Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Diperiksa Kejagung Soal Emas 74 Kg
Setelah sebelumnya tidak hadir dengan alasan kesehatan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Ia diperiksa da...
Setelah sebelumnya tidak hadir dengan alasan kesehatan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram. Kehadiran Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin pagi, menjadi sorotan karena kasus ini telah bergulir cukup lama.
Febrie tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya. Ia tidak banyak memberikan komentar kepada awak media, hanya melambaikan tangan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan. Absennya ia pada panggilan sebelumnya, tepatnya dua pekan lalu, sempat memicu spekulasi publik. Namun, tim kuasa hukum menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan kliennya tengah menjalani perawatan medis. “Hari ini kami datang untuk menunjukkan iktikad baik dan kooperatif dalam proses hukum,” ujar pengacara Febrie, tanpa mau menyebut nama.
Kehadiran yang Dinanti
Proses hukum yang menjerat nama mantan petinggi Kejaksaan ini berawal dari temuan emas sebanyak 74 kilogram yang diduga merupakan hasil dari kejahatan. Nilai emas tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp80 miliar, menjadikannya salah satu kasus TPPU dengan barang bukti logam mulia terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Febrie Adriansyah sendiri pernah menjabat sebagai Jampidsus periode 2020-2022, posisi yang strategis dalam menangani perkara korupsi dan pencucian uang kelas kakap.
Penyidik Kejagung telah menetapkan bahwa status Febrie adalah saksi, bukan tersangka. Namun, kapasitasnya sebagai mantan pejabat tinggi di institusi yang sama membuat pemeriksaan ini sarat kepentingan. Sumber di lingkungan Kejaksaan, yang enggan disebut namanya, mengonfirmasi bahwa Febrie ditanyai seputar pengetahuannya tentang asal-usul emas dan kemungkinan adanya pembiaran atau rekayasa proses hukum saat ia masih menjabat.
Kasus TPPU Emas 74 Kg
Kasus ini mencuat setelah Satuan Tugas Khusus Kejagung mengungkap dugaan pencucian uang melalui pembelian emas dalam jumlah fantastis oleh seorang pengusaha berinisial TH. Emas batangan itu diduga dibeli secara bertahap menggunakan dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi di salah satu BUMN. Dalam pengembangan, ditemukan indikasi bahwa pembelian emas tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum penegak hukum yang diduga membantu menyamarkan asal-usul dana.
Barang bukti 74 kilogram emas kini disimpan di tempat aman di bawah pengawasan Kejagung. Pemeriksaan forensik menunjukkan emas itu memiliki nomor seri yang mengindikasikan pembelian dilakukan di beberapa gerai emas besar di Jakarta dan Surabaya. Penyidik mendalami aliran dana dari rekening-rekening yang terkait dengan tersangka korupsi BUMN ke penjual emas, yang kemudian berujung pada kepemilikan fisik emas oleh pihak-pihak tertentu.
Pemeriksaan Berjalan Lancar
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung selama hampir lima jam. “Saksi dimintai keterangan mengenai perannya dalam penanganan beberapa perkara yang diduga berkaitan dengan aset emas ini. Pemeriksaan berjalan lancar dan saksi kooperatif,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Ia menolak merinci lebih jauh materi pertanyaan dengan alasan strategi penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie menyatakan kliennya menjawab seluruh pertanyaan dengan jujur. “Beliau tidak ada hubungannya dengan kepemilikan emas tersebut. Kami yakin proses ini akan membuktikan bahwa beliau tidak terlibat,” kata pengacara tersebut. Meski demikian, pihak Kejagung belum mengumumkan apakah akan ada pemanggilan ulang terhadap Febrie atau tidak.
Respons Kejagung dan Kuasa Hukum
Dalam perkembangan terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat ini, yang menggantikan Febrie, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini. “Siapa pun yang memiliki keterangan relevan akan kami panggil, tanpa pandang bulu. Ini demi menegakkan keadilan,” ucapnya. Ia juga mengapresiasi kehadiran Febrie setelah absen sebelumnya, dengan menyebut bahwa setiap warga negara wajib memenuhi panggilan hukum.
Di sisi lain, peneliti dari Pusat Kajian Anti Pencucian Uang menilai bahwa pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan adalah langkah berani yang menguji integritas institusi. “Kasus emas 74 kilogram ini harus diusut tuntas. Jika ada bekas Jampidsus yang terlibat, apalagi dalam kapasitas membantu pencucian uang, itu sangat serius,” katanya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk mantan pejabat terkait dan sejumlah pihak perbankan. Jadwal pemeriksaan berikutnya akan diumumkan secara tertutup demi menjaga efektivitas pengungkapan. Kasus ini diproyeksikan akan menjadi salah satu perkara besar yang menandai upaya Kejaksaan dalam memberantas TPPU, khususnya yang melibatkan aset berharga seperti emas.
Publik kini menunggu apakah nama-nama besar lain akan terseret dalam pusaran kasus emas 74 kilogram ini. Transparansi dan kecepatan penanganan menjadi tunturan utama agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Sementara itu, Febrie Adriansyah meninggalkan Gedung Kejagung tanpa memberikan pernyataan, kecuali ucapan pendek, “Saya percaya proses hukum.”
Comments (0)