Mahasiswa Uji Materiil UU Dikti ke MK Soal Aturan Akreditasi
Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyasar ketentuan...
Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyasar ketentuan yang mengatur akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Pemohon menilai norma itu menciptakan ketidakpastian hukum bagi mahasiswa yang masih menempuh studi maupun bagi lulusan yang kualifikasinya diukur berdasarkan status akreditasi.
Perkara ini berangkat dari perubahan kebijakan akreditasi yang berjalan belakangan. Jika sebelumnya status akreditasi berlaku untuk jangka waktu tertentu, kebijakan terbaru menempatkan akreditasi dalam kerangka penilaian kinerja yang berkelanjutan. Pergeseran mekanisme inilah yang dipersoalkan pemohon karena dinilai mengubah posisi hukum mahasiswa tanpa jaminan transisi yang tegas.
Norma Akreditasi yang Dipersoalkan
Pokok permohonan mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Dikti yang menjadi dasar penetapan status akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Akreditasi merupakan penilaian kelayakan program studi dan institusi oleh lembaga berwenang, dan hasilnya menjadi rujukan banyak pihak dalam menilai mutu lulusan. Ketika ketentuan status akreditasi berubah, kedudukan mahasiswa yang terdaftar sebelum perubahan menjadi tidak menentu.
Pemohon berargumen bahwa perubahan mekanisme akreditasi, termasuk masa berlaku status dan tata cara penilaian, tidak diikuti aturan peralihan yang memadai. Akibatnya, mahasiswa tidak dapat memastikan status akreditasi program studinya pada saat kelak menyelesaikan pendidikan. Kondisi ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Argumentasi Ketidakpastian Hukum
Inti permohonan menegaskan bahwa ketentuan status akreditasi program studi dan perguruan tinggi yang berubah-ubah membuat posisi lulusan menjadi tidak pasti, khususnya dalam hal pengakuan atas kualifikasi yang diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan. Status akreditasi selama ini menjadi salah satu dasar penilaian kualifikasi lulusan di dunia kerja, di lingkungan pemerintahan, dan oleh lembaga profesi. Bila status tersebut berubah atau tidak jelas, pengakuan terhadap ijazah dan kompetensi lulusan ikut dipertanyakan.
Dampak lain yang diuraikan pemohon menyangkut keberlanjutan studi. Lulusan yang hendak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi dapat menghadapi kendala apabila akreditasi program studi asalnya mengalami perubahan status. Hal serupa berpotensi terjadi pada proses penyetaraan ijazah dan pengakuan kualifikasi di luar negeri, yang umumnya membutuhkan data akreditasi yang sahih.
Atas dasar itu, pemohon menilai ketentuan yang dipersoalkan melanggar hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dan jaminan memperoleh pendidikan. Konstitusi menjamin setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan perlakuan yang pasti di hadapan hukum. Norma yang menimbulkan ketidakpastian dalam pengakuan kualifikasi dinilai tidak sejalan dengan jaminan tersebut.
Implikasi bagi Mahasiswa dan Lulusan
Status akreditasi masih menjadi salah satu variabel utama yang diperiksa perekrut dan institusi pemberi beasiswa. Data menunjukkan bahwa sejumlah persyaratan seleksi pekerjaan dan beasiswa mencantumkan akreditasi program studi sebagai syarat administratif. Jika aturan akreditasi berubah tanpa kejelasan, mahasiswa dan lulusan yang terkena dampak dapat kehilangan kesempatan yang semestinya mereka peroleh berdasarkan kualifikasi yang sah.
Ketidakpastian status akreditasi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Akreditasi selama ini menjadi instrumen utama jaminan mutu. Perubahan yang tidak diiringi aturan peralihan yang tegas berpotensi mengganggu tata kelola penjaminan mutu di perguruan tinggi.
Proses di Mahkamah Konstitusi
Setelah permohonan diregistrasi, Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Pada tahap ini, panel hakim memeriksa kelengkapan formal dan materiil permohonan, termasuk kewenangan Mahkamah serta kedudukan hukum pemohon. Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan dalam tenggat yang ditentukan sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan pokok.
Dalam pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah selaku pihak terkait, serta para ahli apabila diperlukan. Putusan atas perkara ini kelak menentukan apakah norma yang dipersoalkan tetap berlaku atau dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Catatan Akhir
Hingga artikel ini disusun, permohonan masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum ada putusan. Substansi permohonan akan diuji di persidangan dengan pembuktian yang mendalam. Perkembangan perkara ini layak dipantau karena hasilnya berpotensi memengaruhi kebijakan akreditasi dan perlindungan hukum bagi mahasiswa secara luas.
Comments (0)