Oct 10, 2026
factcheck

Bahlil Sebut Perpres Kemenko Hilirisasi Masih Dibahas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa payung hukum bagi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi masih dalam proses penyusunan. Berdas...

Bahlil Sebut Perpres Kemenko Hilirisasi Masih Dibahas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa payung hukum bagi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi masih dalam proses penyusunan. Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan resmi yang disampaikan di lingkungan kementerian, dokumen Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pembentukan kemenko tersebut belum final dan masih berada di tahap pembahasan lintas instansi.

Pernyataan ini muncul di tengah kebutuhan struktur kelembagaan yang jelas untuk mengawal agenda hilirisasi mineral dan transisi energi. Klaim bahwa Perpres tersebut sudah selesai dan tinggal diterbitkan tidak sesuai dengan keterangan resmi yang ada.

Status Hukum Kemenko Belum Final

Berdasarkan verifikasi, Bahlil menyatakan bahwa Perpres yang mengatur Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi masih dalam tahap pembahasan. Artinya, belum ada dasar hukum permanen yang mengatur tata kelola, nomenklatur, serta pembagian tugas kemenko tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar operasional sehari-hari.

Data menunjukkan bahwa pembahasan Perpres melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Proses ini lazim dalam pembentukan kelembagaan baru, namun keterlambatan finalisasi dapat memengaruhi kepastian hukum dan koordinasi antarinstansi.

Operasional Ditopang Anggaran ESDM

Faktanya adalah, seluruh aktivitas operasional Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi untuk sementara waktu menggunakan anggaran yang dialokasikan ke Kementerian ESDM. Bahlil menyampaikan hal ini secara eksplisit. Sumber resmi menegaskan bahwa tidak ada pos anggaran tersendiri yang dialokasikan untuk kemenko tersebut selama Perpres belum terbit.

Klaim: Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi telah memiliki dasar hukum dan anggaran mandiri. Fakta: Perpres masih dibahas dan operasionalnya memanfaatkan anggaran Kementerian ESDM.

Praktik ini menimbulkan implikasi administratif. Penggunaan anggaran kementerian lain untuk membiayai operasional kemenko berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas fiskal jika tidak disertai mekanisme payung hukum yang memadai. Verifikasi terhadap dokumen anggaran menunjukkan bahwa alokasi tersebut belum melalui jalur penganggaran khusus kemenko.

Implikasi terhadap Hilirisasi dan Transisi Energi

Agenda hilirisasi mineral dan transisi energi merupakan program strategis yang membutuhkan koordinasi lintas sektor. Tanpa Perpres yang final, kewenangan kemenko dalam mengoordinasikan kebijakan antar kementerian berpotensi tidak optimal. Bukti dari pernyataan resmi menunjukkan bahwa koordinasi saat ini masih bergantung pada mekanisme yang ada di Kementerian ESDM.

Masyarakat dan pelaku industri memerlukan kepastian mengenai lembaga mana yang berwenang mengambil keputusan strategis. Ketidakjelasan ini dapat memengaruhi iklim investasi di sektor hilirisasi, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan perizinan dan insentif lintas kementerian.

Verifikasi Klaim dan Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan Bahlil dan data resmi yang tersedia, klaim bahwa Perpres Kemenko Hilirisasi sudah rampung tidak akurat. Faktanya, dokumen tersebut masih dalam pembahasan. Klaim bahwa kemenko memiliki anggaran mandiri juga tidak benar, karena operasionalnya ditopang anggaran Kementerian ESDM.

Data menunjukkan bahwa kondisi ini bersifat sementara hingga Perpres diterbitkan. Namun, durasi pembahasan yang tidak pasti menimbulkan risiko administratif dan hukum. Sumber resmi menegaskan bahwa finalisasi Perpres menjadi prasyarat bagi berjalannya kelembagaan secara penuh.

Kesimpulan: Pernyataan bahwa Perpres Kemenko Hilirisasi masih dalam tahap pembahasan adalah BENAR. Informasi bahwa operasional kemenko menggunakan anggaran Kementerian ESDM juga terverifikasi. Namun, anggapan bahwa kemenko telah beroperasi dengan dasar hukum dan anggaran mandiri adalah MISLEADING, karena bertentangan dengan keterangan resmi dan data penganggaran yang ada.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User