Mahasiswa Minta MK Batalkan Aturan Akreditasi dalam UU Dikti
Sejumlah mahasiswa secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu men...
Sejumlah mahasiswa secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu menyasar ketentuan yang mengatur perubahan status akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Para pemohon menilai norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan mahasiswa aktif maupun lulusan yang mengandalkan pengakuan atas kualifikasinya.
Akreditasi selama ini dipahami sebagai instrumen penjaminan mutu yang menilai kelayakan program studi dan institusi pendidikan tinggi. Status yang dihasilkan, mulai dari peringkat akreditasi hingga masa berlakunya, kerap dijadikan rujukan banyak pihak, termasuk calon mahasiswa, pemberi kerja, dan lembaga penyetaraan ijazah. Namun, ketika aturan tentang perubahan status tersebut dinilai tidak memberikan kejelasan, posisi lulusan menjadi rentan.
Pokok Permohonan dan Dasar Konstitusional
Dalam permohonannya, para mahasiswa menguraikan bahwa perubahan akreditasi yang diatur dalam UU Dikti bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Mereka berargumen, negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pengajaran. Ketika status akreditasi berubah di luar kendali mahasiswa, hak atas pendidikan dan hasil pendidikan yang telah ditempuh menjadi tidak terjamin.
Persoalan lain yang diangkat adalah dampak berjenjang dari perubahan akreditasi. Penurunan status akreditasi program studi, misalnya, dapat berimbas pada proses akreditasi perguruan tinggi secara keseluruhan. Akibatnya, evaluasi mutu yang seharusnya menjadi alat perbaikan justru berubah menjadi sumber kekhawatiran bagi sivitas akademika, terutama mereka yang telah menyelesaikan studi dan membutuhkan dokumen kualifikasi sebagai syarat bekerja atau melanjutkan pendidikan.
Pengakuan Kualifikasi Lulusan di Persimpangan
Inti persoalan yang dipersoalkan para pemohon terletak pada hubungan antara status akreditasi dan pengakuan kualifikasi lulusan. Ijazah dan transkrip nilai yang diterbitkan selama masa studi lazimnya menjadi dasar penilaian kompetensi seseorang. Apabila status akreditasi berubah setelah kelulusan, muncul pertanyaan besar: apakah pengakuan atas kualifikasi tersebut ikut berubah pula.
Ketidakjelasan itu, menurut pemohon, menciptakan ketidakpastian hukum yang melampaui sekadar persoalan administratif. Lulusan yang sedang melamar pekerjaan, mengikuti seleksi calon pegawai, atau mendaftar program studi lanjutan dapat menghadapi penolakan karena status akreditasi institusi asalnya tidak lagi diakui. Situasi ini dinilai tidak adil karena mahasiswa tidak memiliki kendali atas perubahan status yang ditetapkan penyelenggara akreditasi.
Lebih jauh, para pemohon menyoroti bahwa perubahan akreditasi seharusnya tidak berlaku surut terhadap kualifikasi yang telah diperoleh. Prinsip perlindungan atas hak yang telah dimiliki menjadi salah satu titik tolak argumentasi hukum yang diajukan. Dengan kata lain, proses akreditasi semestinya berjalan transparan dan memberikan kepastian, bukan menjadi faktor yang menggantung nasib lulusan.
Jalan Panjang Uji Materiil di MK
Permohonan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi menempuh tahapan yang panjang. Setelah permohonan diterima dan diregistrasi, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menilai kelengkapan formal dan materiil permohonan. Para pemohon juga akan diberi kesempatan memperbaiki permohonan sebelum persidangan lanjutan digelar.
Dalam praktik pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah sebagai pemegang kepentingan utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Keterangan ahli serta masukan dari organisasi pendidikan kerap menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum memutus. Keputusan akhir nantinya dapat berupa penolakan permohonan, pengabulan sebagian, atau pengabulan penuh dengan perbaikan norma.
Terlepas dari hasil akhir persidangan, gugatan ini menjadi penanda meningkatnya kesadaran mahasiswa untuk mempersoalkan kebijakan pendidikan yang berdampak pada hak mereka melalui jalur konstitusional. Proses ini sekaligus membuka ruang diskusi publik mengenai bagaimana kebijakan akreditasi seharusnya dirancang agar tidak merugikan pihak yang tidak terlibat langsung dalam penetapan status. Putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting bagi arah kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Comments (0)