Oct 14, 2026
Sains

Mantan Anggota Komisi II DPR Akan Bedah Dugaan Pasal Selundupan PKPU

JAKARTA — Dugaan adanya pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah mantan ang

Mantan Anggota Komisi II DPR Akan Bedah Dugaan Pasal Selundupan PKPU

JAKARTA — Dugaan adanya pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI dikabarkan akan menggelar pertemuan khusus untuk membedah secara mendalam keberadaan pasal yang dinilai menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Isu ini bukan sekadar wacana politik biasa. Pasal yang dimaksud diyakini sengaja disisipkan di tengah proses penyusunan regulasi yang semestinya bersifat teknis dan administratif. Sejumlah pihak menilai manuver tersebut sebagai bentuk rekayasa regulasi yang mengorbankan prinsip keadilan pemilu demi kepentingan politik jangka pendek.

Kronologi Dugaan Penyisipan Pasal

  1. September 2023 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan kontroversial yang membuka jalan bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, dengan syarat pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
  2. Oktober 2023 — Pembahasan PKPU 19 Tahun 2023 berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR. Sejumlah pasal teknis dibahas, termasuk syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
  3. November 2023 — PKPU 19 Tahun 2023 resmi diundangkan. Beberapa kalangan mendeteksi adanya pasal yang tidak pernah dibahas secara transparan di forum publik.
  4. Desember 2023 — Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
  5. Beberapa waktu terakhir — Mantan anggota Komisi II DPR berencana menggelar pertemuan untuk membedah kronologi dan substansi dugaan pasal selundupan tersebut.
"Pasal itu tidak muncul tiba-tiba. Ada proses sistematis yang mengarah pada satu tujuan: meloloskan satu nama. Kalau benar, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi pengeroposan demokrasi," ujar salah satu mantan anggota Komisi II yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan Tajam pada Integritas Regulasi Pemilu

Pasal yang dipersoalkan dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan dan partisipasi publik dalam penyusunan aturan pemilu. Dalam konteks demokrasi, PKPU seharusnya menjadi produk hukum yang lahir dari proses deliberatif, bukan hasil kompromi politik tertutup antar-elite.

Beberapa pakar hukum tata negara menilai ada indikasi kuat penyisipan pasal secara diam-diam yang tidak pernah masuk dalam draf awal pembahasan. Mereka menyoroti minimnya dokumentasi resmi dan ketidakjelasan risalah rapat sebagai bukti lemahnya transparansi.

  • Dugaan pelanggaran prosedural: Pasal tidak dibahas dalam forum resmi yang dapat diakses publik.
  • Potensi konflik kepentingan: Adanya keterkaitan politik langsung antara penyusun regulasi dan pihak yang diuntungkan.
  • Dampak pada kepercayaan publik: Regulasi yang cacat prosedur berpotensi mendelegitimasi hasil pemilu.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Rencana pertemuan para mantan anggota Komisi II DPR itu disebut sebagai upaya membangun kembali transparansi. Mereka berencana mengundang pakar hukum, mantan penyelenggara pemilu, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengkaji ulang secara komprehensif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU maupun DPR terkait rencana pertemuan tersebut. Namun, tekanan publik yang terus menguat diprediksi akan memaksa semua pihak untuk membuka lembaran gelap penyusunan PKPU 19 Tahun 2023.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User