Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Kelas I Capai Rp150 Ribu
Besaran iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan terhitung hari ini, 7 Januari 2020. Peserta kelas I kini dibebani iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan, sedangkan peserta kelas II dikenaka...
Besaran iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan terhitung hari ini, 7 Januari 2020. Peserta kelas I kini dibebani iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan, sedangkan peserta kelas II dikenakan tarif Rp100.000 per orang per bulan. Penyesuaian ini menandai perubahan pertama struktur tarif jaminan kesehatan nasional sejak 2016 dan menjadi awal dari babak baru pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kenaikan Mulai Berlaku Hari Ini
Pemberlakuan tarif baru ini langsung terekam di lapangan. Di Kantor Cabang Kota Tangerang, para pegawai tampak melayani peserta yang datang sejak pagi pada hari pertama tarif baru diterapkan. Kesibukan di loket pelayanan menjadi gambaran awal bagaimana peserta menyikapi perubahan besaran iuran tersebut. Sebagian peserta datang untuk memastikan nominal tagihan yang harus disetorkan, sebagian lain menyesuaikan administrasi kepesertaan mereka dengan ketentuan yang baru.
Bagi BPJS Kesehatan, hari ini sekaligus menjadi uji lapangan bagi sistem penagihan dan pembayaran yang telah disesuaikan. Peserta yang selama ini terbiasa membayar dengan nominal lama harus segera memperbarui kebiasaan setoran bulanannya agar tidak terjadi kekurangan pembayaran yang berujung pada kendala kepesertaan.
Perbandingan Tarif Lama dan Tarif Baru
Sebelum penyesuaian ini, besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada ketentuan lama, yaitu Rp80.000 untuk kelas I dan Rp51.000 untuk kelas II per orang per bulan. Artinya, peserta kelas I menanggung kenaikan sebesar Rp70.000, sementara peserta kelas II harus menambah beban sekitar Rp49.000 setiap bulannya. Kedua angka tersebut naik hampir dua kali lipat dari tarif sebelumnya.
Kelas III juga mengalami perubahan, dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per orang per bulan. Namun, berdasarkan ketentuan yang diumumkan pemerintah, peserta kelas III tidak menanggung seluruh beban tambahan tersebut. Pemerintah menanggung selisihnya sehingga beban yang dibayarkan peserta tetap berada di angka Rp25.500. Langkah ini ditempuh agar kelompok berpendapatan rendah yang menjadi mayoritas peserta kelas III tidak terbebani lebih dalam.
Skema berbeda berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang seluruh iurannya dibayarkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagi kelompok ini, kenaikan tarif tidak mengubah beban yang mereka keluarkan secara langsung, tetapi menuntut tambahan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Dasar Hukum dan Alasan Penyesuaian
Landasan resmi kenaikan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan ulang struktur tarif iuran sekaligus menaikkan batas upah tertinggi yang menjadi dasar penghitungan iuran pekerja penerima upah, dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta per bulan.
Alasan utama di balik penyesuaian ini adalah kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang menurut data menunjukkan defisit yang terus membengkak. Selama bertahun-tahun, pendapatan iuran dinilai tidak mampu menutup biaya pelayanan kesehatan yang meningkat seiring naiknya utilisasi layanan. Tanpa penyesuaian tarif, defisit diproyeksikan semakin melebar dan mengancam keberlanjutan program JKN.
Proses penetapan tarif baru tidak berjalan tanpa dinamika. Rancangan awal yang sempat diumumkan menyebut angka yang lebih tinggi, yakni Rp160.000 untuk kelas I dan Rp110.000 untuk kelas II. Namun setelah melalui pembahasan dengan DPR dan mempertimbangkan masukan publik, pemerintah menurunkan besaran tersebut menjadi Rp150.000 dan Rp100.000. Keputusan final ini diumumkan pada akhir tahun lalu dan resmi berlaku mulai hari ini.
Kelompok yang Paling Terdampak
Kenaikan ini paling terasa bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan pekerja di luar hubungan kerja, karena mereka menanggung seluruh iuran secara mandiri tanpa bantuan pemberi kerja. Sementara itu, bagi pekerja penerima upah, iuran ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan dengan proporsi empat persen ditanggung pemberi kerja dan satu persen ditanggung pekerja, sehingga beban tambahan yang dirasakan individu relatif lebih ringan.
Untuk memastikan kepatuhan peserta, BPJS Kesehatan tetap memberlakukan mekanisme pembayaran yang telah berjalan. Peserta diimbau menyesuaikan nominal setoran bulanan sesuai kelas masing-masing dan memanfaatkan kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan lembaga keuangan dan penyedia layanan. Keterlambatan pembayaran berisiko menimbulkan denda atau penghentian sementara status kepesertaan.
Dengan berlakunya tarif baru ini, pemerintah berharap kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta dapat terjaga dan skema pembiayaan JKN berjalan lebih sehat. Namun, evaluasi terhadap dampak kenaikan terhadap daya beli peserta, khususnya kelas menengah bawah, tetap menjadi pekerjaan rumah yang akan dipantau dalam beberapa bulan ke depan.
Comments (0)