Tatang Astarudin dan Arah Profesionalisme Pengelolaan Wakaf Indonesia
JAKARTA — Tatang Astarudin dikenal sebagai salah satu tokoh kunci dalam ekosistem perwakafan nasional. Saat ini ia memegang tiga posisi strategis sekaligus: Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), ...
JAKARTA — Tatang Astarudin dikenal sebagai salah satu tokoh kunci dalam ekosistem perwakafan nasional. Saat ini ia memegang tiga posisi strategis sekaligus: Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI, dan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Kombinasi tiga peran ini menempatkannya di persimpangan antara kebijakan negara, standar kompetensi, dan pengembangan akademik.
Keberadaan figur lintas peran semacam ini menjadi penting di tengah agenda memperluas peran wakaf sebagai instrumen kesejahteraan. Berdasarkan verifikasi terhadap struktur organisasi BWI, posisi wakil ketua merupakan bagian dari jajaran pimpinan lembaga negara independen yang dibentuk untuk mengembangkan perwakafan Indonesia. Adapun LSP BWI adalah unit yang bertugas menyusun dan menjalankan skema sertifikasi bagi para pengelola wakaf atau nazhir.
Tiga Peran, Satu Ekosistem
Klaim bahwa ketiga jabatan tersebut saling melengkapi bukan tanpa dasar. Sebagai Wakil Ketua BWI, Tatang terlibat dalam arah kebijakan pengelolaan aset wakaf di tingkat nasional. Sebagai Ketua LSP BWI, ia memimpin upaya memastikan para nazhir memiliki kompetensi yang terukur dan tersertifikasi. Sementara sebagai dosen, ia berada di garda pendidikan bagi calon-calon pengelola wakaf masa depan.
Faktanya adalah sinergi antara regulator, lembaga sertifikasi, dan kampus menjadi model yang kerap disebut ideal dalam tata kelola wakaf modern. Data menunjukkan kebutuhan akan pengelola yang profesional semakin mendesak seiring bertambahnya jumlah aset wakaf dan berkembangnya wakaf uang di Indonesia. Ratusan ribu lokasi tanah wakaf yang tersebar dari Aceh hingga Papua menuntut penanganan yang jauh melampaui praktik pengelolaan konvensional.
Kerangka Hukum yang Menjadi Pijakan
Seluruh peran tersebut berjalan di atas kerangka hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjadi fondasi utama pengaturan perwakafan di Indonesia, termasuk pembentukan BWI. Aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut, mempertegas kewajiban pendaftaran harta benda wakaf serta persyaratan bagi nazhir.
Sumber resmi Kementerian Agama dan BWI menunjukkan bahwa nazhir, baik perorangan maupun lembaga, dituntut terdaftar dan menjalankan pengelolaan secara amanah serta transparan. Potensi wakaf uang nasional yang dalam berbagai estimasi disebut mencapai lebih dari Rp180 triliun menjadikan penguatan kapasitas nazhir bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Aset wakaf yang dikelola dengan tata kelola baik berpotensi menopang pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sertifikasi Nazhir: Jalan Menuju Profesionalisme
Di titik inilah peran LSP BWI menjadi krusial. Sebagai lembaga sertifikasi profesi, LSP BWI bekerja dalam kerangka sistem sertifikasi yang diakui secara nasional. Tugas utamanya menyusun skema kompetensi, menyelenggarakan uji kemampuan, dan menerbitkan sertifikat bagi nazhir yang memenuhi standar.
Bertentangan dengan anggapan bahwa pengelolaan wakaf cukup dilakukan secara tradisional, sistem sertifikasi menuntut pemahaman atas aspek administrasi, keuangan, pelaporan, dan pengembangan aset. Sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa seorang nazhir telah memenuhi standar minimum yang ditetapkan. Upaya ini sejalan dengan tuntutan akuntabilitas publik atas aset wakaf yang dikelola, sekaligus menjawab kritik atas minimnya profesionalisme di sebagian pengelolaan wakaf selama ini.
Dimensi Akademik dan Penguatan SDM
Peran Tatang sebagai dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung menambah dimensi pendidikan dalam ekosistem wakaf. Kampus menjadi tempat lahirnya riset dan kurikulum yang membekali mahasiswa dengan pemahaman fikih wakaf sekaligus keterampilan manajemen modern. Dengan demikian, regenerasi pengelola wakaf tidak hanya bergantung pada praktik lapangan, tetapi juga pada fondasi keilmuan yang kokoh.
Ketiga peran ini bila dijalankan secara konsisten dapat mempercepat transformasi wakaf dari sekadar ibadah individual menjadi instrumen sosial-ekonomi yang produktif. Penguatan kapasitas nazhir, penataan regulasi, dan pendidikan sumber daya manusia berjalan di satu rel yang sama dan saling menguatkan.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi terhadap posisi dan kerangka hukum yang ada, Tatang Astarudin adalah figur yang mempertemukan tiga sisi pengelolaan wakaf: kebijakan, kompetensi, dan pendidikan. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya kolektif menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi umat yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Comments (0)