Legislator Minta Cari Sebab WNI Lepas Kewarganegaraan, Bukan Hanya Tarif
Jakarta – Kecenderungan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) untuk melepas status kewarganegaraannya dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius. Di tengah rencana pemerintah untuk menai...
Jakarta – Kecenderungan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) untuk melepas status kewarganegaraannya dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius. Di tengah rencana pemerintah untuk menaikkan biaya resmi pengajuan pelepasan kewarganegaraan, suara kritis dari parlemen mulai mengemuka. Salah satu anggota dewan, Andreas, mendesak agar pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek tarif, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap faktor-faktor yang mendorong fenomena tersebut.
Tren Meningkatnya Aplikasi Pelepasan Status
Data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan adanya peningkatan konsisten permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia sepanjang dekade terakhir. Meskipun angka absolutnya relatif kecil dibandingkan total populasi, laju pertumbuhannya memicu pertanyaan. Pengamat mencatat dorongan ini umumnya berasal dari kalangan profesional dan diaspora yang telah lama menetap di luar negeri, terutama di negara-negara yang tidak mengakui dwi-kewarganegaraan. Faktor ekonomi, karier global, dan keinginan untuk mendapatkan akses penuh terhadap layanan publik di negara tempat tinggal menjadi pendorong utama. Namun, ada pula indikasi bahwa sebagian keputusan itu dipicu oleh rasa frustrasi terhadap birokrasi dalam negeri atau ketidakpastian hukum investasi.
Rencana Kenaikan Tarif dan Kritik Parlemen
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menginisiasi revisi peraturan yang salah satu poinnya mencakup kenaikan drastis biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan. Tujuan resminya adalah untuk menertibkan proses administrasi dan memastikan kesadaran penuh para pemohon. Meski demikian, Andreas dari Komisi terkait menyoroti bahwa kebijakan tarif semacam itu tidak akan menyentuh akar persoalan. “Menaikkan biaya hanya akan menambah beban administratif, tidak menghentikan keinginan mereka untuk pergi. Yang perlu kita evaluasi adalah mengapa semakin banyak WNI yang merasa lebih baik melepaskan kewarganegaraannya,” ujarnya dalam sebuah rapat dengar pendapat.
Penyebab Mendasar yang Perlu Dievaluasi
Beberapa faktor potensial terus menjadi perbincangan di kalangan legislator dan peneliti kebijakan. Pertama, kurangnya kesempatan kerja yang berkualitas dan setara di dalam negeri, terutama bagi tenaga terampil. Kedua, pelayanan publik yang belum sepenuhnya efisien dan transparan sehingga menimbulkan rasa ketidaknyamanan. Ketiga, ketiadaan kebijakan dwi-kewarganegaraan yang membatasi fleksibilitas diaspora untuk tetap terhubung dengan tanah air tanpa kehilangan hak di negara adopsi. Keempat, ketidakpastian dan kompleksitas regulasi perpajakan serta investasi yang kerap menjadi ganjalan. Andreas menekankan bahwa pemerintah seharusnya membentuk tim kajian lintas kementerian untuk mengidentifikasi titik-titik lemah yang membuat WNI memilih melepas paspor merah putih. “Jangan sampai kita hanya bereaksi pada gejalanya, tetapi abai terhadap penyakitnya,” tegasnya.
Pandangan ke Depan: Dari Tarif ke Transformasi Kebijakan
Alih-alih mempersulit prosedur, beberapa pihak menyarankan agar pemerintah justru membuka dialog dengan komunitas diaspora dan melakukan survei skala besar untuk memahami aspirasi para WNI yang telah berada di luar negeri. Hasil evaluasi itu nantinya diharapkan menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan yang lebih atraktif, seperti memberi insentif bagi mereka yang tetap mempertahankan status, menyederhanakan proses administrasi, atau mempertimbangkan secara serius wacana dwi-kewarganegaraan untuk konteks tertentu. Dalam berbagai forum internasional, banyak negara berkembang yang berhasil memanfaatkan potensi dana dan pengetahuan diaspora justru dengan menjaga ikatan kewarganegaraan yang fleksibel. Tanpa perbaikan fundamental di dalam negeri, kenaikan tarif hanya akan menjadi langkah kosmetik yang tidak efektif. Publik menanti langkah konkret pemerintah menyusul desakan dari parlemen tersebut.
Comments (0)