Belakangan ini beredar klaim yang menyertakan foto-foto uang kertas baru pecahan Rp1.000.000 dengan gambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Narasi yang menyertai menyatakan bahwa Bank Indonesia telah resmi menerbitkan uang tersebut. Klaim ini viral di berbagai platform, terutama Facebook, WhatsApp, dan X. Banyak pengguna yang mempertanyakan kebenarannya karena denominasi sebesar itu tak lazim, sementara yang lain langsung mempercayai dan menyebarkannya sebagai informasi resmi. Lantas, benarkah uang pecahan satu juta rupiah itu benar-benar dikeluarkan oleh otoritas moneter? Berdasarkan verifikasi forensik yang kami lakukan, klaim tersebut tidak berdasar dan tergolong sebagai disinformasi.
Penelusuran Asal-Usul Klaim
Kami menelusuri unggahan pertama yang memuat gambar uang tersebut. Akun-akun yang pertama kali menyebarkan foto itu bukanlah akun resmi Bank Indonesia atau lembaga negara mana pun, melainkan akun personal dan halaman satire. Beberapa akun bahkan mengakui di kolom komentar bahwa gambar itu hanya editan untuk hiburan. Namun, narasi tersebut terlanjur ditangkap oleh warganet yang kurang teliti dan dianggap sebagai pengumuman resmi. Dalam beberapa jam, unggahan itu sudah dibagikan puluhan ribu kali. Pola penyebaran semacam ini sangat identik dengan konten hoaks yang memanfaatkan kedekatan momen politik atau figur publik.
Verifikasi terhadap Otoritas Moneter
Langkah pertama yang kami lakukan adalah memeriksa situs resmi Bank Indonesia (bi.go.id) dan kanal komunikasi resmi BI di media sosial. Tidak ditemukan satu pun pengumuman atau rilis pers yang menyebutkan penerbitan uang kertas baru dengan pecahan Rp1.000.000. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pengeluaran dan pencabutan uang rupiah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia, dan setiap perubahan harus diumumkan secara resmi. Hingga saat ini, tidak ada PBI yang mengatur pecahan baru di atas Rp100.000. Bahkan, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia dalam beberapa kesempatan wawancara menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengeluarkan uang dengan nilai sebesar itu. Pecahan tertinggi yang sah tetap Rp100.000, dan hanya terdiri dari uang kertas tahun emisi 2016 serta uang rupiah khusus yang bersifat koleksi terbatas, bukan untuk transaksi umum.
Analisis Visual dan Forensik Gambar
Tim kami melakukan analisis visual atas foto-foto yang beredar. Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah kejanggalan yang mengonfirmasi bahwa gambar tersebut adalah hasil manipulasi digital. Pertama, gambar latar pada uang tidak sesuai dengan ciri khas desain uang rupiah resmi yang selalu menampilkan pahlawan nasional dan motif budaya Nusantara. Tidak ada uang rupiah yang menampilkan foto presiden dan wakil presiden yang masih menjabat secara bersamaan, apalagi dalam satu lembar. Kedua, analisis metadata pada file yang beredar menunjukkan bahwa gambar tersebut dihasilkan oleh perangkat lunak penyunting foto. Jejak kompresi dan artefak digital juga tidak konsisten dengan hasil cetak sekuriti tinggi yang digunakan Bank Indonesia. Uang kertas resmi diproduksi oleh Perum Peruri dengan standar ketat, menggunakan teknik intaglio, latent image, dan optical variable ink yang sangat sulit direplikasi dalam editan amatir. Gambar yang beredar hanya berupa cetakan datar tanpa fitur keamanan yang terlihat.
Fakta tentang Denominasi dan Prosedur Penerbitan Uang
Uang rupiah resmi yang saat ini beredar hanya terdiri dari tujuh pecahan utama: Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Setiap pecahan memiliki desain yang ketat dengan tokoh pahlawan nasional yang baku, bukan figur politik kontemporer. Arsip pahlawan yang digunakan pun sudah melalui kajian sejarah dan keputusan pemerintah, seperti Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta pada pecahan Rp100.000, atau Ki Hajar Dewantara pada Rp20.000. Pergantian gambar pahlawan hanya bisa dilakukan melalui kajian panjang dan penetapan resmi, bukan secara mendadak. Oleh karena itu, kemunculan wajah presiden dan wakil presiden saat ini pada uang kertas baru jelas menyimpang dari konvensi yang berlaku selama berpuluh-puluh tahun.
Konfirmasi dari Otoritas Terkait
Kami menghubungi Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia untuk meminta klarifikasi resmi. Dalam responsnya, BI menyatakan bahwa informasi tentang uang pecahan Rp1 juta bergambar Presiden Prabowo dan Wapres Gibran adalah tidak benar dan merupakan hoaks. Pihak BI juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi terkait rupiah hanya melalui saluran resmi, seperti situs web, aplikasi BI, atau media sosial terverifikasi. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah memasukkan unggahan serupa ke dalam daftar konten negatif karena berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak ada satu pun otoritas yang mengakui keberadaan uang tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh bukti yang dihimpun—dari penelusuran sumber, pemeriksaan situs resmi Bank Indonesia, analisis forensik gambar, prosedur penerbitan uang, hingga konfirmasi langsung dari otoritas—kami menyimpulkan bahwa klaim tentang uang baru pecahan Rp1.000.000 yang bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah hoaks. Tidak ada dasar hukum, tidak ada pengumuman resmi, dan gambar yang beredar merupakan hasil rekayasa digital. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan konten serupa dan selalu mengecek fakta sebelum mempercayai suatu informasi yang viral.
Comments (0)