Oct 11, 2026
factcheck

Legislator PDIP Soroti Mekanisme Pansus Hak Angket Ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP, Deddy Sitorus, kembali menyoroti isu kualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi dugaa...

Legislator PDIP Soroti Mekanisme Pansus Hak Angket Ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP, Deddy Sitorus, kembali menyoroti isu kualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi dugaan bahwa syarat pencalonan tidak terpenuhi sejak awal. Pernyataan ini muncul di tengah wacana penggunaan hak angket untuk membentuk panitia khusus (pansus) di DPR. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, klaim tersebut perlu diuji terhadap dokumen resmi dan putusan pengadilan yang tersedia untuk publik.

Klaim soal Ketidakpenuhan Syarat Cawapres

Deddy Sitorus menyatakan bahwa putusan MK membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Klaim ini merujuk pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Faktanya, dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon terkait sengketa pilpres. MK tidak membatalkan pencalonan Gibran. Amar putusan tersebut secara eksplisit menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan/atau ditolak. Dengan demikian, pernyataan bahwa MK "membuktikan" ketidakpenuhan syarat bertentangan dengan substansi putusan yang bersifat final dan mengikat.

Klaim: Putusan MK membuktikan Gibran tak penuhi syarat cawapres.
Fakta: Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 menolak permohonan, tidak menyatakan pencalonan tidak sah.

Konteks Putusan MK dan Syarat Usia

Isu syarat usia calon wakil presiden sebelumnya menjadi perhatian publik melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu memperluas tafsir Pasal 169 huruf q UU 7/2017, memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. Data menunjukkan Gibran menjabat sebagai Wali Kota Surakarta saat pencalonan. Berdasarkan dokumen KPU, berkas pencalonan Gibran dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administratif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Keputusan Nomor 1632 Tahun 2023 menetapkan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu 2024. Tidak ada catatan resmi KPU yang menyatakan berkas tersebut cacat syarat.

Wacana Pansus Hak Angket dan Dasar Hukumnya

Gagasan membentuk pansus hak angket di DPR diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 dan Pasal 199 Tata Tertib DPR. Mekanisme ini memerlukan persetujuan rapat paripurna dengan dukungan minimal setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Hingga artikel ini disusun, tidak terdapat bukti dokumen resmi yang menunjukkan pansus hak angket terkait ijazah Gibran telah dibentuk. Sejumlah anggota DPR dari beberapa fraksi menyampaikan usulan tersebut melalui pernyataan politik, namun belum ada keputusan kelembagaan yang mengikat. Data menunjukkan usulan hak angket memerlukan proses panjang, termasuk rapat Badan Musyawarah dan paripurna. Tanpa dokumen tersebut, klaim mengenai pembentukan pansus masih bersifat wacana, bukan fakta hukum.

Verifikasi Ijazah dan Rekam Jejak Pendidikan

Isu ijazah Gibran sempat mencuat dalam ranah publik. Berdasarkan penelusuran dokumen yang tersedia, tidak ditemukan putusan pengadilan atau lembaga resmi yang menyatakan ijazah tersebut palsu. Universitas dan lembaga pendidikan yang disebut tidak mengeluarkan pernyataan resmi yang membatalkan keabsahan dokumen. Sebaliknya, KPU telah melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen calon, termasuk ijazah, sebelum penetapan peserta pemilu. Prosedur verifikasi KPU mencakup pencocokan dokumen dengan instansi berwenang. Faktanya, tidak ada temuan resmi KPU yang menyatakan dokumen ijazah tidak valid. Klaim yang beredar cenderung mengandalkan asumsi dan potongan informasi, bukan bukti dokumen resmi.

Kesimpulan Verifikasi

Pernyataan bahwa putusan MK membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat cawapres tidak akurat. Putusan MK justru menolak permohonan sengketa pilpres dan tidak membatalkan pencalonan. Wacana pansus hak angket merupakan usulan politik yang belum memiliki keputusan resmi DPR. Sementara itu, tuduhan soal ijazah tidak didukung bukti resmi dari lembaga berwenang. Berdasarkan verifikasi, klaim tersebut masuk kategori menyesatkan karena mencampurkan putusan hukum yang bersifat menolak dengan narasi seolah-olah terjadi pembuktian pelanggaran syarat. Pembaca disarankan merujuk langsung pada dokumen putusan MK, keputusan KPU, dan aturan UU MD3 untuk menilai secara utuh. Verifikasi berbasis bukti dokumen tetap menjadi rujukan utama, bukan pernyataan politik tanpa dasar resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User