Oct 20, 2026
factcheck

Izin Prabowo untuk Tersangkakan Febrie Adriansyah: Mitos atau Fakta?

Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh pengacara kondang Hotman Paris mengenai perlunya izin dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebelum menetapkan Komisaris Jenderal Febrie Adriansyah se...

Izin Prabowo untuk Tersangkakan Febrie Adriansyah: Mitos atau Fakta?

Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh pengacara kondang Hotman Paris mengenai perlunya izin dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebelum menetapkan Komisaris Jenderal Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan terkesan mendramatisasi proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan independen.

Febrie Adriansyah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus besar. Namun, gagasan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya harus menunggu lampu hijau dari seorang menteri kabinet, apalagi menteri pertahanan yang tidak memiliki kewenangan langsung di bidang penegakan hukum, dinilai sebagai bentuk penyimpangan pemikiran yang berbahaya.

Awal Mula Kontroversi

Kontroversi bermula ketika Hotman Paris, dalam sebuah wawancara eksklusif, menyampaikan pandangannya bahwa upaya hukum untuk menjadikan Febrie sebagai tersangka akan terbentur pada kebutuhan akan persetujuan Prabowo. Pernyataan itu langsung viral dan ditanggapi oleh warganet serta praktisi hukum lainnya. Banyak yang mempertanyakan relevansi hubungan antara Prabowo—yang notabene adalah menteri di pemerintahan—dengan proses hukum yang sedang berjalan di internal Polri maupun di ranah kejaksaan.

Sebagian pakar politik menduga, klaim tersebut mungkin didasari oleh hubungan personal atau politik antara Prabowo dan Febrie, tetapi tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa penetapan tersangka harus melalui mekanisme perizinan dari menteri. Di sisi lain, Hotman sendiri belum memberikan penjelasan rinci tentang dasar hukum dari argumennya. Ia hanya menegaskan bahwa "ada kekuatan politik yang tak bisa diabaikan" dalam kasus ini, tanpa menyebut data spesifik.

Analisis Hukum: Apakah Diperlukan Izin?

Dari perspektif hukum pidana, konsep bahwa seorang menteri harus memberikan izin sebelum penyidik menetapkan tersangka adalah gagasan yang asing. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik Polri atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu, tanpa campur tangan eksekutif, kecuali untuk kasus yang melibatkan pejabat tertentu yang memiliki hak imunitas atau prosedur khusus.

Pasal 1 angka 14 KUHAP mendefinisikan tersangka sebagai orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Proses ini murni didasarkan pada alat bukti, bukan pada pertimbangan politik atau kepentingan individu tertentu. Jika penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, maka penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa perlu meminta persetujuan pihak manapun, termasuk menteri sekalipun.

Selanjutnya, dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penyidik untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Pertahanan atau menteri lainnya sebelum menetapkan tersangka, apalagi jika tersangka tersebut adalah seorang perwira tinggi Polri yang tidak berada di bawah struktur organisasi Kementerian Pertahanan. Polri secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada menteri teknis. Dengan demikian, klaim bahwa izin Prabowo diperlukan tidak memiliki legitimasi yuridis.

Pandangan Para Pakar

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum turut memberikan pendapatnya. Dr. Andi Hamzah, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa proporsi tersebut "sangat berlebihan dan tidak masuk akal". Ia menambahkan bahwa proses peradilan pidana harus bebas dari intervensi politik, dan setiap klaim yang mencoba mengaitkan langkah hukum dengan restu pejabat tertentu adalah bentuk pembajakan terhadap independensi penegak hukum.

Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, melihat bahwa pernyataan Hotman mungkin lebih bersifat retorika atau bagian dari strategi komunikasi untuk membangun narasi bahwa kasus ini sarat dengan kepentingan politik. "Tapi publik harus cerdas, jangan sampai kita menganggap bahwa secara hukum izin itu benar-benar dibutuhkan," kata Bambang. Ia mengkhawatirkan ungkapan semacam itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum.

Respon Istana dan Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana atau Kantor Staf Presiden terkait klaim Hotman. Namun, sumber internal di Mabes Polri menyebutkan bahwa proses hukum yang melibatkan Kabareskrim Febrie Adriansyah tetap berjalan secara profesional tanpa mempertimbangkan faktor eksternal. "Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan izin menteri," ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Kementerian Pertahanan sendiri melalui juru bicaranya menyatakan bahwa tidak ada hubungan struktural maupun fungsional antara Kemenhan dan proses penyidikan perkara pidana. "Kami tidak memiliki kewenangan apapun untuk memberikan atau menahan izin penetapan tersangka terhadap siapapun," tegas juru bicara itu. Pernyataan ini sekaligus membantah secara langsung esensi dari klaim yang dilontarkan Hotman Paris.

Kesimpulan

Pernyataan Hotman Paris yang menyiratkan adanya ketergantungan hukum terhadap figur Muhammad Prabowo dalam penetapan tersangka Febrie Adriansyah merupakan konstruksi narasi yang lemah secara hukum dan berpotensi menyesatkan publik. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan perlunya izin dari menteri pertahanan atau pejabat eksekutif lainnya untuk memproses seseorang sebagai tersangka, kecuali jika ada ketentuan khusus yang berlaku untuk pejabat tertentu yang jelas-jelas tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Klaim tersebut lebih mencerminkan upaya untuk mengangkat dimensi politik di balik sebuah proses hukum yang seharusnya steril dari intervensi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan narasi yang tidak didukung oleh norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User