Organisasi antikorupsi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik tajam terhadap penggunaan dalih izin presiden yang menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut kedua lembaga, prasyarat restu politik dari kepala negara untuk memeriksa seorang pejabat negara merupakan bentuk politisasi hukum yang merusak independensi penegakan hukum dan bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.
Polemik Izin Presiden dalam Kasus Jampidsus
Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, proses penyelidikan menemui hambatan administratif: sejumlah pihak menyatakan bahwa KPK harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Presiden sebelum dapat melakukan pemeriksaan terhadap pejabat setingkat Jampidsus. Ketentuan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai sudah usang dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi pasca-reformasi.
MAKI dan ICW menegaskan bahwa hambatan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), persyaratan izin serupa untuk kepala daerah telah dinyatakan inkonstitusional karena melanggar prinsip persamaan kedudukan semua warga negara di depan hukum. “Jika izin presiden terus dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan, maka kita sedang membangun tembok imunitas bagi para pejabat tertentu,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam pernyataannya.
Pandangan MAKI: Bukti, Bukan Persetujuan Politik
MAKI menekankan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya akan terwujud apabila proses penyelidikan dan penyidikan bertumpu pada kecukupan alat bukti dan kepatuhan teguh terhadap peraturan perundang-undangan, bukan pada izin politik dari pemegang kekuasaan eksekutif. “Hukum pidana tidak mengenal syarat restu presiden; yang ada adalah syarat dua alat bukti permulaan yang sah. Maka ketika KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, langkah penyidikan adalah kewajiban, bukan opsi yang harus menunggu persetujuan politik,” lanjut Boyamin.
Menurut MAKI, mekanisme izin presiden semacam itu justru membuka celah intervensi politik dalam ranah penegakan hukum. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap KPK dan sistem peradilan pidana pada umumnya. MAKI juga mengingatkan bahwa dalam berbagai kasus besar lainnya, KPK tidak pernah memerlukan izin khusus untuk memeriksa menteri atau pejabat tinggi negara lainnya, sehingga pengecualian terhadap Febrie Adriansyah sulit diterima secara logis.
Sikap ICW: Ancaman bagi Independensi KPK
Indonesia Corruption Watch menilai bahwa pengutipan pasal-pasal yang mewajibkan izin presiden untuk memeriksa Jampidsus merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa ketentuan semacam itu adalah peninggalan peraturan dari era Orde Baru yang tidak lagi relevan. “Presiden bukanlah penjaga gerbang penegakan hukum. Tugas penegak hukum adalah mengumpulkan bukti dan menguji di pengadilan, bukan mencari stempel dari istana,” ujarnya.
ICW mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan sikap resmi yang menegaskan bahwa KPK tidak memerlukan persetujuannya dalam penyidikan kasus apa pun, termasuk kasus Febrie Adriansyah. Selain itu, ICW mengancam akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atau MK terhadap peraturan yang mensyaratkan izin presiden jika aturan tersebut terus dijadikan dalih untuk menghadang proses hukum.
Implikasi Hukum dan Prinsip Kesetaraan
Dari sudut pandang hukum tata negara, persyaratan izin presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tertentu dinilai melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Konstruksi norma ini sebelumnya telah ditegaskan oleh MK ketika membatalkan ketentuan izin presiden bagi kepala daerah yang ditetapkan tersangka dalam perkara pidana. Oleh karena itu, pengenaan syarat serupa bagi Jampidsus berpotensi menciptakan dualisme hukum yang tidak sehat dan melanggengkan impunitas bagi pejabat di tingkat pusat.
Di sisi lain, Undang-Undang KPK sendiri tidak pernah menyematkan klausul izin presiden untuk penyidikan terhadap penyelenggara negara. Pasal 44 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK justru menegaskan kewenangan penuh KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dan penyelenggara negara lainnya. Dengan demikian, dalih bahwa KPK “harus” menunggu izin presiden tidak memiliki landasan hukum yang kokoh dan lebih mencerminkan upaya pelembagaan ketabuan politik dalam hukum pidana.
MAKI dan ICW sepakat bahwa langkah terbaik saat ini adalah bagi KPK untuk tetap melanjutkan penyidikan sesuai dengan kecukupan alat bukti yang dimiliki, tanpa perlu terbelenggu oleh interpretasi yang menyesatkan dari peraturan yang sudah tidak relevan. Kedua organisasi juga meminta masyarakat sipil untuk terus mengawal proses ini agar tidak terjadi pembiaran yang merugikan kepentingan pemberantasan korupsi.
Comments (0)