Tiga Penggagas Rumusan Dasar Negara di Sidang Pertama BPUPKI
Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan dibacakan pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah melewati serangkaian perdebatan panjang untuk menemukan fondasi filosofis bagi negara yang akan berdiri. Salah satu ...
Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan dibacakan pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah melewati serangkaian perdebatan panjang untuk menemukan fondasi filosofis bagi negara yang akan berdiri. Salah satu babak terpenting dari proses itu berlangsung dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang melahirkan gagasan-gagasan awal tentang dasar negara. Berdasarkan catatan sejarah, forum tersebut memunculkan usulan dari tiga tokoh utama: Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Lahirnya BPUPKI dan Agenda Sidang Pertama
BPUPKI dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada 1 Maret 1945 dan resmi diumumkan melalui maklumat Panglima Tentara ke-16, Jenderal Kumakichi Harada. Badan ini diresmikan pada 28 Mei 1945 dengan sekitar enam puluh anggota yang berasal dari berbagai latar belakang. Tugas utamanya adalah menyelidiki serta menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia yang merdeka.
Sidang pertama digelar pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In, yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila di Jalan Pejambon, Jakarta Pusat. Dalam forum itu, para anggota diminta menyampaikan pandangan mengenai rumusan dasar negara yang kelak menjadi fondasi bagi negara yang merdeka. Sidang tersebut kemudian dikenang sebagai babak awal lahirnya gagasan-gagasan besar tentang jati diri bangsa.
Mr. Mohammad Yamin: Usulan Lima Asas pada 29 Mei 1945
Tokoh pertama yang menyampaikan gagasan adalah Mr. Mohammad Yamin, yang mendapat giliran bicara pada 29 Mei 1945. Dalam pidatonya, ia mengusulkan lima asas sebagai calon dasar negara: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Kelima asas itu dirumuskan dengan menekankan semangat kebangsaan yang berpadu dengan nilai kemanusiaan dan ketuhanan. Perlu dicatat bahwa dalam risalah resmi sidang hanya terekam pidato lisan Yamin. Sementara itu, anggapan bahwa ia turut menyerahkan naskah tertulis berisi rumusan berbeda masih menjadi bahan perdebatan di kalangan sejarawan hingga saat ini.
Mr. Soepomo: Konsep Negara Integralistik pada 31 Mei 1945
Dua hari berselang, giliran Mr. Soepomo menyampaikan pandangannya pada 31 Mei 1945. Ia tidak sekadar menyodorkan daftar sila, melainkan mengajukan teori tentang bentuk negara yang ideal. Soepomo memperkenalkan konsep negara integralistik, yaitu negara yang menyatu dengan seluruh rakyatnya tanpa memisahkan antara penguasa dan yang diperintah. Menurutnya, negara seharusnya berdiri di atas prinsip persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, serta keadilan rakyat. Ia juga menolak paham individualisme yang berkembang di Barat maupun paham kelas, karena keduanya dinilai tidak sejalan dengan watak masyarakat Indonesia yang gotong royong.
Ir. Soekarno: Pancasila pada 1 Juni 1945
Puncak sidang pertama terjadi pada 1 Juni 1945, ketika Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang kelak diabadikan sebagai Hari Lahir Pancasila. Ia mengajukan lima prinsip yang diberinya nama Panca Sila, dengan urutan: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, serta Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pidato tersebut, Soekarno juga sempat menyebut kemungkinan nama lain, seperti Pancadharma. Tanggal 1 Juni kemudian ditetapkan secara resmi sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, yang diteken pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dari Sidang ke Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Usulan ketiga tokoh itu tidak serta-merta menjadi keputusan final. Setelah sidang pertama berakhir, dibentuk sebuah panitia kecil untuk menghimpun dan merumuskan seluruh usulan yang masuk dari para anggota. Proses ini berlanjut dengan terbentuknya Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, yang menghasilkan naskah Piagam Jakarta. Dokumen bersejarah itu memuat rumusan dasar negara yang di dalamnya tercantum frasa 'Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'. Rumusan tersebut kemudian direvisi pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyepakati sila pertama menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Bunyi final inilah yang kini termuat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Warisan Historis Sidang Pertama BPUPKI
Berdasarkan verifikasi atas berbagai catatan sejarah, sidang pertama BPUPKI meninggalkan jejak yang tidak terhapuskan bagi perjalanan bangsa. Perbedaan pendekatan di antara Yamin, Soepomo, dan Soekarno justru memperkaya perdebatan tentang jati diri negara. Jika Yamin menekankan asas-asas yang berakar pada semangat kebangsaan, Soepomo menawarkan kerangka teoretis tentang hubungan antara negara dan rakyat, sementara Soekarno menghadirkan rumusan utuh yang diberi nama Pancasila. Ketiganya sama-sama berkeyakinan bahwa Indonesia merdeka membutuhkan dasar filosofis yang lahir dari nilai-nilai bangsa sendiri, bukan sekadar tiruan dari negara lain. Dari perdebatan yang berlangsung sekitar empat hari itulah lahir kesepakatan yang hingga kini terus dijaga dan diperingati setiap tahun.
Comments (0)