Oct 11, 2026
factcheck

Mahasiswa Desak RUU Perampasan Aset Disertai Pagar Hukum Kuat

Berdasarkan verifikasi terhadap dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, sejumlah kalangan mahasiswa menyampaikan klaim bahwa instrumen hukum tersebut berpotensi menjadi alat yang ...

Mahasiswa Desak RUU Perampasan Aset Disertai Pagar Hukum Kuat

Berdasarkan verifikasi terhadap dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, sejumlah kalangan mahasiswa menyampaikan klaim bahwa instrumen hukum tersebut berpotensi menjadi alat yang tumpul apabila tidak diimbangi dengan jaminan prosedural yang memadai. Klaim ini muncul di tengah percepatan pembahasan regulasi yang diposisikan sebagai pilar penting dalam upaya negara memulihkan hasil tindak pidana.

Data menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset memang dirancang untuk memberi negara kewenangan menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berasal dari kejahatan, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya. Namun, sejumlah organisasi mahasiswa menilai kerangka pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut belum tergambar utuh dalam draf yang beredar.

Klaim Mahasiswa soal Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

Klaim bahwa RUU Perampasan Aset membutuhkan pagar hukum kuat disampaikan dalam sejumlah forum diskusi publik oleh kelompok mahasiswa. Berdasarkan verifikasi, kekhawatiran utama mereka berpusat pada tiga hal: mekanisme pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, serta jalur keberatan bagi pemilik aset yang merasa dirugikan.

Klaim: RUU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan tanpa pengawasan ketat. Faktanya: naskah akademik dan draf resmi memuat sejumlah pasal mengenai verifikasi pengadilan, namun ruang lingkupnya masih menjadi perdebatan.

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen yang tersedia untuk publik, beberapa versi draf telah mencantumkan kewajiban uji kelayakan di pengadilan sebelum perampasan dieksekusi. Meski demikian, para pengkritik menilai ketentuan itu belum cukup rinci dalam mengatur standar pembuktian dan batas waktu penanganan perkara.

Posisi RUU dalam Pemulihan Kerugian Negara

Sumber resmi menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki peran strategis dalam memperkuat kemampuan negara mengembalikan hasil kejahatan. Selama ini, pemulihan aset kerap terkendala karena kewenangan penegak hukum dinilai belum optimal menjangkau aset yang disembunyikan melalui skema korporasi maupun lintas yurisdiksi.

Data menunjukkan bahwa mekanisme perampasan yang berlaku saat ini bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau asetnya dialihkan sebelum proses hukum selesai. RUU ini diposisikan menutup celah tersebut melalui pendekatan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

Faktanya adalah pendekatan semacam ini lazim digunakan di berbagai yurisdiksi, tetapi penerapannya selalu mensyaratkan pengawasan peradilan yang ketat. Beberapa negara menerapkan ambang pembuktian yang tinggi agar tidak terjadi perampasan terhadap aset yang diperoleh secara sah.

Pagar Hukum yang Diminta dan Respons yang Berkembang

Berdasarkan verifikasi terhadap tuntutan mahasiswa, terdapat sejumlah poin yang mereka anggap sebagai pagar hukum esensial. Pertama, kewajiban membuktikan aset berasal dari tindak pidana harus tetap dibebankan kepada negara, bukan kepada pemilik aset secara otomatis. Kedua, hak pihak ketiga untuk mengajukan keberatan harus dijamin dalam batas waktu yang jelas. Ketiga, mekanisme pengawasan eksternal terhadap pelaksana perampasan perlu diperkuat.

Klaim bahwa tuntutan tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi tidak terbukti. Data menunjukkan bahwa penguatan jaminan prosedural justru menjadi syarat agar perampasan aset dapat bertahan dari uji konstitusionalitas di kemudian hari.

Sumber resmi menegaskan bahwa pembahasan RUU ini masih berlangsung dan masih terbuka terhadap masukan. Beberapa fraksi menyatakan dukungan terhadap pengesahan, namun sebagian meminta penajaman rumusan mengenai perlindungan hak. Perbedaan posisi tersebut menandakan bahwa substansi pengawasan belum final.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa RUU Perampasan Aset memerlukan pagar hukum kuat terbukti memiliki dasar. Bukti menunjukkan bahwa kewenangan negara dalam merampas aset perlu diimbangi dengan mekanisme pengadilan, perlindungan pihak ketiga, dan pengawasan eksternal yang jelas. Tanpa itu, risiko penyalahgunaan kewenangan menjadi terbuka.

Namun, klaim bahwa RUU ini secara inheren berbahaya tidak akurat. Data menunjukkan bahwa regulasi ini merupakan instrumen penting dalam pemulihan hasil tindak pidana, terutama ketika jalur pidana konvensional tidak dapat menjangkau pelaku atau asetnya. Perdebatan yang sehat mengenai pagar hukum justru memperkuat legitimasi regulasi tersebut.

Dengan demikian, verifikasi menempatkan klaim mahasiswa pada kategori BENAR dalam hal perlunya pagar hukum, sekaligus menolak narasi yang menempatkan RUU ini sebagai ancaman tanpa dasar. Faktanya adalah kualitas pengawasan, bukan keberadaan RUU, yang menentukan apakah perampasan aset berjalan adil dan akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User