Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan verifikasi dokumen yang dilakukan majelis hakim, tidak ditemukan bukti tertulis yang secara eksplisit menunjukkan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai tanda penyelesaian pendidikan di luar negeri. Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan oleh pihak pemohon.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk sebagian agenda pembuktian. Majelis menegaskan bahwa pokok permohonan menyangkut persoalan administrasi kependidikan yang berada di luar kewenangan langsung lembaga peradilan konstitusi. Dengan demikian, dalil pemohon mengenai dugaan pelanggaran syarat pencalonan dinilai tidak memenuhi ambang batas untuk diperiksa lebih lanjut secara materiil.
Klaim Pemohon dan Dasar Permohonannya
Pemohon dalam perkara ini mendalilkan bahwa pencalonan Gibran cacat secara formil karena tidak adanya dokumen resmi yang membuktikan penyelesaian studi di luar negeri. Klaim tersebut dibangun di atas asumsi bahwa ketiadaan salinan ijazah dalam berkas pencalonan berarti yang bersangkutan tidak pernah menamatkan pendidikan pada jenjang yang dipersyaratkan.
Klaim: Gibran tidak memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan luar negeri.
Fakta persidangan: MK tidak menemukan dokumen dimaksud dalam berkas yang diajukan, namun tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar untuk membatalkan pencalonan.
Perlu dicatat bahwa ketiadaan dokumen dalam berkas perkara berbeda secara hukum dari ketiadaan dokumen dalam realitas administratif. Mahkamah menilai bahwa alat bukti yang disodorkan pemohon tidak cukup untuk mengonstruksi kesimpulan bahwa syarat pendidikan tidak terpenuhi. Data menunjukkan bahwa persoalan keabsahan ijazah lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme verifikasi lembaga penyelenggara pemilu, bukan melalui gugatan konstitusional.
Pertimbangan Hukum Mahkamah
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan bahwa kewenangan MK terbatas pada pengujian konstitusionalitas norma dan sengketa hasil pemilu dengan ambang batas selisih suara tertentu. Sumber resmi menyebutkan bahwa dalil mengenai keabsahan dokumen pendidikan tidak berkorelasi langsung dengan perolehan suara yang dipersoalkan. Oleh karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil untuk diterima.
Majelis juga menyinggung bahwa verifikasi dokumen pencalonan merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya, KPU menyatakan berkas pencalonan Gibran lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut bertentangan dengan dalil pemohon yang menyebut adanya kekosongan dokumen. Perbedaan ini, menurut majelis, bukan merupakan persoalan konstitusional yang dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil.
Implikasi Putusan dan Catatan Verifikasi
Putusan tidak menerima gugatan ini menegaskan bahwa persoalan ijazah tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi peserta pemilu setelah tahapan berjalan. Faktanya adalah, mekanisme hukum telah menyediakan jalur lain, yakni pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilu atau gugatan ke pengadilan tata usaha negara, apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen. Jalur tersebut dinilai lebih tepat karena membutuhkan pembuktian forensik atas keaslian dokumen.
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen putusan, tidak ada satu pun bagian yang menyatakan bahwa ijazah Gibran terbukti palsu atau terbukti tidak ada. Mahkamah hanya menyatakan tidak menemukan bukti dalam perkara yang diajukan, yang secara yuridis berbeda makna. Penyimpulan bahwa putusan ini membuktikan ketiadaan ijazah merupakan bentuk penarikan kesimpulan yang menyesatkan dan tidak didukung bukti.
Data menunjukkan bahwa hingga putusan dibacakan, tidak ada lembaga berwenang yang secara resmi menyatakan dokumen pendidikan Gibran cacat hukum. Klaim bahwa ijazah tersebut tidak ada tetap berada pada ranah dugaan yang belum terverifikasi secara forensik. Dengan demikian, narasi yang menyebar di ruang publik perlu dibaca dengan hati-hati agar tidak melampaui apa yang secara faktual diputuskan oleh mahkamah.
Kesimpulan akhir dari verifikasi ini adalah: klaim bahwa Gibran tidak memiliki ijazah tidak dapat dibuktikan melalui putusan MK. Putusan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh pokok materi keaslian dokumen. Rating untuk klaim ini adalah SEBAGIAN BENAR dengan catatan penting, yakni benar bahwa MK tidak menemukan dokumen dalam berkas, namun menyesatkan apabila disimpulkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada.
Comments (0)