyiratkan bahwa kewajiban pembayaran dapat diabaikan tanpa konsekuensi.

Sumber klaim tidak dapat diverifikasi. Tangkapan layar yang beredar tidak menyertakan tautan ke situs resmi OJK atau bukti dokumen kebijakan. Pola penyebarannya identik dengan hoaks sejenis yang pernah muncul pada tahun-tahun sebelumnya, di mana pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan isu pinjaman daring untuk menimbulkan kebingungan di masyarakat. Berdasarkan verifikasi awal, klaim ini tidak didukung oleh satu pun rilis pers atau pengumuman resmi dari OJK.

Verifikasi Fakta

Berdasarkan verifikasi forensik, tim melakukan penelusuran pada situs resmi OJK (www.ojk.go.id) pada 5 Juni 2026. Seluruh arsip siaran pers, pengumuman, dan peraturan perundangan yang diunggah sejak 1 Januari 2026 hingga 5 Juni 2026 diperiksa secara manual. Tidak ditemukan satu pun dokumen yang menyebutkan kebijakan penghapusan data nasabah gagal bayar pinjol pada tanggal 28 April 2026 atau tanggal lainnya. Pencarian dengan kata kunci “hapus data”, “gagal bayar pinjol”, “penghapusan riwayat kredit”, dan “28 April 2026” menghasilkan nol temuan relevan. Situs OJK juga tidak menampilkan banner atau pengumuman darurat terkait hal tersebut.

Selanjutnya, dilakukan konfirmasi langsung melalui surat elektronik ke Departemen Literasi dan Perlindungan Konsumen OJK pada 6 Juni 2026. Faktanya adalah, dalam balasan resmi yang diterima, OJK menegaskan bahwa “tidak ada kebijakan ataupun rencana untuk menghapus data nasabah gagal bayar pinjaman daring. Seluruh data riwayat kredit tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai ketentuan yang berlaku.” Salinan balasan tersebut telah didokumentasikan sebagai barang bukti verifikasi. Bertentangan dengan klaim, OJK justru menekankan pentingnya integritas data dalam menjaga kepercayaan pasar keuangan dan memberikan perlindungan bagi konsumen dan kreditur.

Data menunjukkan bahwa berdasarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara pinjaman daring wajib menyampaikan laporan data transaksi dan status pinjaman ke OJK secara teratur. Data tersebut meliputi informasi identitas peminjam, jumlah pinjaman, dan status pembayaran—termasuk wanprestasi atau gagal bayar. Tidak ada klausul yang memperbolehkan penghapusan data secara otomatis, apalagi tanpa adanya pelunasan. Mekanisme koreksi data hanya dapat dilakukan melalui prosedur klarifikasi formal oleh peminjam dengan bukti yang valid.

Konteks Regulasi Data Pribadi

Klaim penghapusan data ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi oleh pengendali data, termasuk lembaga jasa keuangan, harus memiliki dasar hukum yang sah, seperti kepentingan yang diwajibkan oleh undang-undang. Data kredit macet tidak bisa serta-merta dihapus karena termasuk dalam kategori data yang relevan untuk penilaian kelayakan kredit dan penegakan perjanjian. Penghapusan semena-mena justru dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan merugikan pengguna data yang sah, seperti biro kredit dan lembaga keuangan lainnya.

Selain itu, faktanya adalah bahwa sistem SLIK yang dikelola OJK berfungsi sebagai sarana untuk mendukung manajemen risiko kredit dan stabilitas sistem keuangan. Data riwayat kredit yang tersimpan di SLIK tidak dihapus meskipun kredit telah lunas, melainkan dipertahankan selama dua tahun setelah tanggal pelunasan sesuai ketentuan internal OJK. Oleh karena itu, klaim bahwa data akan dihapus pada saat masih berstatus macet adalah tidak berdasar dan menyesatkan.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh rangkaian verifikasi, tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa OJK akan menghapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026. Semua sumber resmi—situs OJK, pernyataan pejabat, dan peraturan terkait— bertentangan dengan narasi yang beredar. Oleh karena itu, klaim ini dikategorikan sebagai SALAH dan termasuk dalam jenis disinformasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi seputar kebijakan keuangan melalui kanal resmi OJK dan tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User