Kemensos-BNPT Perluas Rehabilitasi Sosial bagi Eks Napiter

Langkah kolaboratif antara kementerian dan lembaga penanggulangan terorisme kembali menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan akar ekstremisme. Kali ini, fokusnya bukan hanya pada pendekata...

Kemensos-BNPT Perluas Rehabilitasi Sosial bagi Eks Napiter

Langkah kolaboratif antara kementerian dan lembaga penanggulangan terorisme kembali menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan akar ekstremisme. Kali ini, fokusnya bukan hanya pada pendekatan keamanan, namun dimensi kemanusiaan yang lebih dalam: mengembalikan individu yang pernah terpapar paham radikal menjadi bagian produktif dari masyarakat. Inisiatif ini menandai babak baru rehabilitasi sosial yang lebih terstruktur dan terpadu.

Sinergi Dua Pilar Negara

Kementerian Sosial dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi meningkatkan kerja sama dalam program deradikalisasi. Bukan sekadar nota kesepahaman biasa, penguatan ini menyasar sisi paling pelik dari proses pemulihan, yaitu pendampingan psikososial dan reintegrasi bagi para penerima manfaat. Dua institusi dengan mandat berbeda ini menyatukan sumber daya dan keahlian untuk menciptakan ekosistem rehabilitasi yang lebih menyeluruh.

Data internal menunjukkan bahwa sejak 2020, lebih dari 800 eks narapidana terorisme (napiter) dan keluarga mereka telah menjalani program rehabilitasi sosial. Namun, banyak di antara mereka menghadapi stigma dan hambatan ekonomi saat kembali ke lingkungan asal. Di sinilah peran Kemensos menjadi vital: menyediakan layanan dasar, pelatihan vokasional, serta mediasi dengan komunitas penerima. Sementara BNPT memastikan aspek ideologis tertangani melalui konseling agama dan wawasan kebangsaan yang moderat.

Pendampingan Personal sebagai Inti

Model pendekatan yang diusung bersifat individual dan kontekstual. Setiap penerima manfaat akan memiliki pendamping tetap yang terdiri dari pekerja sosial profesional, psikolog, serta tokoh masyarakat setempat. Tim ini bertugas memetakan kebutuhan spesifik: apakah klien membutuhkan bantuan pangan, tempat tinggal sementara, akses pendidikan anak, atau sekadar teman bicara yang tidak menghakimi.

Pendekatan berbasis hak asasi manusia menjadi pedoman utama. Program ini menekankan bahwa mantan pelaku terorisme tetap memiliki hak atas kehidupan yang layak selama mereka bersedia meninggalkan jalan kekerasan. Dalam praktiknya, pendampingan bisa berlangsung selama enam bulan hingga dua tahun, tergantung tingkat risiko dan respons individu. Selama periode itu, setiap perkembangan dicatat dalam sistem monitoring terintegrasi agar respons bisa cepat diberikan jika terjadi kemunduran.

Reintegrasi yang Tidak Instan

Aspek tersulit dari deradikalisasi adalah memastikan keberlanjutan setelah program selesai. Kemensos dan BNPT menyadari bahwa reintegrasi bukan sekadar memulangkan seseorang ke keluarganya. Mereka perlu menciptakan jaring pengaman sosial yang berlapis. Salah satu caranya adalah dengan melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam proses penerimaan kembali.

Beberapa daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Tengah telah menjadi proyek percontohan. Di sana, kelompok swadaya masyarakat didorong membentuk satgas inklusi yang bertugas memantau sekaligus membuka peluang ekonomi bagi eks napiter. Misalnya, melalui program padat karya, pemberian modal usaha kecil, atau pelatihan keterampilan digital. Tujuannya agar mereka tidak kembali ke jaringan radikal akibat himpitan ekonomi dan isolasi sosial.

Tim verifikasi lapangan juga rutin mengunjungi keluarga penerima manfaat. Sebab, dukungan dan pemahaman dari orang terdekat menjadi kunci keberhasilan. Tidak jarang, pasangan atau anak ikut terdampak trauma serta memerlukan konseling tersendiri. Maka, program ini dirancang untuk menjangkau seluruh unit keluarga, bukan hanya individu pelaku.

Strategi Dua Arah: Keamanan dan Kesejahteraan

Penguatan ini merupakan respons atas evaluasi program sebelumnya yang dianggap terlalu didominasi pendekatan intelijen. Kepala BNPT beberapa waktu lalu mengakui bahwa deradikalisasi akan gagal jika negara tidak hadir dalam memenuhi kebutuhan dasar para mantan anggota jaringan. Sebaliknya, Kemensos juga memerlukan informasi akurat tentang tingkat risiko dari setiap klien agar intervensi bisa tepat sasaran.

Oleh karena itu, kolaborasi ini menyatukan basis data dan protokol penanganan. Tim asesmen gabungan akan menentukan level pengawasan dan jenis intervensi sejak penerima manfaat masih berada di lembaga pemasyarakatan atau pusat rehabilitasi. Dengan begitu, saat mereka bebas, semua kerangka pendampingan sudah siap. Pendekatan ini menghindari kekosongan penanganan yang kerap menjadi celah seseorang kembali ke lingkaran semula.

Bukti efektivitas awal terlihat dari menurunnya tingkat residivisme di kalangan peserta program. Berdasarkan data internal BNPT, residivisme eks napiter yang mengikuti rehabilitasi sosial komprehensif turun di bawah 2 persen, berbanding jauh dengan mereka yang tidak mendapat pendampingan. Meski begitu, kedua institusi sepakat bahwa angka ini masih prematur untuk dijadikan patokan final. Penguatan yang dilakukan saat ini bertujuan menjadikan pencapaian tersebut sebagai standar nasional.

Dari Klien Menjadi Agen Perdamaian

Pendekatan baru ini juga membuka ruang bagi para penerima manfaat yang telah pulih untuk menjadi pembimbing sebaya. Mereka diharapkan mampu berbagi pengalaman dan menjadi jembatan antara petugas dengan calon klien lain yang masih tertutup. Inilah tahap tertinggi dari rehabilitasi: transformasi dari subjek yang direhabilitasi menjadi subjek yang merehabilitasi.

Dengan penguatan ini, Kemensos dan BNPT menegaskan bahwa perang melawan terorisme tidak akan pernah selesai hanya dengan penegakan hukum. Membangun kembali kemanusiaan dan solidaritas sosial justru menjadi senjata paling ampuh untuk memutus mata rantai kebencian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User