Mengenal Tatang Astarudin, Wakil Ketua BWI di Kancah Perwakafan Nasional
JAKARTA — Perkembangan perwakafan nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan arah yang semakin terlembagakan dan profesional. Di tengah dinamika tersebut, figur-figur yang memadukan kapasita...
JAKARTA — Perkembangan perwakafan nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan arah yang semakin terlembagakan dan profesional. Di tengah dinamika tersebut, figur-figur yang memadukan kapasitas kelembagaan, keahlian teknis, dan latar belakang akademik menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah Tatang Astarudin, yang tercatat memegang sejumlah posisi strategis di Badan Wakaf Indonesia (BWI), lembaga sertifikasi profesi perwakafan, serta dunia pendidikan tinggi Islam.
Wakil Ketua BWI dan Mandat Pengembangan Wakaf Nasional
Berdasarkan informasi yang tersedia secara publik, Tatang Astarudin saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaga ini bertugas melakukan pembinaan terhadap nazhir, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, serta menerbitkan rekomendasi dan izin terkait pengelolaan wakaf di Indonesia.
Dalam struktur kepengurusan BWI, posisi wakil ketua berada pada jajaran pimpinan yang turut menentukan arah kebijakan lembaga. Dengan demikian, keterlibatan Tatang dalam kepengurusan BWI berarti ia ikut berkontribusi dalam perumusan strategi pengembangan wakaf, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Data menunjukkan bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Sebagian besar aset wakaf berupa tanah yang luasnya tercatat mencapai miliaran meter persegi di seluruh wilayah Tanah Air. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dikelola secara produktif. Dalam konteks inilah peran pimpinan BWI, termasuk para wakil ketuanya, menjadi penting untuk mendorong pemanfaatan aset wakaf secara optimal demi kemaslahatan umat.
Perlu dicatat bahwa pengelolaan wakaf yang baik bertumpu pada tiga pilar: regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat, dan sumber daya manusia yang kompeten. Ketiganya menjadi perhatian utama BWI dalam menjalankan mandatnya sebagai lembaga negara yang membina perwakafan nasional.
Ketua LSP BWI: Mendorong Profesionalisasi Nazhir
Peran lain yang diemban Tatang Astarudin adalah sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP BWI). LSP BWI hadir untuk menjawab kebutuhan akan nazhir — pengelola harta wakaf — yang kompeten dan tersertifikasi. Melalui lembaga ini, para pengelola wakaf diharapkan memiliki standar kompetensi yang terukur sehingga pengelolaan harta wakaf berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sertifikasi profesi di bidang perwakafan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola wakaf. Dengan adanya standar kompetensi yang baku, masyarakat dapat lebih percaya menitipkan pengelolaan aset wakafnya kepada pihak yang benar-benar memenuhi kualifikasi. Hal ini sejalan dengan upaya membangun tata kelola wakaf yang baik (good waqf governance).
Sebagai ketua LSP BWI, Tatang memikul tanggung jawab untuk memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, kurikulum dan instrumen asesmen tersusun dengan baik, serta para nazhir yang diluluskan benar-benar andal dalam menjalankan tugasnya. Profesionalisasi nazhir ini dinilai menjadi salah satu kunci agar wakaf tidak lagi dikelola secara amatir, melainkan dengan pendekatan manajemen modern.
Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Di luar struktur kelembagaan wakaf, Tatang Astarudin juga berkiprah sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat. UIN Sunan Gunung Djati merupakan salah satu perguruan tinggi Islam negeri yang memiliki sejarah panjang di Indonesia dan menjadi rujukan pendidikan tinggi Islam di kawasan Jawa Barat.
Sebagai dosen, Tatang berperan dalam proses pendidikan dan pembinaan mahasiswa, khususnya di bidang keilmuan yang berkaitan dengan ekonomi Islam, manajemen, dan pengelolaan aset keagamaan. Jembatan antara dunia akademik dan praktik perwakafan yang ia jalani memberikan nilai tambah: kebijakan yang dirumuskan di BWI dapat berpijak pada kajian ilmiah, sementara pengalaman empiris di lapangan dapat memperkaya materi perkuliahan di kampus.
Keberadaan akademisi di jajaran pengurus BWI juga memperkuat hubungan antara lembaga negara dan perguruan tinggi. Kolaborasi semacam ini penting bagi pengembangan riset perwakafan, penyiapan sumber daya manusia, serta sosialisasi literasi wakaf kepada generasi muda.
Sinergi Tiga Ranah: Kebijakan, Sertifikasi, dan Akademik
Kombinasi tiga peran yang diemban Tatang Astarudin — Wakil Ketua BWI, Ketua LSP BWI, dan dosen — menempatkannya pada posisi yang strategis dalam ekosistem perwakafan nasional. Ketiga ranah tersebut saling menopang: kebijakan membutuhkan kajian, kajian membutuhkan data lapangan, dan praktik membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten.
Posisi semacam ini relevan dengan tantangan perwakafan di Indonesia. Di satu sisi, wakaf masih menghadapi persoalan berupa pengelolaan yang belum optimal dan literasi masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Di sisi lain, peluangnya sangat besar, terutama dengan berkembangnya wakaf uang dan wakaf produktif yang terus didorong oleh pemerintah bersama BWI.
Dengan latar belakang akademik dan pengalaman kelembagaan yang dimilikinya, Tatang diharapkan mampu menjembatani kebutuhan kebijakan, kebutuhan praktik, dan kebutuhan pendidikan dalam satu kesatuan langkah. Hal ini menjadi modal penting bagi upaya bersama memajukan perwakafan di Indonesia.
Penutup
Berdasarkan penelusuran terhadap informasi yang tersedia, keterangan mengenai jabatan Tatang Astarudin sebagai Wakil Ketua BWI, Ketua LSP BWI, dan Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung tercatat secara terbuka di ruang publik. Ketiga posisi tersebut menempatkannya di antara tokoh-tokoh yang berkecimpung langsung dalam tata kelola perwakafan nasional, baik dari sisi kelembagaan, sertifikasi profesi, maupun pendidikan tinggi. Perkembangan kiprahnya ke depan akan menarik untuk diikuti, terutama dalam kaitannya dengan profesionalisasi pengelolaan wakaf di Indonesia.
Comments (0)