Wacana mengenai diperbolehkannya calon prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menggunakan kacamata kembali mencuat ke ruang publik. Gagasan ini muncul dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung perlunya penyesuaian syarat kesehatan dalam seleksi masuk TNI dan Polri. Berdasarkan verifikasi terhadap praktik rekrutmen militer di sejumlah negara, ketentuan mengenai penggunaan alat bantu penglihatan ternyata bukan hal baru. Beberapa negara dengan angkatan bersenjata modern telah lama menerapkan standar yang membuka peluang bagi calon tentara berkacamata, tentu dengan syarat dan batasan yang ketat.
Praktik di Negara Maju: Standar Ketajaman Visual, Bukan Larangan Total
Data menunjukkan bahwa militer di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Kanada tidak menerapkan larangan mutlak terhadap calon prajurit yang memakai kacamata. Klaim bahwa tentara berkacamata dilarang total di semua negara maju bertentangan dengan fakta resmi yang dipublikasikan oleh lembaga rekrutmen masing-masing negara.
Di Amerika Serikat, misalnya, Angkatan Darat AS menetapkan standar ketajaman penglihatan yang harus dikoreksi hingga mencapai level tertentu. Calon prajurit diperbolehkan menggunakan kacamata atau lensa kontak selama penglihatan mereka dapat dikoreksi ke tingkat yang dipersyaratkan, umumnya 20/20 pada satu mata dan 20/40 pada mata lainnya. Namun, terdapat batasan pada tingkat kelainan refraksi, seperti miopia dan astigmatisme, yang tidak boleh melampaui ambang tertentu. Sumber resmi dari Military Health System dan peraturan rekrutmen angkatan darat AS menegaskan bahwa koreksi penglihatan adalah hal yang lazim, sepanjang tidak mengganggu fungsi tempur.
Inggris melalui British Army juga menerapkan kebijakan serupa. Calon tentara dengan penglihatan yang dapat dikoreksi diperbolehkan mendaftar, dengan catatan tingkat kelainan refraksi tidak melebihi batas yang ditetapkan. Bahkan, beberapa korps elite seperti Royal Marines memiliki standar lebih ketat, tetapi tetap tidak melarang penggunaan kacamata selama koreksi penglihatan memenuhi ambang yang ditentukan. Dokumen resmi British Army Recruitment menyebutkan bahwa operasi mata refraktif seperti LASIK juga diakui dengan syarat waktu tunggu tertentu.
Alasan Ilmiah dan Operasional di Balik Kebijakan
Faktanya adalah, kebijakan memperbolehkan tentara berkacamata didasarkan pada pertimbangan ilmiah dan operasional. Perkembangan teknologi alat bantu penglihatan, termasuk kacamata taktis dan lensa kontak khusus, memungkinkan prajurit tetap menjalankan tugas tempur secara optimal. Selain itu, kebutuhan akan personel dengan keahlian spesifik, seperti di bidang siber, intelijen, kesehatan, dan teknik, sering kali tidak berkorelasi langsung dengan ketajaman penglihatan tanpa koreksi.
Berdasarkan data dari sejumlah studi militer, tingkat penglihatan yang dikoreksi dengan baik tidak menurunkan efektivitas tempur secara signifikan pada sebagian besar peran. Negara seperti Israel dan Singapura, yang menerapkan wajib militer, juga memiliki mekanisme penilaian profil kesehatan yang memungkinkan warga berkacamata untuk bertugas pada posisi tertentu. Verifikasi terhadap regulasi Israel Defense Forces menunjukkan adanya sistem profil medis yang membedakan tingkat kesiapan tempur, bukan sekadar menolak calon karena menggunakan kacamata.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua posisi terbuka bagi prajurit berkacamata. Peran-peran khusus seperti pilot tempur, pasukan khusus dengan operasi lintas medan ekstrem, dan penyelam taktis umumnya memiliki standar penglihatan yang lebih ketat, bahkan di negara-negara yang relatif longgar. Bukti dari publikasi resmi angkatan udara AS dan Inggris menunjukkan bahwa kandidat pilot tempur harus memenuhi ambang penglihatan yang sangat tinggi, dan dalam beberapa kasus, operasi refraktif tertentu dapat menjadi penghalang.
Perbandingan dengan Ketentuan yang Berlaku di Indonesia
Di Indonesia, syarat kesehatan dalam seleksi TNI dan Polri selama ini mengacu pada peraturan yang menetapkan standar ketajaman penglihatan tanpa koreksi. Klaim bahwa aturan ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditinjau kembali bertentangan dengan dinamika kebijakan yang berkembang. Wacana yang disampaikan Presiden Prabowo menjadi sinyal adanya kemungkinan penyesuaian, sejalan dengan praktik internasional yang telah berjalan.
Sumber resmi dari Mabes TNI dan Mabes Polri belum merilis detail teknis mengenai revisi standar tersebut. Verifikasi terhadap dokumen seleksi yang beredar menunjukkan bahwa aspek kesehatan, termasuk penglihatan, merupakan salah satu faktor penentu dalam penilaian kelayakan calon. Jika kebijakan baru diterapkan, maka diperlukan kajian mendalam mengenai batas kelainan refraksi, jenis operasi mata yang diakui, serta peran-peran yang tetap mensyaratkan penglihatan sempurna tanpa koreksi.
Kesimpulannya, klaim bahwa negara maju melarang total tentara berkacamata adalah tidak akurat. Faktanya, banyak negara maju telah menerapkan sistem rekrutmen yang mengakomodasi calon dengan penglihatan terkoreksi, disertai syarat dan batasan yang jelas. Wacana di Indonesia sejalan dengan tren tersebut, meskipun implementasinya memerlukan regulasi rinci agar tidak mengorbankan standar kesiapan operasional. Verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen resmi TNI dan Polri diperlukan untuk memastikan arah kebijakan yang akan diambil.
Comments (0)