Menkum Supratman Buka Peluang Evaluasi Tarif PNBP Usai Dikritik

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman menyatakan akan meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kementeriannya. Keputusan itu muncu...

Menkum Supratman Buka Peluang Evaluasi Tarif PNBP Usai Dikritik

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman menyatakan akan meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kementeriannya. Keputusan itu muncul setelah gelombang kritik dari masyarakat dan pelaku usaha yang menilai kenaikan tarif terlalu tinggi dan memberatkan.

Kenaikan Tarif yang Memantik Protes

Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan baru tentang PNBP yang menyebabkan kenaikan signifikan pada sejumlah layanan. Tarif untuk layanan keimigrasian, pendaftaran notaris, pencatatan jaminan fidusia, serta layanan administrasi hukum umum mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Misalnya, tarif permohonan paspor yang semula Rp 355.000 naik lebih dari dua kali lipat, sementara biaya pendaftaran jaminan fidusia untuk kendaraan bermotor juga naik tajam. Hal ini sontak memicu reaksi keras dari publik.

Banyak pihak menilai kenaikan ini tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi. Para pelaku usaha, khususnya di sektor otomotif dan properti, mengeluhkan beban tambahan yang akan mengurangi daya beli dan menghambat pertumbuhan sektor terkait. Sementara itu, akademisi dan aktivis hukum menilai kebijakan tersebut dikeluarkan tanpa kajian dampak yang mendalam dan kurang mempertimbangkan aspek keadilan sosial.

Pengakuan Menkumham: Usulan dari Internal

Dalam sebuah kesempatan, Menteri Supratman memberikan klarifikasi yang mengejutkan. Ia mengakui bahwa usulan kenaikan tarif PNBP tersebut sebenarnya berasal dari internal Kementerian Hukum dan HAM, bukan dari kementerian lain atau dari inisiatif DPR. Pengakuan ini sekaligus menepis anggapan bahwa kenaikan tarif adalah kebijakan lintas sektoral yang tidak bisa diubah sepihak oleh Kemenkumham. Supratman menegaskan, karena kementeriannya yang mengusulkan, maka merekalah yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya banyak pihak menduga bahwa kenaikan PNBP merupakan hasil dari rapat koordinasi antar kementerian atau sebagai bagian dari kebijakan penguatan pendapatan negara yang dipaksakan. Dengan pengakuan ini, Supratman menunjukkan adanya peluang untuk melakukan perubahan jika evaluasi menunjukkan bahwa tarif baru tidak realistis atau menimbulkan dampak negatif yang luas.

Desakan Evaluasi dari Berbagai Pihak

Kritik terhadap kenaikan tarif ini tidak hanya datang dari masyarakat biasa. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti YLBHI, ICW, dan LBH Jakarta, menyuarakan penolakan keras. Mereka menilai layanan keimigrasian dan administrasi hukum merupakan hak dasar warga negara yang seharusnya tidak dibebani biaya tinggi. Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera merevisi aturan tersebut agar tidak menghambat akses keadilan dan mobilitas warga.

Bahkan, Ombudsman Republik Indonesia menyebut bahwa kenaikan tarif PNBP di Kemenkumham berpotensi melanggar asas pelayanan publik yang terjangkau. Ombudsman juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut pelayanan publik harus melalui proses konsultasi publik untuk memastikan partisipasi masyarakat dan akuntabilitas kebijakan.

Dampak pada Aktivitas Ekonomi dan Sosial

Bukan hanya masyarakat kecil, kalangan dunia usaha pun merasakan dampak langsung dari kenaikan PNBP ini. Pada layanan fidusia, kenaikan tarif pendaftaran dari maksimal Rp 200.000 menjadi jutaan rupiah dikhawatirkan akan menurunkan volume pembiayaan kendaraan bermotor dan alat berat. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah menunda pelaksanaan aturan tersebut.

Di sisi lain, kenaikan biaya paspor juga dikhawatirkan akan mengurangi minat masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, yang pada akhirnya dapat berdampak pada sektor pariwisata dan perjalanan. Para travel agent mengeluhkan penurunan permintaan pasca-pengumuman kenaikan tarif. Hal ini menjadi dilema di tengah upaya pemerintah untuk mendorong sektor pariwisata sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru.

Komitmen Evaluasi dan Harapan Publik

Menkumham Supratman menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Menurutnya, Kemenkumham tidak akan segan untuk menurunkan kembali tarif jika memang terbukti tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat. Langkah evaluasi ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat, meskipun pengakuan bahwa usulan berasal dari internal kementerian menimbulkan pertanyaan tentang proses pengambilan kebijakan yang kurang transparan sejak awal.

Masyarakat berharap agar evaluasi tidak berlarut-larut dan segera menghasilkan revisi aturan yang lebih adil. Banyak pihak juga meminta agar ke depannya setiap usulan kenaikan PNBP harus melalui mekanisme konsultasi publik yang jelas dan melibatkan berbagai unsur, termasuk pakar, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan publik dan bukan sekadar mengejar target penerimaan negara semata.

Hingga saat ini, belum ada kepastian jadwal penyelesaian evaluasi tersebut. Namun, sikap terbuka Menkumham Supratman memberikan secercah harapan bahwa suara publik tidak diabaikan dan koreksi kebijakan akan segera dilakukan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User