Notaris Mengadu Tarif PNBP Setengah Miliar dan Mutasi ke Menkum
Jakarta – Para notaris dari berbagai daerah menyampaikan keresahan langsung kepada Menteri Hukum terkait pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai tidak lagi masuk akal. Dalam perte...
Jakarta – Para notaris dari berbagai daerah menyampaikan keresahan langsung kepada Menteri Hukum terkait pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai tidak lagi masuk akal. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup, mereka mengungkap bahwa besaran tarif untuk sejumlah layanan kenotariatan bisa menembus angka Rp500 juta, belum termasuk biaya-biaya lain yang menyertai. Sorotan utama tertuju pada beban finansial untuk pengangkatan awal dan prosedur pemindahan wilayah kerja yang semakin hari terasa mencekik.
Beban PNBP yang Membengkak
Keluhan yang mengemuka adalah struktur PNBP saat ini tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil para praktisi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Untuk notaris di wilayah dengan klasifikasi ekonomi tinggi, biaya pengangkatan perdana bisa mencapai puluhan juta rupiah, sementara untuk permohonan pindah wilayah, angka itu melonjak berkali-kali lipat. Salah satu notaris senior dari luar Pulau Jawa menceritakan, untuk memperoleh Surat Keputusan Menteri bagi wilayah kelas satu, ia harus menyiapkan dana lebih dari Rp250 juta. Angka itu belum mencakup biaya administrasi, perjalanan, dan keperluan teknis lain yang kerap kali membuat total pengeluaran menyentuh setengah miliar rupiah.
Kondisi ini diperparah dengan mekanisme penyesuaian tarif yang tidak lagi relevan. Para notaris menilai, formula penetapan PNBP sejak regulasi awal disusun belum pernah ditinjau ulang secara menyeluruh. Akibatnya, notaris yang bertugas di daerah dengan perputaran ekonomi rendah harus menanggung beban yang sama beratnya dengan rekan mereka di kota besar. Padahal, pendapatan dari jasa pembuatan akta di wilayah kecamatan pedalaman jelas berbeda jauh. "Faktanya, kami tidak mungkin membebankan biaya akta setinggi tarif PNBP yang harus kami setor ke negara. Ini seperti bekerja untuk membayar, bukan untuk hidup," ujar seorang notaris yang menolak dikutip namanya.
Kendala Pindah Wilayah: Birokrasi Berbelit dan Biaya Ganda
Selain pengangkatan awal, masalah pemindahan wilayah kerja (mutasi) menjadi pokok bahasan yang paling panas. Notaris yang ingin pindah ke daerah lain – baik karena alasan keluarga, kesehatan, atau potensi pasar – dihadapkan pada prosedur yang rumit. Tahapan bermula dari permohonan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Daerah, lalu berlanjut ke Kanwil Kemenkumham, dan berujung pada penerbitan SK baru oleh Menteri. Setiap jenjang menuntut syarat administrasi yang berbeda, seringkali dengan waktu tunggu berbulan-bulan tanpa kepastian.
Yang paling memberatkan adalah kewajiban membayar PNBP ulang seolah-olah mereka baru pertama kali diangkat. Meskipun notaris tersebut sudah bertahun-tahun mengantongi izin praktik, status di wilayah barunya tetap dianggap sebagai permohonan baru. Dampaknya, biaya PNBP yang sudah tinggi tadi harus dikeluarkan untuk kedua kalinya. Seorang notaris dari Jawa Tengah mengisahkan, saat ia mencoba pindah ke Kalimantan Timur, total biaya yang dihabiskan mencapai Rp400 juta hanya untuk administrasi PNBP, ditambah akomodasi perjalanan yang menghabiskan puluhan juta lagi. "Rasanya seperti dihukum karena ingin beradaptasi dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat yang membutuhkan jasa kami di tempat lain," keluhnya kepada Menteri Hukum.
Di sisi lain, pembukaan formasi notaris di suatu wilayah juga kerap terganjal oleh jatah yang sudah penuh. Ketika seorang notaris ingin melakukan mutasi keluar, posisinya tidak otomatis kosong karena harus menunggu Keputusan Menteri yang melepas tempatnya. Ketimpangan antara jumlah notaris dan kebutuhan lapangan menciptakan persaingan tidak sehat, di mana praktik percaloan atau pungutan tidak resmi kadang muncul demi memperlancar proses. Hal ini semakin menyulitkan notaris yang hanya mengandalkan jasa resmi.
Harapan pada Reformasi Tarif dan Digitalisasi Layanan
Menanggapi curahan para notaris, Menteri Hukum menyatakan akan menampung seluruh masukan sebagai dasar evaluasi kebijakan PNBP di lingkungan kementeriannya. Direncanakan, kajian bersama antara Kemenkumham, Kementerian Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat akan dilakukan untuk menilai kembali struktur tarif yang berlaku. Opsi yang mengemuka adalah penerapan tarif diferensiasi berdasarkan zona ekonomi, sehingga notaris di daerah tidak lagi terbebani biaya yang setara dengan notaris di Jakarta atau Surabaya. "Kami memahami keresahan ini dan akan mendorong agar regulasi PNBP direvisi dengan mempertimbangkan keadilan dan kemampuan pelaku usaha," ujar Menkum dalam rilis singkatnya.
Lebih lanjut, para notaris mengusulkan digitalisasi penuh proses pindah wilayah. Selama ini, pengurusan masih mengandalkan dokumen fisik yang harus dikirim bolak-balik antar instansi. Dengan sistem online terpadu, pengajuan rekomendasi, verifikasi, hingga penerbitan SK diyakini dapat memangkas waktu dan mencegah kontak langsung yang kerap membuka celah penyimpangan. Selain itu, transparansi biaya akan terjamin karena pembayaran PNBP dapat langsung melalui payment gateway resmi tanpa perantara.
Untuk notaris yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun, mereka meminta pengakuan melalui skema portabilitas izin praktik. Artinya, hak untuk pindah wilayah cukup dicatat melalui pendaftaran sederhana tanpa kewajiban membayar PNBP besar seperti pengangkatan baru. Model ini sudah diterapkan untuk profesi tertentu, seperti advokat dan dokter, yang bisa memindahkan domisili praktik tanpa mengulang seluruh proses registrasi dari nol. "Profesi kami bukan pegawai negeri yang dimutasi negara. Kami profesional yang melayani masyarakat sesuai dinamika sosial, harusnya fleksibel," tutup salah satu perwakilan.
Dengan akumulasi aspirasi yang kini sudah sampai di meja menteri, publik menanti rekomendasi konkret kebijakan yang akan diusulkan. Jika revisi tarif dan simplifikasi mutasi terwujud, bukan hanya notaris yang diuntungkan – akses masyarakat terhadap jasa akta otentik di seluruh pelosok pun akan lebih merata.
Comments (0)