Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas I Rp150 Ribu per Bulan

Besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan resmi mengalami penyesuaian sejak awal Januari 2020. Ketentuan terbaru membawa perubahan signifikan pada nominal yan...

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas I Rp150 Ribu per Bulan

Besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan resmi mengalami penyesuaian sejak awal Januari 2020. Ketentuan terbaru membawa perubahan signifikan pada nominal yang harus dibayarkan peserta setiap bulan, khususnya untuk kelas I dan kelas II. Di Kantor Cabang Kota Tangerang, misalnya, aktivitas pelayanan terhadap peserta terpantau berlangsung pada pekan pertama Januari 2020, seiring masyarakat mulai menyesuaikan diri dengan tarif yang berlaku.

Kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Landasan hukumnya diterbitkan pemerintah pada akhir Desember 2019, dan angka iuran sempat menjadi bahan perdebatan publik sebelum resmi diberlakukan. Berikut uraian tentang besaran iuran terbaru, dasar hukum, serta konteks yang melatarbelakangi penyesuaian tersebut.

Besaran Iuran Baru dan Landasan Hukumnya

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) mengalami penyesuaian. Iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan, sedangkan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Adapun kelas III ditetapkan Rp42.000 per orang per bulan.

Angka tersebut naik cukup tajam dari ketentuan sebelumnya. Mengacu pada Perpres 82/2018, iuran kelas I hanya Rp80.000 per bulan dan kelas II Rp51.000 per bulan. Dengan demikian, kelas I mengalami kenaikan Rp70.000 atau sekitar 87,5 persen, sementara kelas II bertambah Rp49.000 atau hampir dua kali lipat dari tarif lama. Kenaikan berlaku bagi seluruh peserta yang membayar iuran secara langsung.

Bagi peserta dari sektor formal, struktur iuran mengikuti ketentuan tersendiri berdasarkan persentase upah bulanan, sehingga dampak langsung kebijakan ini berbeda dari peserta mandiri. Penyesuaian nominal paling terasa pada peserta PBPU dan BP yang selama ini membayar dalam jumlah tetap setiap bulan. Hal ini membuat perubahan tarif menjadi perhatian utama jutaan peserta mandiri di berbagai daerah.

Latar Belakang: Menambal Defisit Dana Jaminan Sosial

Pemerintah menyatakan penyesuaian tarif ditempuh untuk menjaga keberlanjutan finansial BPJS Kesehatan. Data menunjukkan lembaga penyelenggara jaminan sosial itu mencatat defisit yang terus melebar, dari sekitar Rp9 triliun pada 2018 menjadi proyeksi puluhan triliun rupiah pada 2019, seiring biaya pelayanan kesehatan yang tumbuh lebih cepat daripada penerimaan iuran.

Selain iuran peserta mandiri, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga disesuaikan menjadi Rp42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp23.000, dengan pembayaran ditanggung penuh oleh negara. Konsekuensinya, anggaran subsidi pemerintah ikut bertambah agar kelompok rentan tetap terjamin. Total peserta JKN per akhir 2019 telah melampaui 220 juta jiwa, atau sekitar 83 persen penduduk, sehingga perubahan nominal iuran berdampak luas pada arus kas lembaga penyelenggara.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan angka iuran yang lebih tinggi berdasarkan perhitungan aktuaria untuk menutup celah defisit secara penuh. Pemerintah akhirnya memilih nominal yang lebih rendah dengan pertimbangan daya beli masyarakat, namun tetap di atas tarif lama. Perbedaan antara usulan dan keputusan akhir tersebut menunjukkan kebijakan berada di antara kebutuhan fiskal dan kemampuan peserta membayar.

Waktu Pemberlakuan dan Respons Publik

Perlu diluruskan soal waktu pemberlakuan. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, kenaikan iuran berlaku efektif sejak 1 Januari 2020, bukan pada pekan kedua Januari. Perpres 75/2019 ditandatangani pada 23 Desember 2019 dan menetapkan tanggal efektif tersebut, sehingga pemberitaan yang menyebut kenaikan baru resmi berlaku pada pertengahan Januari tidak sepenuhnya akurat.

Kebijakan ini mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk organisasi buruh dan mahasiswa, yang menilai beban peserta mandiri semakin berat. Pemerintah dan BPJS Kesehatan merespons dengan menyediakan mekanisme penyesuaian, antara lain fasilitas perubahan kelas rawat inap bagi peserta yang keberatan dengan tarif baru. Permohonan perubahan kelas dapat diajukan melalui kanal resmi dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Yang Perlu Dilakukan Peserta

Bagi peserta, langkah yang disarankan adalah memastikan pembayaran iuran sesuai kelas masing-masing agar status kepesertaan tetap aktif. Peserta yang ingin menurunkan kelas dapat mengajukan perubahan sebelum periode penagihan berikutnya. Dengan begitu, meskipun nominal iuran bertambah, akses terhadap layanan kesehatan tetap dapat dipertahankan selama kewajiban pembayaran dipenuhi tepat waktu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User